Incoterms dan Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – Siapa yang wajib membeli asuransi? Penjual atau Pembeli?

Incoterms atau International Commercial Terms  menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proseseksporimpor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat proses pengiriman. Selengkapnya baca di sini Incoterms® 2010

Mengapa penting untuk menentukan siapa yang mempunyai “insurable interest” atas barang dalam Asuransi Marine Cargo?

Karena jika Tertanggung tidak mempunyai insurable interest atas barang (pada saat terjadinya kerugian), maka perusahaan Asuransi tidak akan membayar ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang terjadi.

5. Insurable interest defined

(1) Subject to the provisions of this Act, every person has an insurable interest who is interested in a marine adventure.

(2) In particular a person is interested in a marine adventure where he stands in any legal or equitable relation to the adventure or to any insurable property at risk therein, in consequence of which he may benefit by the safety or due arrival of insurable property, or may be prejudiced by its loss, or by damage thereto, or by the detention thereof, or may incur liability in respect thereof.

6. When interest must attach

(1) The assured must be interested in the subject-matter insured at the time of the loss though he need not be interested when the insurance is effected: Provided that where the subject-matter is insured ‘lost or not lost,’ the assured may recover although he may not have acquired his interest until after the loss, unless at the time of effecting the contract of insurance the assured was aware of the loss, and the insurer was not.

(2) Where the assured has no interest at the time of the loss, he cannot acquire interest by any act or election after he is aware of the loss.

Marine Insurance Act (MIA 1906)

Hal ini ditegaskan kembali dalam The Institute Cargo Clauses bahwa untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian Tertanggung harus mempunyai insurable interest atas kargo pada saat terjadinya kerugian.

CLAIMS

11 11.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject -matter insured at the time of the loss.

Siapa yang wajib membeli asuransi? Penjual atau Pembeli?

Adalah hal yang sangat penting untuk memperhatikan “kapan risiko atas kerusakan atau kerugian atas kargo beralih dari penjual ke pembeli?” atau “when the risk transfers from  seller to buyer?” sesuai dengan terms of sale atau Incoterms yang disepakati.

Incoterms® 2010 dan Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – Siapa yang wajib membeli asuransi? Penjual atau Pembeli?

Catatan Penting

Hanya terms CIF dan CIP yang mewajibkan adanya Asuransi Marine Cargo oleh Penjual

CIF mensyaratkan penutupan Asuransi oleh Penjual sampai dengan Pelabuhan Tujuan (named port of destination), adalah sangat penting untuk menegosiasikan jaminan Asuransi sampai dengan gudang tujuan (Pembeli) dalam kontrak penjualan (Terms of sale) sebab jika tidak maka risiko dari pelabuhan tujuan ke gudang pembeli menjadi tidak diasuransikan.

Sangat penting untuk menegaskan tempat tujuan (named place of destination) yang jelas dalam kontrak penjualan. Disarankan untuk menyatakan: alamat lengkap gudang pembeli seperti nama, alamat, kota, propinsi, kode pos dan negara tujuan, untuk memastikan insurable interest dan jaminan Asuransi atas kargo anda.

Any Question?

Lalu, bagaimana hubungannya “Warehouse to Warehouse Cover” dalam Asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) ?

Apakah “Freight Forwarders” mempunyai insurable interest untuk meng-asuransikan kargo-kargo nasabahnya?

Stay tune at ahliasuransi.com

Diterjemahkan dan ditulis kembali dari berbagai sumber oleh

Imam MUSJAB – Tel +628128079130 email at imusjab@gmail.com or imusjab@qbe.co.id

Acknowledgements

Grateful acknowledgements is made to the Insurance Council of New Zealand Inc (ICNZ), If P&C Insurance Company Ltd, Chubb Group of Insurance Companies and Wikipedia who originally produced this material.

Baca lebih lengkap tentang:

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

3 Comments on “Incoterms dan Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – Siapa yang wajib membeli asuransi? Penjual atau Pembeli?”

  • FX.SUGIYANTO wrote on 15 November, 2012, 14:40

    Dear Pak Imam,
    Mungkin perlu bapak koreksi.
    Dalam Incoterms® 2010 hanya ada 11 terms of shipments, 4 untuk angkutan laut saja, yaitu: FOB,CFR,CIFdan FAS, sementara 7 terms lainnya dapat berlaku untuk Multimoda transport, yaitu:EXW, FCA, CPT, CIP, DAT, DAP dasn DDP.
    Jadi yang hilang dari INCOTRAM 2000 DAF, DES, DEQ, Dan DDU, digani baru DAT dan DAP:
    Semoga mencerahkan
    Salam
    FXS

    Terima Kasih, Pak atas koreksi-nya

  • denni agus fadli wrote on 1 November, 2015, 11:51

    Pak imam mohon sharing bapak atas kasus berikut terkait prinsip insurable interest : tertanggung mengajukan klaim total loss kapal tenggelam (contoh : tercantum di polis PT A sbg tertanggung). Setelah dilakukan investigasi adjuster ternyata PT A diketahui sbg perantara atau makelar barang sedangkan pemilik barang adalah PT B yang merupakan satu grup dg PT A. dan pembeli barang adalah PT C. Dalam kasus spt ini apakah PT A tidak berhak mendapatkan ganti rugi ? Terima kasih.

  • youngWilford wrote on 18 November, 2018, 7:05

    Hi do you know that you can increase your conversion ratio couple of times and earn extra bucks every day.
    There is awesome landing pages tool. It’s very easy even for noobs, if you are
    interested simply search in gooogle: pandatsor’s tools

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.