Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I
- Saturday, December 20, 2014, 7:18
- Hull & Machinery, Insurance News, Protection & Indemnity
- 1 comment
Terima kasih kepada Bapak Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I)
Diinstruksikan kepada seluruh pemilik kapal yang memeiliki kapal motor ukuran tonnage kotor GT 35 atau lebih wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2015
Asuransi P&I (Protection & Indemnity) memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal. Jaminan P&I meliputi :
- Cargo Liability : Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
- Crew Liability : Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
- Collision Liability : Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
- Other Claims : Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Dimana membeli asuransi P&I? di Indonesia hanya ada 2 perusahaan asuransi yang memiliki izin OJK untuk menjual asuransi P&I yaitu PT Asuransi QBE Pool Indonesia dan PT Tugu Pratama Indonesia, sayangnya Menteri Perhubungan tidak mewajibkan dalam suratnya untuk menggunakan Perusahaan asuransi dalam negeri.
Kita tunggu implementasi pelaksanaa intruksi menteri perhubungan ini.
Terima kasih,
Imam MUSJAB
Email : imusjab@gmail.com
Tel : +628128079130
Read More:
Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I
REFERENSI PERATURAN:
UU NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG KENAVIGASIAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
REFERENSI ASURANSI:
CLC V BUNKER CONVENTION (BLUE CARD)
APA KEUNTUNGAN “FIXED PREMIUM P&I” DIBANDINGKAN DENGAN “MUTUAL P&I CLUB”?
DIMANA MEMBELI ASURANSI P&I?
DALAM NEGERI (INDONESIA)
PT ASURANSI QBE POOL INDONESIA
LUAR NEGERI:
INTERNATIONAL GROUP OF P&I CLUBS
Group Clubs
There are thirteen separate and independent principal Clubs in the Group. Certain of the Clubs have affiliated and reinsured subsidiary associations, which can be viewed below.
- American Steamship Owners Mutual Protection and Indemnity Association, Inc
- Assuranceforeningen Skuld
- Gard P&I (Bermuda) Ltd.
- The Britannia Steam Ship Insurance Association Limited
- The Japan Ship Owners’ Mutual Protection & Indemnity Association
- The London Steam-Ship Owners’ Mutual Insurance Association Limited
- The North of England Protecting & Indemnity Association Limited
- The Shipowners’ Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg)
- The Standard Club Ltd
- The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited
- Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club
- United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited
- The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg)
should you have any inquiry, please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id
Imam MUSJAB
About the Author
One Comment on “Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Siang Pak, mau nanya apa di marine hull ada polis yang menjamin Loss of Hire, Biaya Demurrage atau Pinalty atas keterlambatan pengiriman barang? Jika ada, di polis HM atau P&I? Lalu apa di QBE menjual polis sejenis ini?
Thank you atas perhatian dan bantuannya.
Salam,
Wardjono
Tentu ada, namun sepengetahuan saya di Indonesia tidak ada yang berani kecuali hanya berupa extension di polis H&M dengan limit yang sangat kecil biasanya hanya berkisar ratusan juta rupiah saja per hari maximum 1 atau 2 milyar saja in aggregate
Sebenarnya ada jaminan khusus untuk itu:
There are two classes of coverage.
Physical Loss or Damage – the policy responds for time lost by the vessel, as a result of physical loss or damage, so long as the loss has resulted from an Insured Peril. Generally speaking the policy will cover against the perils enumerated in the vessel’s Hull and Machinery Policy.
Extended Loss of Hire – this cover protects against events either onshore or onboard which have not necessarily caused damage to the vessel, but do nevertheless prevent the use of the vessel. Such as:
Strikes of crew or shore workers
Pollution
Illness and injury of crew or third parties ashore
Desertion and/or detention of crew
Stowaways
Piracy
These coverages are tailored to cover the differing exposures of Owners, Charterers, Managers and Financiers.
QBE Indonesia “belum berani” memasarkan produk ini
Baca juga:
http://ahliasuransi.com/apa-yang-sebenarnya-dijamin-dalam-freight-demurrage-defence-fdd/
http://ahliasuransi.com/charterers-liability-cover/