Apa yang dimaksud dengan Total Loss dalam Asuransi Kapal (Hull & Machinery)?

Banyak sekali rekan maupun klien yang bertanya apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?

 

Total Loss

 

ITC (Institute Time Clauses – Hulls) menjamin kerugian “Actual” total loss maupun “Constructive” total loss yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam clause 6

 

Actual Total Loss

 

Actual Total Loss dapat di klaim jika:

(a)     Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau

(b)     Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau

(c)     Kapal telah dinyatakan “hilang”

 

Misalnya kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.

 

Constructive Total Loss

 

Kapal dapat diklaim “Constructive Total Loss” jika:

 

(a)     Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb bila berhasil diselamatkan.

(b)     Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)

 

Sebagimana diatur dalam section 60 MIA (1906) misalnya kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value)

 

Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss?

 

Perhatikan clause 19

 

CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS

19.1      In ascertaining whether the vessel is a constructive total loss, the insured value shall be taken as the repaired value and nothing in respect of the damaged or break-up value of the vessel or wreck shall be taken into account.

19.2      No claim for constructive total loss based upon the cost of recovery and/or repair of the vessel shall be recoverable hereunder unless such cost would exceed the insured value. In making this determination, only the cost relating to a single accident or sequence of damages arising from the same accident shall be taken into account.

 

Jadi kalau biaya perbaikan belum melebihi 100% insured value, maka tidak bisa klaim Constructive Total Loss.

 

Market value atau Insured value?

 

Seperti diatur dalam Section 27-3 MIA (1906) dan clause 19 diatas, “the insured value is deemed to be the value of the ship even if it is subsequently revealed that the insured value is more than the market value of the ship”

 

Jelas Bukan?! Atau masih bingung?

 

By: IMAM MUSJABCall: +628128079130 – Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

 

 

 

Source: Brown R.H; Analysis of Marine Insurance Clauses Book 2 The Institute Time Clauses – Hulls 1983

 

Asuransi Kapal dan P&I

 

Apa bedanya dengan Total Loss pada Asuransi Kendaraan?

 

Apa bedanya dengan Total Loss pada Asuransi Property?

 

Apa bedanya dengan Total Loss pada Asuransi Heavy Equipment?

 

Are “Coming Soon”

 

Find more…at AHLIASURANSI.com

Need Insurance? Ask the Expert!!

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

12 Comments on “Apa yang dimaksud dengan Total Loss dalam Asuransi Kapal (Hull & Machinery)?”

  • paul tirta wrote on 8 April, 2010, 18:38

    MANTAP Bro….
    IMAM MUSJAB: Siip Pak De…

  • puryanto wrote on 2 July, 2010, 10:09

    Kalau untuk asuransi tongkang dan tug boat apa yang perlu dicover risikonya dan perluasanya dan ratenya berapa, terima kasih

    IMAM MUSJAB: Asuransi untuk tongkang dan tugboat adalah Asuransi Kapal (Hull & Machinery) dan P&I

  • Matius wrote on 20 February, 2012, 17:36

    Pak Imam,

    Apakah biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung dengan tujuan untuk penjagaan kapal yang karam (Note: tidak ada bill), selama belum adanya keputusan bahwa kerugian dijamin dibawah polis ITC Hull 1/10/83 cl. 280, dan pada akhirnya dinyatakan dijamin, apakah biaya2 tersebut juga menjadi tanggung jawab asuransi atau bagaimana? Mohon penjelasannya pak. Tks

    IMAM MUSJAB : biaya-biaya penyelamatan atau penjagaan tentu dijamin dalam polis. Mungkin yang dimaksud Bapak adalah apabila kapal Total Loss apakah biaya-biaya lain yang dikeluarkan tersebut tetap diganti? Tentu tidak karena penggantiannya sudah maksimum harga kapal. (jika mau harus diasuransikan dalam IV atau Disbursement)

  • nining wrote on 21 March, 2012, 22:25

    Pak Imam,

    mengenai penggantian klaim marine hull, dalam CL. 289, 284 maupun 280 ada jaminan sue & labour serta salvage & salvage charges. apakah tambahan jaminan tersebut tidak akan dibayar oleh asuransi jika kapal mengalami klaim total loss ? jika iya bukankah risiko tersebut merupakan jaminan tambahan yang artinya menambah cost claim yg harus dibayar oleh pihak asuransi ? mohon penjelasan apakah ada dijelaskan pembatasannya didalam wording.

    IMAM MUSJAB:
    1. Sue & Labour Charges, General Average and Salvage : bukan jaminan tambahan dalam ITCH tapi jaminan utama (tidak ada istilah jaminan tambahan dalam ITCH)

    2. “Sue & Labour Charges” is paid “in addition” to any other claim under the policy, even “in addition” to a total loss. Provided the measures taken are reasonable, even if the measures prove to be “unsuccessful”.

    3. mengenai “Salvage Charges” harus baca kasus-nya untuk dapat memahaminya. tapi “where a contract is agreed to pay a salvor, whether or not the ship is saved, there is no salvage act. Nor can there be a G.A act if a total loss results.in the event of a total loss in these circumstances clause 13.5 comes into effect: (baca clause-nya ya..intinya “pro rata share”…)

  • Opie wrote on 7 September, 2012, 11:23

    Nining, kali bicara scope of cover, jaminan Sue & Labor, Salvage Charges, dkk, maksudnya mungkin jaminan standar dari polis ITC.

