Crew Liability dan Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Laut

Crew Liability adalah jaminan Protection & Indemnity (P&I) atas tanggung jawab hukum pemilik atau operator kapal untuk memberikan biaya-biaya pengobatan dan santunan akibat kecelakaan kerja atau sakit atau meninggal dunia dalam hubungan kerja kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)

Crew Liability meliputi jaminan atas:

a) Bodily Injury to Crew

Damages or compensation, including hospital, medical or funeral expenses, for which the Assured is legally liable arising from the Bodily Injury of: Crew

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

–       Biaya rumah sakit, obat-obatan, dan gaji selama Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) dalam status sakit (sick wages)

–       Santunan cacat tetap sebagian (partial disablement) atau cacat tetap keseluruhan (total disablement)

–       Santunan kematian, biaya pemulangan jenazah dan penguburan

–       Biaya pencarian Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang terjatuh dari kapal termasuk biaya-biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam rangka pencarian korban

b) Liability for Loss of Personal Effects of Crew

Liability for loss of, or damage to Crew Members’ and Supernumeraries’ Personal Effects on board the Insured Vessel arising under Statute, or under Collective Agreement or contract previously approved by the Underwriter in writing;

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

–       Ganti rugi atau barang-barang bawaan pribadi (personal effects) Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang hilang atau rusak, termasuk biaya untuk memperoleh ijazah atau sertifikat kecakapan lainnya yang hilang atau rusak akibat kecelakaan kapal misalnya kapal terdampar, tenggelam, atau kebakaran.

c) Liability for Crew Wages Following Total Loss

Liability of the Assured under Statute, or under Collective Agreement or contract previously approved by the Underwriter in writing to compensate Crew Members, after the total loss of the Insured Vessel, for loss of wages.

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

–       Santunan, ganti rugi, biaya pemulangan Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) atas hilangnya pekerjaan karena kapal mengalami kecelakaan total loss.

d) Expenses in Relation to Repatriation, Forwarding

Expenses incurred in relation to Legal obligation repatriating by reason of a legal obligation any stowaway, deserter, Crew Member or Supernumerary from the Insured, and sending abroad a Substitute to replace any Crew Member who has died or was left behind because of Bodily Injury or desertion

Tanggung Jawab Hukum atas pembayaran

–       Biaya untuk memulangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang sakit, cidera, meninggal, atau desersi dan biaya untuk mendatangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) pengganti sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal.

–       Biaya untuk memulangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang masa kerjanya habis sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan biaya untuk mendatangkan Nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) pengganti sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal

Tanggung Jawab Hukum pemilik atau operator kapal kepada Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) (baca: Crew Liability) timbul dari Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku, atau Perjanjian Kerja Laut (PKL), atau Perjanjian lainnya yang telah disetujui oleh Penaggung (atau P&I Club)

Crew Liability is Liability of the Assured arising under Statute, or under Collective Agreement or contract previously approved by the Underwriter in writing.

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian kerja perorangan yang ditandatangani oleh pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan. Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri (Syahbandar)

Perjanjian Kerja Laut (PKL) memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk hak atas santunan kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam hubungan kerja, namun pada umumnya PKL tidak merinci hal-hal tersebut dan hanya memuat ketentuan sbb:

Pasal 7

Jika Pihak II sakit atau mendapat kecelakaan dalam hubungan kerja,. atau meninggal dunia, maka baginya berlakulah PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan atau peraturan-peraturan iain yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.

PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Hal-hal yang berhubungan dengan tanggung jawab pengusaha angkutan di perairan sehubungan dengan kecelakaan kerja laut adalah sbb:

Pasal 27

(1) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal yang sakit atau cidera selama berada di atas kapal.

(2) Awak kapal yang sakit atau cedera akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja atau harus dirawat, pengusaha angkutan di perairan selain wajib membiayai perawatan dan pengobatan juga wajib membayar gaji penuh jika awak kapal tetap berada atau dirawat di kapal.

