Archive for December, 2014

Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri – Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014

Updated : sudah dibuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Silakan download di sini: http://www.ojk.go.id/permintaan-tanggapan-masyarakat-atas-rancangan-peraturan-ojk-tentang-retensi-sendiri-dan-dukungan-reasuransi-dalam-negeri OJK kembali membuat gebrakan yang membuat industri asuransi kembali kerepotan karena dikeluarkan di bulan Desember bulan dimana semua perusahaan sedang menegosiasikan perpanjangan treaty. OJK tentu bermaksud baik karena setiap tahun triliun-an premi asuransi lari ke luar negeri. Full story

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I

Terima kasih kepada Bapak Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I) Full story

Blunder yang dilakukan oleh MAIPARK atas Penerapan Tarif Premi untuk Pertanggungan Asuransi Gempa Bumi untuk risiko di atas USD300 juta

MAIPARK membuat blunder dengan suratnya kepada perusahaan asuransi yang bertentangan dengan Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014 Full story

Bolehkah biaya akuisisi (komisi) lebih dari 15% (harta benda) atau 25% (kendaraan bermotor)?

Kelanjutan dari “Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)” masih saja memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, yaitu : Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.