    Tapi kalo dari historis hukumnya, Sue and Labor diputuskan oleh pengadilan sebagai “supplementary to the contract of insurance”.

    IMAM MUSJAB : Yap, Betul : “Sue & Labour Charges” is paid “in addition” to any other claim under the policy, even “in addition” to a total loss.

  • Yogi wrote on 7 October, 2013, 20:33

    Pak Imam,
    Mohon pencerahannya, Dalam hal Asuransi Total Loss, apabila kapal si tertanggung mengalami karam dan kapalnya tidak bisa diselamatkan, namun pada saat itu si tertanggung belum melunasi seluruhnya premi yang harus dibayarkan (sudah lewat jatuh tempo) kepada pihak tertanggung. Apakah si tertanggung akan mendapatkan hak sepenuhnya dari pihak penanggung ?. Dasar hukumnya apa ?. Terima kasih.

    di dalam Premium Warranty Clause umumnya wordingsnya berbunyi: “….otherwise insurance automatically cancelled with the Company accepting no liability arising from any accident..” yang artinya kalo premi tidak dibayar lunas maka asuransi otomatis batal dan klaim tidak dibayar.

  • Lidya wrote on 20 February, 2014, 13:37

    Dear Pak Imam,

    Mohon pencerahan mengenai cover Marine Hull TLO Paramount Clause – 5/10/77, apa perbedaannya dengan ITC Hull TLO Cl. 289?

    Thank You

    Mungkin kurang lengkap penulisan jaminannya Pak. bisa di email ke saya copy polisnya (imusjab@gmail.com)

  • ahmad satir wrote on 24 April, 2014, 14:00

    salam sukses
    mau tanya pak Imam. apakah dalam setiap polis asuransi M&H selalu terdapat irah irah” this insurance is sibject to english law and practice”, kenapa demikian dan apa maksud dari irah irah tsb, sekian
    terimakasih atas jawabannya

    Salam Sukses.
    Karena perjanjian (Clauses) yang dipakai made in English (wording dikeluarkan oleh the International Underwriting Association of London)

    Namun untuk polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia biasanya kalimatnya dimodifikasi menjadi : “….Subject to English Law and Practice as long as not incontradiction with the Indonesian Law”. (not sure apakah itu diperbolehkan secara legal proceeding)

  • leonardo wrote on 12 May, 2014, 12:53

    slmt siang pak.. Boleh saya brtnya? Apa perbedaan kalusula yg berbunyi at during of period dengan at time of accident? Siapa yg diuntungkan dlm hal ini, kenapa, dan seperti apa penjelasannya? Trimakasih atas kerjasamanya yg baik..

    “Throughout Period of Insurance” mengandung makna bahwa certificate kapal (classification maupun flag-state) harus valid sepanjang periode asuransi (sepanjang 12 bulan periode), tidak boleh ada yang bolong.

    “…at the time of accident..” mengandung makna yang lebih longgar, bahwa certificate kapal harus valid pada saat kecelakaan terjadi

  • Arine wrote on 12 November, 2014, 12:37

    Selamat siang pak..

    apakah biaya penarikan kapal (towing operation) itu dicover dalam polis CL 284.??.mohon pencerahannya pak..

    Trimakasih pak.

    IMAM MUSJAB : Jika yang dimaksud adalah biaya-biaya penyelamatan kapal – maka dijamin dalam (17) Salvage, Salvege Charges atau (18) Sue and labour
    Silakan check di sini:
    http://ahliasuransi.com/apa-perbedaan-asuransi-kapal-jaminan-itch-clause-280-clause-284-dan-clause-289/

  • Exel wrote on 31 December, 2014, 12:11

    Dear Pak Iman,

    Salam jumpa dan senang bisa membaca blok ini dan banyak menambah pengetahuan tentang asuransi,. Saya perna bekerja dikapal dan sekarang sedan bekerja di perusahaan pelayaran dan membaca tulisan  Crew claims USD 1,000 each incident.”pada The Shipowners’ Mutual Protection and Indemnity Association (Luxembourg).
    Mohon bantuan bapak untuk menjelaskan maksud dari tulisan tersebut dan juga yang menjadi pertanyaannnya sebagai berikut.
    1. Apakah  USD 1000 untuk 1 crew atau keseluruhan
    2. Contoh accident
    3. Jika sebagai crew kapal tapi accident diluar kapal seperti contoh didarat apakah dicover juga.

    Terima kasih atas penjelasannya

    Salam hormat
    Exel

    Jawaban-nya sudah ada di sini, Pak
    http://ahliasuransi.com/crew-liability-dan-tanggung-jawab-atas-kecelakaan-kerja-laut/

    Potongan klaim USD1,000 untuk satu kali accident baik melibatkan satu orang atau-pun lebih (jadi bukan per orang tapi per kejadian)

  • tongku wrote on 18 January, 2016, 7:13

    Dear Pak Imam
    Saya kesulitan untuk menjual kapal roro dengan Cl.280,
    pertanyaan saya:
    Untuk cover Kapal RORO di market dapat kah dipasarkan dengan Cl.280, dan berapa rate yang layak

    Terimakasih

    Tentu bisa saja
    Umumnya underwriters takut / kuatir karena kondisi RORO umumnya sudah tua dan tidak terawat dengan baik
    Tapi ada asuransi yang bisa koq
    ratenya juga berkisar antara 1.5% s/d 1.75% tergantung kondisi kapal

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.