Benarkah pencurian oleh supir tidak dijamin dalam polis asuransi marine cargo?

Pertanyaan dari lia (hanarahiyang@gmail.com) pada Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) Benarkah pencurian oleh supir tidak dijamin dalam polis asuransi marine cargo?

Pertanyaan
Salam Kenal Pak Imam.., mau tanya definisi tertanggung didalam asuransi marine cargo. sesuai penjelasan pak Imam jika barang dibawa kabur supir, kalo supir itu bawahan tertanggung maka tidak dijamin (ini dasar pengecualiannya mengacu ke klausul yg mana?), tetapi kalo supir expedisi dijamin. Nah kalau tertanggungnya adalah PT A QQ perusahaan expedisi dan dibawa kabur sama supir si expedisi tsb bagaimana?. 
Terimakasih banyak sbelumnya

Pendapat umum

Pencurian adalah risiko yang dijamin dalam Institute Cargo Clauses A (ICC A), namun pencurian yang dilakukan oleh supir yang bekerja pada Tertanggung (pegawai Tertanggung) tidak dijamin berdasarkan Pengecualian 4.1.

 4.1 …….wilful misconduct of the Assured

  1. Jika Tertanggung adalah PT A dan kargo dicuri atau dibawa kabur (*) oleh supir yang bekerja pada Tertanggung (pegawai Tertanggung) tidak dijamin berdasarkan Pengecualian 4.1
  2. Jika Tertanggung adalah PT A dan kargo dicuri atau dibawa kabur (*) oleh supir ekspedisi PT B (bukan Tertanggung) maka klaim dijamin
  3. Jika Tertanggung adalah PT A dan/atau (QQ) Perusahaan Ekspedisi PT B dan kargo dicuri atau dibawa kabur (*)oleh supir ekspedisi PT B maka klaim tidak dijamin berdasarkan Pengecualian 4.1

Benarkah demikian? Menurut saya tidaklah demikian.

Pertanyaan-nya? Apakah sopir (yang bekerja pada tertanggung (pegawai)) dapat disebut sebagai Tertanggung? – sehingga pencurian oleh sopir menjadi tidak dijamin?

berbagai teori menjelaskan
1). bahwa sopir tidak dapat disebut sebagai Tertanggung
2). Clause 4.1 hanya menyebut “Tertanggung” tidak menyebut “their servants” seperti pada clause 4.3 dan 5.1, 5.2 atau pada wordings 1/1/2009 “their servants” diganti menjadi “their employees”
3). bahwa untuk dapat disebut sebagai “wilful misconduct” harus ada “privy” dari Tertanggung. “privity” artinya – sepengetahuan, keterlibatan, atau pembiaran dari Tertanggung

Sehingga pencurian oleh sopir (tanpa adanya “privity” dari Tertanggung) tidak masuk dalam Exclusion 4.1 alias dijamin dalam ICC “A”.

ICC “B” dan ICC “C” tidak menjamin pencurian

*Untuk kepentingan ICC A, ICC B atau ICC C pencurian sebagian, pencurian keseluruhan, dibawa kabur atau penggelapan oleh sopir mempunyai pengertian yang sama dan tidak masuk dalam Pengecualian (Exclusions)

Bagaimana jika pada polis ditambahkan “additional exclusions” bahwa polis tidak menjamin pencurian oleh sopir?

Kembali kepada prinsip bahwa “Asuransi adalah perjanjian” dan prinsip “konsensualitas = kesepakatan antara penanggung dan tertanggung”, jika intensi masing-masing pihak (yang dituangkan dalam akta yang disebut polis) untuk tidak menjamin pencurian sebagian, pencurian keseluruhan, dibawa kabur atau penggelapan oleh sopir , maka menyimpang dari ketentuan “standard” dalam ICC “A” peristiwa kerusakan atau kerugian tersebut menjadi tidak dijamin.

Untuk tujuan dimaksud, pada polis dilekatkan “additional exclusions” :

“Menyimpang dari ketentuan yang tercantum di dalam polis, dengan ini dicatat dan disepakati bahwa polis tidak menjamin pencurian sebagian, pencurian keseluruhan, dibawa kabur atau penggelapan oleh sopir atau orang yang bekerja pada Tertanggung”.

“Notwithstanding anything contained herein, it is hereby understood and agreed this policy does not cover loss or damaged caused by theft, larceny, hijacking or embezzlement on part or on whole of cargo by driver, employee or representatives of the Insured”

So, please check your policy. Consult your agent or broker for any inquiry. !

Good Luck !

IM

Keterangan Klausul:

4. – General Exclusion Clause

In no case shall this insurance cover

4.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured

4.2 

4.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 4.3 “packing” shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants)

4.4 

4.5 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above)

 

5. – Unseaworthiness and Unfitness Exclusion Clause

5

5.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from unseaworthiness of vessel or craft, unfitness of vessel craft conveyance container or liftvan for the safe carriage of the subject-matter insured, where the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter insured is loaded therein.

5.2 The Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination, unless the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness.

 

Reference:

Institute Cargo Clauses (A) 1/1/82 CL.252

Institute Cargo Clauses (A) 1/1/09 CL.382

 

by Imam MUSJAB

Other Useful references:

Hague Visby Rules and goods transported by sea information on the Lex Mercatoria website

Hamburg Rules and goods transported by sea information on the Lex Mercatoria website

The Montreal Convention and limited liability for goods transported by air information on the Lex Mercatoria website

The Warsaw Convention and rules for international carriage by air explained on the Lex Mercatoria website

Incoterms information on the ICC website

ICC ‘A’ information on the Lex Mercatoria website

ICC ‘B’ information on the Lex Mercatoria website

ICC ‘C’ information on the Lex Mercatoria website

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

3 Comments on “Benarkah pencurian oleh supir tidak dijamin dalam polis asuransi marine cargo?”

  • lia wrote on 16 September, 2014, 10:50

    Thanks Pak Imam atas bahasannya

    Sama-sama, Lia

  • Fatchurhuda wrote on 27 July, 2016, 18:07

    Dear Pak Imam,

    bagaimana kasus ini bila dikaitkan dengan maxim Latin legal term Qui facit per alium facit per se yang berarti, “He who acts through another does the act himself.” ?

    Berbeda, Pak. Sopir melakukan tindakan “pencurian” nya bukan atas seijin Tertanggung, atau sepengetahuan, atau bersekongkol dengannya. dan tidak dalam kapasitas untuk mewakili Tertanggung

  • laily wrote on 6 March, 2017, 11:06

    Dear Pak Imam,
    Dalam kasus ini, bagaimana jika sudah ada prosedur yang mengatur bahwa untuk cargo yang bernilai tinggi harus disertai pengawal, sedangkan pada saat kejadian karena ada jam larangan sehingga pengawal meninggalkan sopir sendiri, apakah hal itu termasuk privy?
    Jika ada klausul waiver subrogation dalam polis, apakah ini artinya bahwa pemilik trucking dan sopirnya termasuk dalam jaminan tertanggung?

    Ada jam larangan = maksudnya apa? jam malam? keadaan darurat?
    Pelanggaran atas warranty tentunya dapat menyebabkan klaim di TOLAK

    Waiver of subrogation against SIAPA?
    Jika ada waiver of subrogation atas perusahaan ekspedisi / trucking ya berarti perusahaan trucking TIDAK BOLEH dituntut ganti rugi atas kelalaiannya

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.