Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I

Terima kasih kepada Bapak Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi (atau dalam bahasa asuransi disebut P&I)

Diinstruksikan kepada seluruh pemilik kapal yang memeiliki kapal motor ukuran tonnage kotor GT 35 atau lebih wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan  Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2015

Asuransi P&I (Protection & Indemnity) memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal. Jaminan P&I meliputi :

  1. Cargo Liability : Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
  2. Crew Liability : Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
  3. Collision Liability : Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
  4. Other Claims : Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain

Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya

Dimana membeli asuransi P&I? di Indonesia hanya ada 2 perusahaan asuransi yang memiliki izin OJK untuk menjual asuransi P&I yaitu PT Asuransi QBE Pool Indonesia dan PT Tugu Pratama Indonesia, sayangnya Menteri Perhubungan tidak mewajibkan dalam suratnya untuk menggunakan Perusahaan asuransi dalam negeri.

Kita tunggu implementasi pelaksanaa intruksi menteri perhubungan ini.

 

Terima kasih,

 

Imam MUSJAB

Email : imusjab@gmail.com

Tel : +628128079130

 

 

Read More:

Asuransi Kapal dan P&I

Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I

 

REFERENSI PERATURAN:

UU NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG KENAVIGASIAN

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

 

REFERENSI ASURANSI:

CLC V BUNKER CONVENTION (BLUE CARD)

PROTECTION & INDEMNITY COVER

HULL & MACHINERY (H&M)

INTRODUCING QBE ASIA P&I

APA KEUNTUNGAN “FIXED PREMIUM P&I” DIBANDINGKAN DENGAN “MUTUAL P&I CLUB”?

 

DIMANA MEMBELI ASURANSI P&I?

DALAM NEGERI (INDONESIA)

PT ASURANSI QBE POOL INDONESIA

PT TUGU PRATAMA INDONESIA

LUAR NEGERI:

QBE ASIA P&I

INTERNATIONAL GROUP OF P&I CLUBS

Group Clubs

There are thirteen separate and independent principal Clubs in the Group. Certain of the Clubs have affiliated and reinsured subsidiary associations, which can be viewed below.

  1. American Steamship Owners Mutual Protection and Indemnity Association, Inc
  2. Assuranceforeningen Skuld
  3. Gard P&I (Bermuda) Ltd.
  4. The Britannia Steam Ship Insurance Association Limited
  5. The Japan Ship Owners’ Mutual Protection & Indemnity Association
  6. The London Steam-Ship Owners’ Mutual Insurance Association Limited
  7. The North of England Protecting & Indemnity Association Limited
  8. The Shipowners’ Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg)
  9. The Standard Club Ltd
  10. The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited
  11. Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club
  12. United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited
  13. The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg)

 

ISLAMIC P&I CLUB

 

should you have any inquiry, please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id

Imam MUSJAB

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Surat Menteri Perhubungan Tentang Kewajiban Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi P&I”

  • Wardjono wrote on 11 January, 2015, 13:27

    Siang Pak, mau nanya apa di marine hull ada polis yang menjamin Loss of Hire, Biaya Demurrage atau Pinalty atas keterlambatan pengiriman barang? Jika ada, di polis HM atau P&I? Lalu apa di QBE menjual polis sejenis ini?
    Thank you atas perhatian dan bantuannya.

    Salam,

    Wardjono

    Tentu ada, namun sepengetahuan saya di Indonesia tidak ada yang berani kecuali hanya berupa extension di polis H&M dengan limit yang sangat kecil biasanya hanya berkisar ratusan juta rupiah saja per hari maximum 1 atau 2 milyar saja in aggregate

    Sebenarnya ada jaminan khusus untuk itu:

    There are two classes of coverage.

    Physical Loss or Damage – the policy responds for time lost by the vessel, as a result of physical loss or damage, so long as the loss has resulted from an Insured Peril. Generally speaking the policy will cover against the perils enumerated in the vessel’s Hull and Machinery Policy.

    Extended Loss of Hire – this cover protects against events either onshore or onboard which have not necessarily caused damage to the vessel, but do nevertheless prevent the use of the vessel. Such as:

    Strikes of crew or shore workers
    Pollution
    Illness and injury of crew or third parties ashore
    Desertion and/or detention of crew
    Stowaways
    Piracy

    These coverages are tailored to cover the differing exposures of Owners, Charterers, Managers and Financiers.

    QBE Indonesia “belum berani” memasarkan produk ini

    Baca juga:
    http://ahliasuransi.com/apa-yang-sebenarnya-dijamin-dalam-freight-demurrage-defence-fdd/
    http://ahliasuransi.com/charterers-liability-cover/

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.