(3) Jika awak kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diturunkan dari kapal untuk perawatan di darat, pengusaha angkutan di perairan selain wajib membiayai perawatan dan pengobatan, juga wajib membayar sebesar 100 % dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan pertama dan sebesar 80 % dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan berikutnya, sampai yang

bersangkutan sembuh sesuai surat keterangan petugas medis, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk yang cedera akibat kecelakaan.

(4) Bila awak kapal diturunkan dan dirawat di luar negeri, selain biaya perawatan dan pengobatan, pengusaha angkutan di perairan juga menanggung biaya pemulangan kembali ke tempat domisilinya.

Pasal 29

Besarnya ganti rugi atas kehilangan barang-barang milik awak kapal akibat tenggelam atau terbakarnya kapal, sesuai dengan nilai barang-barang yang wajar dimilikinya yang hilang atau terbakar.

Pasal 30

(1) Jika awak kapal setelah dirawat akibat kecelakaan kerja, menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja, besarnya santunan ditentukan :

a. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 100 %, besarnya santunan minimal Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, sebagai berikut:

1) kehilangan satu lengan:                      40%

2) kehilangan kedua lengan:                   100%

3) kehilangan satu telapak tangan:          30%

4) kehilangan kedua telapak tangan:       80%

5) kehilangan satu kaki dari paha:           40%

6) kehilangan kedua kaki dari paha:        100%

7) kehilangan satu telapak kaki:              30%

8) kehilangan kedua telapak kaki:           80%

9) kehilangan satu mata:                        30%

10) kehilangan kedua mata:                    100%

11) kehilangan pendengaran satu telinga:            15%

12) kehilangan pendengaran kedua telinga:         40%

13) kehilangan satu jari tangan:              10%

14) kehilangan satu jari kaki:                  5%

(2) Jika awak kapal kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) huruf a.

Pasal 31

(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.

(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:

a. untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

b. untuk meninggal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah “Crew Liability” bersifat wajib / mandatory? Apa sanksi-nya?

Tidak ditemukan ketentuan khusus dalam PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan kecuali dalam Penjelasan Pasal 18 dimana ada ketentuan pencantuman klausul asuransi dan pengawasan dari pejabat pemerintah agar ketentuan tsb ditaati

Pasal 18

Ayat (2)

Perjanjian Kerja Laut memuat sekurang-kurangnya:

h. asuransi dan pemulangan, cuti, jaminan kerja serta pesangon;

Ayat (4)

Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah dimaksudkan untuk mengawasi ditaatinya ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Laut.

Apakah kapal anda sudah punya asuransi untuk ABK / Crew Liability?

Ditulis kembali dari berbagai sumber: oleh Imam MUSJAB

Protection & Indemnity (P&I)

PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Contoh  Perjanjian Kerja Laut  yang  telah disahkan oleh Syahbandar

Polis QBE Marine P&I Cover

Hukum Asuransi Maritim, Protection & Indemnity (P&I) Insurance karya Bapak F.X. Sugiyanto

Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

ABK

About the Author

has written 1869 stories on this site.

22 Comments on “Crew Liability dan Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Laut”

  • wawan wrote on 23 February, 2014, 21:44

    pak sy mau tanya gmn kalau perusahan tidak mengasuransikan crew kapal. sementar adik sy kapalny tenggelam & meninggal dirumah sakit. pertanya.an sy ? bagaimana sy ? bisa memintah perusaha.an agar mempertanggung jawabkan atas meninggalny crew kapal akibat tenggelam & apa saja hak yang wajib di.terima oleh keluarga korba.

