QBE Civil Liability Professional Indemnity

“Any professional person or consultant who provides advice or services is exposed to ‘professional indemnity’ claims”

 

 

Kini QBE menghadirkan versi terbaru dari polis “Professional Indemnity” (revamped wordings) QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy yang memberikan jaminan terluas di klas nya yaitu “Civil Liability” basis menggantikan polis sebelumnya yang masih menganut sistim “Errors and Omissions”.

 

Berikut beberapa keunggulan versi terbaru dari Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity

 

Civil Liability

 

Polis menjamin tuntutan hukum sipil (Civil Liability) terhadap tertanggung sehubungan dengan kegiatan bisnis atau jasa profesinya.

 

Civil Liability dalam polis baru ini memberikan pengertian yang sangat luas meliputi jaminan terhadap:

(a)   pencemaran nama baik (libel and slander);

(b)  Pelanggaran hak kekayaan intelektual, merek, desain, paten dan pelanggaran azas kerahasiaan (breach of confidentiality),

(c)   tanggung jawab hukum dalam pembentukan perusahaan patungan (joint venture liability),

(d)   vicarious liability dari konsultan, sub-kontraktor atau agen,

(e)  pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang persaingan usaha, dan peraturan perundang-undangan lainnya

 

Costs and Expenses

 

Tentu saja polis juga menjamin biaya-biaya pembelaan, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut

 

Automatic Extensions

 

Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity juga memberikan perluasan jaminan otomatis (tanpa tambahan premi) terhadap:

 

1)    Advance Payment of Costs and Expenses:pembayaran dimuka atas biaya-biaya pembelaan klaim dan pengacara.

2)   Estates and Legal Representatives:jaminan terhadap ahli waris, atau kuasanya dalam hal kematian atau ketidakmampuan dari Tertanggung.

3)   Former Insured Persons:jaminan lengkap terhadap tanggung jawab hukum semua orang di dalam perusahaan bahkan jika mereka telah keluar atau tidak lagi bekerja diperusahaan tsb

4)  Fraud and Dishonesty:dalam hal terjadi klaim karena kejahatan atau ketidakjujuran (fraudulent or dishonest act) oleh seorang tertanggung jaminan tidak akan berpengaruh kepada tertanggung-tertanggung lainnya.

5)  Loss of Documents: jaminan atas kehilangan dokumen termasuk juga data komputer dan data elektronik lainnya.

6)    Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: jaminan otomatis terhadap anak perusahaan baru s/d 14 hari, dan setelahnya dapat dimintakan jaminan  dengan tambahan premi.

7)   Run-Off Cover for Insured Entity: jaminan tetap diberikan kepada perusahaan maupun anak perusahaan yang berhenti beroperasi.

 

Optional Extensions

 

Perluasan jaminan berikut juga dapat diberikan (dengan tambahan premi):

 

1)   Continuous cover: suatu klaim atau keadaan yang seharusnya dilaporkan pada periode polis sebelumnya namun karena suatu hal baru dilaporkan pada polis perpanjangannya dapat dianggap suatu klaim yang akan dijamin berdasarkan polis sebelumnya.

2)    Increased Aggregate Limit of Indemnity:  sampai dengan 2 kali limit polis.

3)  Previous Business: jaminan juga dapat diberikan kepada principal, partner, direktur atau karyawan untuk pekerjaan sebelumnya diperusahaan sejenis.

 

Siapa saja yang membutuhkan Polis PI?

 

Setiap orang atau perusahaan yang memberikan advis dan atau jasa yang membutuhkan keahlian khusus membutuhkan Polis PI seperti:

 

  1. Construction and engineering – construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor
  2. Medical Malpractice – hospital, clinic, medical centre, physiotherapist, psychologist
  3. Computer consultant – software development, system integration, software and hardware sales
  4. Management/business consultant
  5. Financial/Investment Broker
  6. Accountants, Tax agents
  7. Surveyors, Appraisal
  8. Real Estate agents
  9. Solicitors, Advocates
  10. Mortgage broker
  11. Insurance Agents / Brokers
  12. Advertising agents
  13. Child Care centres
  14. Charitable organizations
  15. School/Colleges
  16. Entertainment
  17. Travel Agent
  18. Profesional lainnya

·        

 

 

 

 

 

Bagaimana cara penutupannya?

 

Mudah saja anda hanya perlu melengkapi Proposal Form yang telah disediakan berikut Company Profile, segera hubungi agen, broker atau kantor QBE Pool terdekat untuk mendapatkan Quotation atau keterangan lebih lengkap.

 

 

Ditulis oleh: Imam MUSJAB

berdasarkan feature dan polis QBE Civil Liability Professional Indemnity

tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “QBE Civil Liability Professional Indemnity”

  • asuransioke wrote on 16 May, 2011, 15:08

    bos ijin copas, tks

  • Benny Kumara wrote on 23 March, 2016, 8:05

    Mau Tanya.
    Apa Professional Liability  Indemnity Insurance  sudah dapat dicover oleh insurance company di Indonesia, misalnya untuk nilai maksimum sebesar USZD 500,000 sampai 1,0000,000..

    BISA, Pak
    Silakan diemail datanya ke imam.musjab@qbe.co.id

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.