Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air
- Saturday, November 24, 2012, 20:13
- Fire Insurance, Property All Risks (PAR), Property Insurance
- Add a comment
Read and Download Bilingual Version in Pdf : FTSWD Clause
Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa atas dasar pembayaran premi tambahan, Penanggung menyetujui memperluas pertanggungan ini sebagaimana diatur dalam Endosemen ini.
1) Perluasan Jaminan
a) Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
i) Banjir
ii) Angin Topan dan/atau Badai
iii) Kerusakan Akibat Air
b) Ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut di atas.
2) Pengecualian
Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap:
a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
i) Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.
ii) Perembesan air.
iii) Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
c) Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut di atas
3) Syarat Khusus
Tertanggung harus mengambil tindakan-tindakan selayaknya untuk memelihara gedung, atap, talang, tangki-tangki air, pipa-pipa, saluran-saluran air, pompa-pompa pembuangan air dan peralatan air lainnya dengan sebaik-baiknya.
Segala hak atas ganti rugi berdasarkan Endosemen ini menjadi hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
4). Klausul 72 Jam
a). Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai 1 (satu) kejadian dalam Polis ini.
b). Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
5). Potongan Klaim atau Risiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endosemen ini, Tertanggung akan menanggung potongan klaim atau risiko sendiri seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6). Definisi
Untuk kepentingan Endosemen perluasan ini, istilah yang dicetak miring didefinisikan sebagai berikut :
a). Banjir adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
b). Angin Topan adalah pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.
c). Badai adalah fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktivitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.
d). Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
Tidak termasuk dalam pengertian ini, kerusakan akibat air yang masuk kedalam bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau atap bangunan atau akibat Perembesan Air.
e). Erosi adalah terkikisnya permukaan dan/atau dinding tanah akibat arus atau aliran air.
f). Tanah Runtuh adalah turunnya permukaan tanah akibat tekanan atau beban di permukaan tanah atau hilangnya penyangga pada lapisan di bawah permukaan tanah.
g). TanahLongsor adalah bergesernya permukaan tanah dari permukaan yang lebih tinggi ke yang lebih rendah yang terjadi secara tiba-tiba.
h). Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang di tanah.
i). Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan Letusan Gunung Berapi.
j). Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh Letusan Gunung Berapi.
k). Perembesan Air adalah air yang masuk secara perlahan ke dalam gedung melalui pori-pori/retakan dinding, tanah atau lantai.
Semua persyaratan dan ketentuan lain dari Polis ini
tidak mengalami perubahan.
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!