Log Book : Buku Harian Kapal





Dalam dunia pelayaran keberadaan Buku Harian / Log Book kapal sangat penting, untuk itu setiap ABK yang berada diatas kapal wajib menulis dan mengisi log book /daily log sheet ini dengan baik dan cermat, karena jika terjadi sesuatu di kemudian hari ini yg akan menolong para pelaut.

Sekedar panduan apa yg di maksud buku harian kapal adalah sbg berikut

Dalam KUHD pasal 348 Nahkoda harus mengusahakan penyelenggaraan buku Harian Kapal . Nahkoda dapat mengerjakan sendiri atau menugaskan seorang awak kapal (Mualim I) tapi tetap dalam pengawasan Nahkoda tentang pengisian dengan benar, lengkap dan berdasarkan peraturan-peraturan.

Buku Harian merupakan Dokumen yang penting sekali berisi penjabaran perjalanan yang dapat dipercaya dengan catatan yang dipertimbangkan secara seksama dan disusun secara teliti, setiap kejadian dicatat.

Kapal yang tidak menyelenggarakan Buku Harian kapal/tidak mempertunjukan buku itu dikenakan sanksi denda sesuai KUHP Pasal 562. (Pelanggaran Pelayaran)

Buku ini berfungsi sebagai bahan pembuktian dan merupakan Sumber data bagi Hakim jika terjadi sengketa. Bagi Pemerintah Buku Harian kapal digunakan untuk alat pengawasan terhadap kapal, nahkoda dan para pelayar. Walaupun tidak dilarang secara khusus oleh UU : Penyobekan halaman, penambahan halaman, pengosongan halaman, perobahan, penambahan, pencoretan pencatatan tambahan, tidak terbaca isinya, semuanya dapat mengurangi kekuatan pembuktian Buku Harian Kapal.

Kapal yang mempunyai GT 500 atau lebih harus menyelenggarakan Buku Harian Kapal dan Buku Harian Mesin, sedangkan kapal yang dilengkapi Radio Telegraphy/Telephony dengan Buku Harian Radio.

Yang harus dicatat dalam Buku Harian Kapal :

– saat buka/tutup pintu kedap air, tingkap-tingkap dan lain-lain.

– Latihan sekoci/kebakaran dan alasan tidak dilakukan latihan.

– Keadaan sumber tenaga darurat.

– Alasan mengapa tidak menolong setelah terima isyarat darurat.

– Sarat kapal saat ditolak.

– Nama nahkoda, perwira dan setiap mutasi yang terjadi.

Di bagian muka Buku Harian Kapal terdapat penunjuk halaman yang memberi keterangan :

– kelahiran dan kematian di kapal

– Mutasi antar awak kapal

– Kecelakaan/kerusakaan yang dialami

– Pengeringan, perbaikan

– Latihan-latihan berkala

– Pembukaan/penutupan pintu kedap air, tingkap.

– Pemuatan muatan berbahaya

– Catatan jumlah pekerja muatan.

Khusus waktu kapal mengalami keadaan luar biasa seperti cuaca buruk, pengisian buku harian kapal harus seteliti mungkin karena akan diperlukan sebagai bahan pembuktian. Jika pihak Asuransi dituntut ganti rugi pihak Kapal (tertanggung) harus dapat membuktikan kerusakan akibat peristiwa laut, bukan karena ketidak naik lautnya kapal tersebut.

Memperlihatkan Buku Harian Kapal

Nahkoda wajb menyerahkan buku harian kapal pada Syahbandar atau Konsul, sedikitnya 6 bulan terakhir. Dirjen Perhub laut menentukan saat-sat mana dan kepada siapa Buku Harian diserahkan :

– Sekurang-kurangnya 1 kali tiap bulan takwin, jika tidak dapat dipenuhi, di tempat pertama yang disinggahi.

– Jika selama 2 bulan takwin berturut-turut dengan alasan yang sah tidak punya kesempatan menyerahkan ditempat pertama.

Tiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Syahbandar harus memberikan Eksibitum (pencatatan dengan nomor dan tanggal dokumen) dalam Buku Harian Kapal.

Note of Protest : Kisah Kapal

Kisah kapal atau yang biasa disebut Note of Protest adalah Suatu akta otentik yang di buat di hadapan Syahbandar atau konsul mengenai kejadian-kejadian selama pelayaran yang di gunakan sebagai bahan bukti pada proses-proses kerusakan atau suatu akte/statement yang berisi laporan (pernyataan)mengenai peristiwa-peristiwa selama dalam pelayaran yang didapat dari buku harian kapal apabila kapal mendapat kerusakan digeladak,dikamar mesin atau muatannya atau terjadi peristiwa luar biasa dikapal yang mewajibkan nakhoda untuk membuat laporan pada syahbandar.

Meskipun keduanya teramat penting dan berharga karena sama-sama merupakan bahan pembuktian,namun Di antara keduanya yang mempunyai hukum yang lebih kuat adalah Buku harian kapal karena ditentukan UU dan dapat dimanfaatkan kekuatan pembuktiannya berdasarkan pasal 1881 KUHP tentang Register dan surat-surat rumah tanggayang perlu diperhatikan oleh Hakim.selain itu, kisah kapal  dalam penyusunannya berdasarkan catatan-catatan dalam buku harian kapal yang di jabarkan lebih lanjut dalam kisah kapal.hanya saja,kisah Kapal memuat keterangan yang lebih rinci,yang tidak dapat di tulis dalam buku harian karena keterbatasan tempat.

Persyaratan yang harus di penuhi untuk buku harian kapal yang baik yaitu :
1.Di cetak di atas kertas yang bermutu baik

2.Di buat menurut bentuk dan ukuran yang telah di tentukan

3.Di Jilid secara baik

4. isinya dari urutan halaman demi halaman harus memenuhi peraturan.

5.di beri nomor urut pada setiap halaman

6.Di isi tiap hari oleh Nakhoda / perwira kapal

7.hurup-hurup dan angka-angka jelas dan tidak ada salah cetak.

8.telah diperiksa dan disahkan oleh syahbandar dibubuhi tanda tangan pada halaman depan dan terakhir oleh syahbandar dan halaman demi halaman telah diperiksa dan dicap/tanda tangan oleh pejabat yang ditunjuk oleh syahbandar.

9.agar tidak kotor buku harian kapal seyoganya diberikan sampul.

 

HAL – HAL YANG DILARANG DALAM PENGISIAN BUKU HARIAN KAPAL :

o  mengosongkan halaman / blangko.

o  Merobek halaman.

o  Menambah sendiri halaman-halaman didalamnya.

o  Menghapus tulisan-tulisan (jika salah tulis dicoret dan diparaf tidak boleh ditifex)

 

di copy dari Original Source: infokapal

di copy dari Original Source: aranpelaut

 

Log Book 







Tags:

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.