Delay: Apakah kerusakan karena ‘keterlambatan’ dijamin dalam ICC (1982)?

Menarik ‘membaca perdebatan’ di Group BBM Magang 1994 dari pertanyaan rekan Aris W : “Apakah kerusakan barang karena ‘delay’ dimana penyebab dari ‘keterlambatan’ tsb adalah karena terjadi ‘hijacking’ apakah ‘claimable’ dalam ICC “A” (1982)?”

 

Banyak yang berpendapat “Tidak dijamin” karena baik ‘delay’ maupun ‘hijacking’ ataupun ‘piracy’ tidak dijamin dalam ICC (1982)

 

Banyak juga yang memberi alasan bahwa ‘delay’ apapun penyebabnya (proximate cause) tidak dijamin dalam ICC (1982)

 

Delay

 

Kita perhatikan Clause 4.5

 

“loss damage or expense proximately caused by delay, eventhough the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above)”

 

Jadi ICC (1982) dengan jelas menyatakan “walaupun keterlambatan disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin sekalipun” kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh ‘delay’ tetap tidak dijamin.

 

Lebih jauh R.H. Brown dalam “Analysis of Marine Insurance Clauses Book 1 The Institute Cargo Clauses 1982” dalam commentary nya page 12 menjelaskan:

 

“The MIA (1906) provides that the Underwriter shall not be liable for loss proximately caused by delay, eventhough the delay be caused by an insured peril. This exclusion is expressed in the ICC (1982), but emphasising that all loss, damage or expense is so excluded (the MIA does not mention ‘damage’ or ‘expense’). It is so important to note that it is no excuse that the delay was caused by insured peril, thus, if the carrying vessel were to be delayed by a collision, and the delay caused the cargo to deteriorate, there could be no claim on the policy for the deterioration on the grounds that it was reasonably attributable to collision. This exclusion does not apply to any contribution the assured has to make toward GA expenses or a salvage award.”

 

Jadi walaupun penyebab terjadinya ‘delay’ adalah kapal tabrakan, kandas, kebakaran dll yang dijamin adalah kerusakan akibat tabrakan, kandas dan kebakaran saja sedangkan kerusakan kargo akibat ‘delay’ misalnya menjadi membusuk, lumer, beku dll adalah tetap tidak dijamin.

 

 

Piracy, hijacking etc

 

Perdebatan selanjutnya adalah “Apakah perompakan, piracy, hijacking dijamin dalam ICC “A” (1982)?”

 

Ikuti tulisan selanjutnya; atau baca juga

 

Piracy – ransom payments not contrary to public policy/recoverable as sue & labour under English Law

 

By Imam MUSJAB

 

Tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id atau imusjab@gmail.com

 

Source: R.H. Brown, “Analysis of Marine Insurance Clauses Book 1 The Institute Cargo Clauses 1982”

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “Delay: Apakah kerusakan karena ‘keterlambatan’ dijamin dalam ICC (1982)?”

  • novy rachmat wrote on 24 May, 2011, 7:31

    Saya tidak sepenuhnya sependapat pak Imam.

    Betul sekali buku R.H. Brown menyatakan demikian di dalam bukunya, tapi dalam perkembangannya oleh beberapa ahli hukum “delay will never be the proximate cause, as it always results from another peril, and will never be effectively excluded”.

    Hal ini bahkan didasari oleh keputusan hakim dalam kasus lama yang terkenal, Leyland Shipping Company Limited v. Norwich Union Fire Insurance Society Limited (1918) dengan kalimat “one must be careful not to lay the accent upon the word proximate”

    Salam,
    NR

  • Aris Wibawanto wrote on 27 May, 2011, 10:59

    Opini Pak Novi menarik. Tapi ini masih perlu dijelaskan dengan lebih sederhana.
    Dengan menggunakan wacana bahasa yang mudah di pahami.
    Apa yang terjadi dengan kasus Leyland Shipping Company Limited v. Norwich Union Fire Insurance Society Limited?

    Apa kaitanya dengan hal yang kita bicarakan ini.

    Mohon Pak Novi..

    Rgds, AW

  • Novy Rachmat wrote on 1 June, 2011, 8:22

    Bos Aris, lebih sederhanya, tidak semua klaim karena “delay” bisa ditolak.

    Salam,
    NR

  • etnis sutrisnadi wrote on 14 January, 2014, 23:05

    pak imam, berkaitan dengan delay, saya punya kasus : apakah delay karena kapal belok arah ada muatan wajib dari pemerintah dijamin, seperti kapal diwajibkan akut sapi, sehingga barang rusak akibat delay tersebut.

    Tidak dijamin, Pak
    Bahkan DELAY yang disebabkan oleh risiko yang dijamin sekalipun, misalnya karena terjadi kebakaran, kandas, dll TETAP TIDAK DIJAMIN (kerusakan karena kebakaran, kandas dll dijamin, namun kerusakan karena kelamaan (delay) tidak dijamin)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.