Court grants BNDSm (USD3.6m) as damages for teenagers
Brunei: The highest personal injury award in Brunei's history was awarded to a 16-year-old Nepalese boy. In March 2008, the boy received an award of USD3.6m due to a car accident that happened on 30 December 2000 in which he suffered severe head injuries, multiple fractures, disfigurement, spastic hemiparesis and weakness of the upper and lower limbs.
It was considered that the boy is doomed to an unfulfilling life of depression, joylessness and apathy. The boy now walks with a limp and a clumsy gait. One of the biggest portion of the award deals with the boy's loss of future earnings. In this regard, it was found that the boy would be residing in the United Kingdom for the rest of his life and was given an award based on such a scenario.
Full story
- Wednesday, August 13, 2008, 8:28
- Automobile, Automobile Liability
Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman
Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki.
Full story
- Tuesday, July 29, 2008, 12:52
- Automobile Liability, Claims Procedure, Commercial General Liability (CGL), Contractors Liability, Directors & Officers (D&O), Employers Liability, Liability Claim, Liability Report, Medical Malpractice, Product Liability, Professional Indemnity (PI), Public Liability, Workmens Compensation
Please click here to read its English version
1. Pemberitahuan mengenai Keadaan
Apabila selama Jangka Waktu Pertanggungan, Tertanggung mengetahui adanya fakta atau keadaan yang dapat menimbulkan Klaim, Tertanggung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN ASURANSI mengenai fakta atau keadaan tsb, maka setiap klaim yang selanjutnya timbul dari fakta atau keadaan tersebut dianggap sebagai klaim yang diajukan selama Jangka Waktu Pertanggungan, DENGAN KETENTUAN BAHWA pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI selama Jangka Waktu Pertanggungan.
2. Pelaporan dan Pemberitahuan
Full story
- Monday, July 7, 2008, 12:19
- Automobile Liability, Commercial General Liability (CGL), Contractors Liability, Employers Liability, Liability Report, Professional Indemnity (PI), Public Liability, Workmens Compensation
Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,
Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.
Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?
Full story