- Monday, February 16, 2015, 9:29
- Insurance News
Sebagai tindak lanjut atas
Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014 tentang Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri (baca di sini) telah beredar RPOJK tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri yang akan segera menjadi POJK dan berlaku segera.
Selain mensyaratkan dukungan Treaty minimal 25% RPOJK juga mensyaratkan dukungan Fakultatif dalam negeri, misalnya untuk asuransi Property, Engineering dan ...
Full story