    Kalo tidak diasuransikan, berarti Bapak harus mengurus ke Perusahaan tempat beliau bekerja. untuk Crew Kapal hak dan kewajiban adalah seperti tercantum dalam “Perjanjian Kerja Laut”. kewajiban sesuai dengan UU adalah tetap berlaku baik diasuranikan maupun tidak.

    b. untuk meninggal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

  • priyo wasito wrote on 28 March, 2015, 10:19

    a.asking about accident abk, 7 jari sampai poknya putus,bgm tanggung jawab company dan hak yang harus diterima ybs,demikian juga yang satu abk kehilangan 4 jari kanan,apakah nilai ganti jari kiri dan kanan sama,terima kasih

    Perhitungan ganti ruginya ada di pasal 30, Pak

    b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, sebagai berikut:

    1) kehilangan satu lengan: 40%

    2) kehilangan kedua lengan: 100%

    3) kehilangan satu telapak tangan: 30%

    4) kehilangan kedua telapak tangan: 80%

    5) kehilangan satu kaki dari paha: 40%

    6) kehilangan kedua kaki dari paha: 100%

    7) kehilangan satu telapak kaki: 30%

    8) kehilangan kedua telapak kaki: 80%

    9) kehilangan satu mata: 30%

    10) kehilangan kedua mata: 100%

    11) kehilangan pendengaran satu telinga: 15%

    12) kehilangan pendengaran kedua telinga: 40%

    13) kehilangan satu jari tangan: 10%

    14) kehilangan satu jari kaki: 5%

    (2) Jika awak kapal kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) huruf a.

    (Imam MUSJAB)

  • priyo wasito wrote on 28 March, 2015, 10:28

    Bila dinyatakan cacat permanent tdk layak kerja apa tanggung jawab perusahaan

    Lihat pasal 30, Pak

  • priyo wasito wrote on 28 March, 2015, 10:51

    pasal 30 dari undang2 apa pak,mohon dijelaskan,terimakasih

    PP No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
    http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/pp7_2000.pdf

  • Hadiah sembiring wrote on 9 April, 2015, 1:47

    Kalau Abknya dinyatakan hilang gimana santunannya pak mohon penjelasannya

    MAka jika tidak diketemukan maka dianggap telah meninggal dunia

    b. untuk meninggal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

  • Anonymous wrote on 8 July, 2015, 13:04

    pak berapa bulan batas asuransi nya di berikan
    suami saya meninggal di kapal sudah hampir 3 bulan , suami saya meninggal tggl 10 april 2015 tapi asuransi kerja dari perusahaan belum di kasih……

    Prosesnya harusnya cepat Ibu, jika dokumen sudah komplet maksimal dalam waktu 30 hari sudah dibayarkan

  • azhar wrote on 10 July, 2015, 15:53

    Pak Imam Ysh,

    Saya mau bertanya.
    1. Apakah pengertian kecelakaan kerja diatas kapal itu? sebagaimana PP 7/2000 pasal 31 (1),(2) butir (a) dan (b)

    2. Jika crew mooring boat saya sudah habis masa kerjanya (PKL) dan ybs menginginkan (memaksa) tetap kerja diatas kapal (mooring boat tsb) lalu pada saat selesai operasional dan ketika mooring boat tsbt telah ditambat, FWE (mesin sudah mati) dan semua crew sudah pulang, lalu terjadilah kebakaran di kapal mooring boat tersebut :
    a. Pihak kapal tidak lsg melaporkan kejadian ke perusahaan.
    b. Atas intervensi pihak keluarga korban, maka pihak kapal tidak lsg melaporkan perihal kejadian kepada perusahaan namun 10 hari setelah kejadian yaitu setelah crew ybs meninggal dunia dirumah barulah dilaporkan pihak kapal.
    c. Berita acara, kronologis kejadian tidak sesuai dengan pengakuan langsung juragan mooring tersebut, sedangkan juragan itu sendirilah yang membuat berita acara tersebut.
    d. Bagaimana letak tanggung jawab perusahaan ? antara lain yang telah dilakukan : dimana perusahaan telah membiaya semua biaya perobatan rumah sakit, ambulance, pemakaman dan hingga telah dibayarkan asuransi dan JKK nya kepada istri korban sebagai ahli waris.

