Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek? Dokter atau RS?

Menyambung tulisan sebelumnya RS tidak perlu takut malpraktek sudah dijelaskan mengenai pentingnya Medical Malpractice Insurance. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek? Dokter atau RS? Dalam hubungannya dengan Asuransi Medical Malpractice, Pertanyaan ini sama pentingnya dengan “Siapa yang perlu Asuransi Medical Malpractice? Dokter atau RS?

 

Siapa yang perlu Asuransi Medical Malpractice? Dokter atau RS?

 

Jawaban umum tentulah keduanya, namun menurut pendapat penulis, seharusnya RS yang membeli asuransi Medical Malpractice? Mengapa?

 

  1. Alasan utama adalah karena RS adalah institusi yang paling bertanggung jawab jika terjadi malpraktek. RS tentu tidak bisa lepas diri dan menyerahkan penyelesaian kasusnya pada dokter ybs (ingat tentang vicarious liability KUH Perdata pasal 1367)

 

  1. Alasan kedua adalah karena premi Asuransi Medical Malpractice adalah sangat mahal, sehingga tidak fair dan berat jika harus dibebankan kepada masing-masing dokter, dengan RS sebagai institusi selain premi akan lebih ekonomis juga limit of liability yang adequate

 

  1. Pasien atau keluarganya pastinya tidak hanya akan menuntut dokter ybs tetapi RS sebagai institusi medis. Nah kalau hanya dokter secara pribadi yang membeli asuransi Medical Malpractice, apakah RS tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi (tanggung renteng) oleh pengadilan?

 

  1. Apakah malpraktek hanya dilakukan oleh dokter? Tidak juga! Bisa saja malpraktek dilakukan oleh pegawai rumah sakit, suster, perawat, mahasiswa magang, student, tenaga sukarelawan bahkan satpam pun bisa salah ambil tabung oksigen? Nah kalau asuransi Medical Malpractice hanya menjamin dokter saja, apakah malpraktek yang dilakukan oleh student juga dijamin?

 

  1. RS sebagai institusi medis pastinya harus mempertahankan nama baik dalam proses hukum (litigasi), yang tentunya akan melibatkan direktur dan manajemen, Asuransi Medical Malpractice untuk RS tentu memiliki lingkup jaminan yang lebih luas dan Limit of Liability yang lebih besar dari pada asuransi Medical Malpractice untuk dokter (individu) termasuk diantara menyangkut “pencemaran nama baik” dan “medical record”.

 

Seharusnya RS wajib memiliki Medical Malpractice Insurance, sehingga terdapat kepastian jaminan jika terjadi malpraktek dan juga memberikan kenyamanan bagi para pasien dan keluarganya bahwa hak-hak mereka dilindungi secara hukum

 

Jangan lupa pastikan bahwa Asuransi Medical Malpractice memberikan jaminan yang luas tidak hanya terhadap dokter secara individu tetapi terhadap seluruh tenaga medis dan RS sebagai institusi medis yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek.

 

Any inquiry please give me a call

 

by: IMAM MUSJAB ! email: imusjab@qbe.co.id ! tel: +628128079130 !

web: http://ahliasuransi.com !

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi malpraktek? Dokter atau RS?”

  • Fuad Bakri wrote on 29 June, 2010, 11:47

    Asuransi mana saja yang mempunyai produk “Asuransi Mal Praktek Dokter”?

    Terima kasih

    Fuad Bakri

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.