Fluktuasi harga kapal – Pengaruhnya pada polis asuransi kapal (hull and machinery) dan P&I

Changes in ship values – Influence on hull and machinery and P&I covers

Harga pasar kapal terkait erat dengan harga pertanggungan dan dapat mempengaruhi jaminan dalam asuransi kapal (hull and machinery). Ada juga kemungkinan pengaruhnya pada jaminan P&I. Akhir-akhir ini terjadi fluktuasi besar pada harga kapal. Artikel ini membahas implikasinya pada asuransi H&M dan P&I.

Polis asuransi kapal (hull and machinery).

Jumlah ganti rugi yang akan Tertanggung peroleh dalam hal terjadi klaim total loss pada polis asuransi kapal (hull and machinery) adalah, sebesar harga kapal di pasaran bebas pada awal periode pertanggungan dalam hal pertanggungan berdasarkan “unvalued policy”, atau  sebesar harga pertanggungan yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung sebagai “insured value” dalam hal pertanggungan berdasarkan “valued policy”. Dalam praktik sebagian besar asuransi kapal (hull and machinery) adalah berdasarkan “valued policies”,

Fluktuasi harga kapal dapat mempengaruhi jaminan asuransi kapal (hull and machinery) dan P&I.

Apa konsekuensi dari harga pertanggungan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah? Harga pertanggungan dapat mempengaruhi:

  1. Premi, karena ini dihitung berdasarkan harga pertanggungan.
  2. Kondisi atau hak untuk mengklaim konstruktif total loss (CTL).
  3. Hak untuk mendapatkan penggantian penuh dalam hal klaim avary-gross (GA) dan penyelamatan (salvage) dari polis asuransi kapal (hull and machinery).

Premi
Hal ini jelas bahwa jika harga pertanggungan terlalu tinggi, pemilik kapal akan membayar premi yang terlalu tinggi untuk resiko kerusakan sebagian pada kapal (yang bukan kerugian total). Premi dihitung berdasarkan harga pertanggungan, tapi kerusakan dikompensasi berdasarkan biaya aktual perbaikan.

Kondisi atau hak untuk mengklaim Konstruktif Total Loss (CTL)

ITCH mempersyaratkan bahwa hak untuk mengklaim kontruktif total loss (CTL) terpenuhi ketika biaya perbaikan kapal berjumlah minimal 100 persen dari harga pertanggungan. Jika harga pertanggungan terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pasar kapal sebenarnya, maka Tertanggung tidak akan dapat mengklaim untuk CTL kecuali biaya perbaikan setidaknya 100 persen dari nilai tersebut. Konsekuensinya Tertanggung mungkin harus menerima kompensasi untuk penggantian partial loss dan harus melakukan perbaikan yang tidak ekonomis, dan tidak mendapatkan kompensasi untuk CTL.

Contoh
Sebuah kapal memiliki harga pasar sebesar USD 2 juta tapi diasuransikan untuk harga pertanggungan sebesar USD 4 juta. Kerusakan terjadi, dan berdasarkan survei biaya perbaikan diperkirakan USD 2,4 juta. Seperti dijelaskan di atas, Tertanggung tidak bisa mengklaim CTL kecuali jumlah biaya perbaikan setidaknya 100 persen dari harga pertanggungan yakni Rp 4 juta. Akibatnya, sebuah kapal dengan harga pasar USD 2 juta harus diperbaiki dengan biaya USD 2,4 juta. Selanjunya, dalam kondisi rusak kapal memiliki harga pasar sebesar USD 0,5 juta, sehingga USD 2,4 juta dihabiskan hanya akan menyebabkan peningkatan sebesar USD 1,5 juta pada harga kapal.

Perlu disebutkan bahwa Tertanggung mungkin memiliki kepentingan untuk tetap melaksanakan perbaikan tersebut untuk alasan komersial, seperti misalnya kontrak angkutan yang menguntungkan atau ekspektasi terhadap kenaikan harga kapal.

