Malam hari saya mendapatkan telpon dari seorang ibu yang curhat mengenai ‘musibah’ yang dialaminya.

 

“..mobil avanza baru nya (masih kredit) dipinjam oleh temannya untuk pulang ke ‘jawa’, turut serta dalam mobil tsb katanya beberapa tetangga nya, sampai di tempat tujuan mobil dibawa oleh ‘tetangga’ yang menumpang tsb dan tidak kembali lagi..”

 

Si ibu yang ‘baik hati’ ini menangis apakah klaimnya akan diganti oleh asuransi? Apakah dia akan tetap wajib membayar ‘cicilan kredit’ sementara mobilnya sudah tidak ada?

 

Terlepas dari ‘ada yang aneh’ dalam cerita ibu ini, bagaimana ia meminjamkan mobilnya kepada ‘temannya’ à temannya membawa ‘tetangganya’ dst, satu hal yang pasti akan dideritanya adalah dia kehilangan mobilnya dan tetap wajib bayar ‘kredit’ karena asuransi tidak menjamin ‘penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya’ – Pengecualian 1.2. PSAKBI

 

PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) menjamin (pasal 1)

 

                1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

 

Tidak menjamin (pasal 3)

 

            1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

 

Pencurian dan perampokan

 

Sebagaimana disebutkan di atas, risiko yang dijamin adalah “pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” atau singkatnya adalah “pencurian dan perampokan”

 

Terdapat pasal-pasal rujukan dalam KUHP yaitu pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365

 

Pencurian adalah “mengambil, sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” – Pasal 362 KUHP

 

Termasuk “pencurian yang dijamin dalam PSAKBI” adalah pencurian yang dilakukan dengan menyelinap masuk rumah atau pekarangan rumah (Pasal 363 (3)), pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 (4)) dan pencurian yang dilakukan dengan memakai “anak kunci palsu” atau “perintah palsu” (Pasal 363 (5))

 

Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365)

 

Pencurian yang tidak dijamin

 

Pencurian yang tidak dijamin dalam PSAKBI adalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHP yaitu “pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;”

 

Pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri atau anggota keluarga sedarah atau semenda (Pasal 367) tidak dijamin dalam PSAKBI

 

Penggelapan, penipuan dan hipnotis

 

Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP) seperti ‘curhat ibu yang baik hati’ diatas dimana “tetangga atau teman nya mencuri mobil yang ada dalam ‘kekuasaannya’”

 

Penipuan dan hipnotis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu pencurian dengan memakai tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barag sesuatu.

 

Bagaimana dengan ‘cicilan kredit’ mobil tsb?

 

Pasal-pasal dalam perjanjian kredit umumnya selalu merugikan ‘konsumen’ jadi selain kehilangan mobil ‘ibu yang baik hati’ tsb harus tetap melunasi cicilan kreditnya ya..sudah jatuh tertimpa tangga pula

 

Source: PSAKBI dan KUHP

 

By Imam MUSJAB;

 

Tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Apa perbedaan pencurian dan penggelapan?