Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri – Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014

Updated : sudah dibuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Silakan download di sini:

http://www.ojk.go.id/permintaan-tanggapan-masyarakat-atas-rancangan-peraturan-ojk-tentang-retensi-sendiri-dan-dukungan-reasuransi-dalam-negeri

OJK kembali membuat gebrakan yang membuat industri asuransi kembali kerepotan karena dikeluarkan di bulan Desember bulan dimana semua perusahaan sedang menegosiasikan perpanjangan treaty. OJK tentu bermaksud baik karena setiap tahun triliun-an premi asuransi lari ke luar negeri.

Hal-hal penting yang diatur dalam Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014 tentang Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri:

  1. Peningkatan batasan minimum retensi sendiri perusahaan asuransi dengan target peningkatan sebesar 1.5 (satu setengah kali) sampai dengan 2 (dua kali) dari ketentuan yang ada saat ini.
  2. Mewajibkan mendapat dukungan reasuransi dalam negeri untuk pertangungan ulang treaty sekurang-kurangnya 25% atau sebesar (lihat tabel) mana yang lebih besar, bahkan sampai dengan 100% untuk asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, kesehatan, suretyship, kredit, jiwa dan marine cargo
  3. Perusahaan Reasuransi Dalam Negeri wajib menjadi Leader Treaty  
  4. Mewajibkan mendapat dukungan reasuransi dalam negeri untuk pertanggungan ulang facultative untuk lini asuransi harta benda, rekayasa, energy, aneka, pengangkutan, rangka kapal, rangka pesawat sekurang-kurangnya (lihat tabel)
  5. Mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporan pelaksanaan atas ketentuan-ketentuan tersebut
  6. Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2015

Selengkapnya baca :

Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014 tentang Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri

 

Banyak pertanyaan yang muncul sehubungan dengan surat dari OJK diatas terutama :

Apakah ketentuan-ketentuan tersebut dapat mencegah “capital flight” atau pelarian premi ke luar negeri?,

Apakah bukan malah perusahaan reasuransi-reasuransi tsb yang akan mencari-cari back-up ke luar negeri?

Apakah perusahaan reasuransi dalam negeri siap baik permodalan, kapasitas maupun sumber daya?

Apakah perusahaan reasuransi dalam negeri sebut saja ReIndo, NasRe, Marein, TuguRe, atau AseiRe sanggup berkompetisi secara servis dengan pemain pemain global sebut saja MunichRe, SwissRe, HannoverRe, dll? Terutama dalam hal klaim? Entahlah…(??)

Apakah ReIndo, NasRe, Marein, TuguRe, atau AseiRe sanggup menahan seluruh kapasitas dari ratusan perusahaan asuransi umum dan jiwa? Ingat lho…ratusan perusahaan asuransi, dengan profile risiko berbeda-beda?

 

Beberapa pertanyaan teknis juga, sbb : 

1. Nomor 4 , point 1.Treaty , point a 
–  Treaty Non-Proportional : limit USD 14,000,000 , apakah limit tersebut berlaku gabungan untuk working dan catastrophe XoL ATAU limit tersebut berlaku untuk working XoL sebesar USD 14,000,000 dan untuk Catatsrophe XOL juga sebesar USD 14,000,000 ? 

2. Nomor 4 , point 1.Treaty , point b 
– Penempatan Treaty 100% di dalam negeri : jika kapasitas treaty yang berjalan (non-proportional) lebih besar dari USD 14,000,000, bagaimana dengan penempatan reasuransi untuk selisih kapasitas tersebut pada treaty 2015 ? apakah diperbolehkan ditempatkan pada reasuransi luar negeri ? 

Misal : kapasitas treaty yang berjalan sebesar USD 20,000,000 , kelas bisnis asuransi pengangkutan. Mengacu pada edaran OJK, sejumlah USD 14,000,000 akan ditempatkan pada reasuransi dalam negeri. Lalu bagaimana dengan penempatan reasuransi untuk selisih kapasitas sebesar USD 6,000,000 ? 

3. Nomor 4, point 2. Facultative, point a 
– Facultative : jika setelah dilakukan facultative reasuransi di dalam negeri dan hanya bisa di serap sebagian dari limit minimum yang ditetapkan OJK, bagaimana dengan sisa limit yang tidak bisa diserap oleh kapasitas dalam negeri tersebut ? 

Misal : asuransi harta benda, dengan nilai TSI 40,000,000 – membutuhkan kapasitas facultative sebesar USD 25,000,000. 
Reasuransi dalam negeri (facultative)  hanya bisa menyerap sebesar USD 15,000,000. Bagaimana dengan sisa nilai pertanggungan sebesar USD 10,000,000 ? 

4. Dalam hal penempatan treaty (kapasitas otomatis) di dalam negeri, apakah ketentuan kapasitas treaty tersebut harus didapat dari minimum1 perusahaan reasuransi dalam negeri dan 1 perusahaan asuransi dalam negeri masih tetap berlaku ? 

5. Apakah ketentuan mengenai Asuransi Tanggung Jawab Hukum (Liability) tidak di atur dalam SE OJK ini?

6. Untuk treaty non-roportional harus mendapatkan dukungan perusahaan reasuransi dalam negeri 25% atau USD14,000,000 mana yang lebih besar? Apakah benar harus “mana yang lebih besar”? apakah sanggup menahan risiko jika kapasitas treaty sangat besar? Misalnya untuk Catastrophe XL bisa sampai limit USD500,000,000 atau lebih yang berarti 25% sama dengan USD125,000,000 (???) – harusnya batasannya yang mana yang lebih kecil, atau batasan maksimum kapasitas USD14 juta.

7. Bagaimana dengan asuransi syariah? harus ada perlakuan khusus untuk asuransi syariah, selain karena perkembangannya yang masih baru, asuransi syariah tidak memiliki kemampuan permodalan sebesar asuransi konvensional, begitu pula dalam hal reasuransi dukungan yang tersedia umumnya relatif kecil.

Dan mungkin banyak lagi pertanyaan yang dialamatkan ke OJK maupun AAUI, semoga saja segera dijawab atau ditanggapi, namun biasanya sih pertanyaan yang masuk ngga pernah dijawab (he..he..)

Atas bantuan dan perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih, 

 

Imam MUSJAB

Email : imusjab@gmail.com

Tel : +628128079130

 

Baca selengkapnya:

Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014 tentang Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER11/BL/2012 tentang Dukungan Reasuransi, Batas Retensi Sendiri, Serta Bentuk dan Susunan Laporan Program Reasuransi

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri – Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014”

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.