Jika harga pertanggungan terlalu rendah, konsekuensinya adalah Tertanggung tidak akan mendapatkan kompensasi untuk harga pasar secara penuh dalam kasus kerugian total. Tentu saja biaya perbaikan yang melebihi harga pertanggungan tidak dijamin.

Contoh
Sebuah kapal memiliki harga pasar sebesar USD 4 juta, tapi diasuransikan untuk harga pertanggungan hanya USD 3 juta. Jika kapal mengalami kerusakan yang biaya perbaikan mencapai sebesar USD 3,5 juta, maka Penanggung hanya akan memberikan kompensasi biaya perbaikan yang sebenarnya hanya sampai maksimal USD 3 juta (harga pertanggungan) dan selebihnya menjadi beban Tertanggung sendiri.

GA, Salvage and Sue and Labour

Jika harga pertanggungan terlalu rendah, Tertanggung yang mengasuransikan kapalnya berdasarkan pada ITCH mungkin mengalami masalah lainnya, seperti Hak untuk mendapatkan penggantian penuh dalam hal klaim avary-gross (GA) dan penyelamatan (salvage) dan Sue and Labour.

Perhitungan klaim kontribusi GA, salvage atau salvage charges adalah berdasarkan harga pasar kapal. Jika harga pasar lebih tinggi dari harga pertanggungan, dalam ITCH kapal dianggap telah diasuransikan dibawah harga (under-insured). Jika under-insured maka kontribusi GA atau salvage dikurangi secara proporsional.

Contoh
Kontribusi kapal untuk klaim GA adalah USD 100.000. Pembagian tersebut didasarkan pada harga pasar USD 4 juta. Namun, harga pertanggungan kapal adalah USD 3 juta. Dalam hal ini, di bawah kondisi ITCH Penanggung akan memberikan kompensasi hanya tiga perempat dari bagian GA, atau Rp 75.000.

P & I

P & I tidak menjamin kewajiban, kerugian, biaya atau pengeluaran yang dijamin oleh asuransi kapal (hull and machinery). Ini adalah persyaratan dalam asuransi kapal bahwa kapal harus diasurankan berdasarkan harga pasal kapal saat itu.

Semua polis asuransi kapal standar membatasi tingkat kewajiban penanggung dalam hal terjadi tabrakan. Sebagai suplemen untuk asuransi kapal (hull and machinery), P & I menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan untuk selebihnya dari yang seharusnya dijamin dalam asuransi kapal (hull and machinery), maka P&I tidak akan menjamin tanggung jawab hukum yang seharusnya dijamin dalam asuransi kapal (hull and machinery) yaitu seharusnya sebesar harga pasal kapal tsb.

Contoh
Sebuah kapal diasuransikan untuk lambung dan mesin pada kondisi termasuk 4/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan dengan harga pertanggungan sebesar USD 4 juta. Harga pasar kapal adalah USD 4,5 juta. Tanggung jawab hukum akibat tabrakan yang harus dibayar sebesar USD 5 juta. Tertanggung akan mendapat penggantian USD 4 juta dari penanggung asuransi kapal (hull and machinery). P & I Club hanya akan membayar jumlah yang melebihi harga pasar kapal, yaitu, USD 0,5 juta. Sisanya Rp 0,5 juta harus ditanggung oleh Tertanggung sendiri.

Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa ditarik dari penjelasan diatas adalah bahwa harga pasar kapal dan harga pertanggungan harus dipantau dan, dalam kasus terjadi perubahan harga pasar kapal, underwriter harus dihubungi untuk mengubah harga pertanggungan sesuai harga pasar.

Diterjemahkan dan diedit dari tulisan aslinya oleh Imam MUSJAB

silakan download di sini for pdf version – bilingual

Jika ada pertanyaan silakan hubungi saya di nomor telpon +628128079130 atau email di imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id

Read More:

Agreed Value dalam Polis Asuransi Kapal (Hull and Machinery)

Institute Time Clauses (Hulls) 1.10.83 CL. 280 – Bilingual

Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance)

Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?

Marine Insurance Act 1906

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.