Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?
- Tuesday, October 20, 2009, 22:42
- Property Insurance
- 2 comments
Seringkali penulis mendapat pertanyaan seperti ini? Apakah Average (Under-Insurance) berlaku untuk klaim Total Loss? Tidak hanya dari “orang awam” bahkan dari rekan-rekan sesame “orang Asuransi”.
Sebagian besar menjawab “Tidak Berlaku”. Why? Karena maksimum ganti rugi adalah sebesar Harga Pertanggungan (TSI).
Sebagai contoh:
Harga Pertanggungan (TSI) : Rp 50 juta
Harga Sebenarnya (VAR) : Rp 100 juta
Maka Jika Terjadi Total Loss: Ganti Rugi = Rp 50 juta
Mengapa dibayar Rp 50 juta?? Dari mana angka Rp 50 juta??
Jawabannya: Karena berlaku ketentuan Average (Under-insurance) yaitu:
Harga Pertanggungan (TSI)
————————————– X Nilai Kerugian (Loss)
Harga Sebenarnya (VAR)
TSI 50 juta
——————— x Loss 100 juta
VAR 100 juta
Ganti Rugi = 50 juta
Ketentuan Average (Under Insurance) dalam polis umumnya memuat ketentuan sbb:
“Jika terjadi pertanggungan dibawah harga maka: Penanggung hanya membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan.”
Bagaimana kalau terjadi Partial Loss misalnya dengan Nilai Kerugian Rp 50 juta
Ya..tentunya rumusnya sama saja
TSI 50 juta
——————— x Loss 50 juta
VAR 100 juta
Ganti Rugi = 25 juta
Dari ilustrasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ketentuan Average (Under-Insurance) berlaku baik untuk klaim Total Loss maupun Partial Loss
Bagaimana caranya supaya tidak terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance)? Baca disini
Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Telp: +628128079130
Email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
About the Author
2 Comments on “Apakah Average (under-insurance) berlaku untuk klaim Total Loss?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Sekedar menitip informasi. AAMAI telah meluncurkan media publikasi yang dapat dimanfaatkan oleh anggota AAMAI, yang dapat dilihat di http://media.aamai.or.id Semoga media tersebut bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai perasuransian di Indonesia. Semoga Anda bersedia mempublikasikan media tersebut dengan memberikan tautan (link) di blog ini. Terima kasih.
Selamat siang pak,
Mau sharing, sebelumnya unit kami (dump truck)
Mengalami accident dengan total kerugian 1,4m (estimasi) dan setelah adjsutment jadi 988jt.
Kondisi unit second leaseback yang otomatis diasuransikan oleh leasing.
Namun kami baru tau TSI yang diajukan leasing hanya 300jt, sementara leaseback unit 450jt.
Harga unit baru pada tahun 2018 senilai Rp. 1.025.000.000.
Bagaimana perhitungan yang sesuai mengingat unit tersebut sudah tidak bisa lagi untuk di repair.
Deductible tercantum 25jt dan depresiasi yang ada senilai 10%.
Mohon illustrasi-nya.
Terimakasih.
Polis apa ini?
Polis kendaraan bermotor atau CPM?
Kalo klaimnya Total Loss, mah ngga usah pusing khan TSi nya 300 juta berarti dibayarnya 300 juta dikurangi 25 juta = 275 juta saja