    ## pertanyaannya : Merujuk PP No.7 tahun 2000 tersebut, maka perusahaan harus melakukan santunan minimum yang mana? santunan 100.000.000 atau 150.000.000 ?

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan, sakit atau meninggal dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan nahkodan dan ABK

    Hak dan kewajiban antara perusahaan dan ABK diatur dalam PKL

    Peristiwa kecelakaan di atas adalah kecelakaan kerja, namun mungkin yang terjadi antara si A dan perusahaan tidak termasuk dalam hak dan kewajiban dalam PP ini karena ybs sudah habis masa kontrak.

    Mengenai Awak Kapal yang habis masa kontrak, kewajiban perusahaan ada di pasal 26
    (3) Apabila masa kontrak dari awak kapal habis masa berlakunya pada saat kapal dalam pelayaran, awak kapal yang bersangkutan diwajibkan meneruskan pelayaran sampai di pelabuhan pertama yang disinggahi dengan mendapat imbalan upah dan kesejahteraan sejumlah hari kelebihan dari masa kontrak.

    (4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), merupakan tanggungan pengusaha angkutan di perairan, yang meliputi biaya-biaya pemulangan, penginapan dan makanan sejak diturunkan dari kapal sampai tiba di tempat domisilinya.

  • azhar wrote on 13 July, 2015, 11:17

    Dear Pak Imam,

    Terimakasih atas jawabannya.

    Salam Hormat,

  • Ade afrizal wrote on 18 February, 2016, 12:52

    pak imam
    Mau tanya,kalu kecelakaan d atas kapal dan salah satu tubuh y terkena/kaki patah,apakah bisa mengajukan klaim asuransi?
    terima kasih

    BISA, Pak

  • Yudha Imban wrote on 25 February, 2016, 8:30

    Dear Pak Imam
    Apakah Crew Kapal yang sudah diikutsertakan dalam Asuransi P&I oleh Perusahaan, wajib juga untuk mendaftarkan Crew Kapal dalam BPJS Ketenagakerjaan ?
    Mohon advisenya Pak. Terimakasih.

    Sepengetahuan saya, BPJS Ketenagakerjaan hukumnya WAJIB, Pak untuk semua pekerja

  • kristin dwi fitria wrote on 30 December, 2016, 21:40

    Pak saya baru tau semua ini…saya mau tanya pak..1tahun yang lalu almarhum suami saya mengalami kecelakaan kerja di malaysia pak..dan ikut salah satu pt .pelayaran di cirebon..dan 6hari baru dikirim pulang jenasah nya…dan waktu itu almarhum suami saya masa traning dapat 2 bulan setengah pak…sama perusahaan saya hanya di beri santunan 38 juta…waktu saya tanya kan asuransi..pihat perusahaan menjawab kta nya masa traning jd gak dapat asuransi..apa benar itu pa…sampai skrg saya masih penasaran,apA saya hanya dibohongi pt…mohon bantuan nya pak..mksh…

    dalam masa training atau percobaan – tentu tidak bias disamakan dengan CREW, saya juga kuatir almarhum juga tidak memiliki “Perjanjian Kerja Laut” dengan pihak perusahaan, alias “tidak sah”

  • Danar Eko Yuono wrote on 27 May, 2017, 11:53

    Apa perbedaan masa training sm crew,sementara waktu di masa training kan sudah menjadi crew juga

    CREW punya kontrak kerja / Perjanjian Kerja Laut dan terikat pada PP tsb. ada santunan, hak dan kewajiban yang jelas sesuai kontrak / PP.

    Magang/Training mungkin TIDAK (Mungkin juga diberikan hak yang sama, jika perusahaannya baik)

  • Eka zakiah wrote on 9 June, 2017, 13:41

    Terimakasih pa atas artikelnya. Suami saya meninggal karena kecelakaan kapal tanker kira2 2 bulan yang lalu, dari perusahaan pas hari penguburan di kasih santunan sebesar 5juta, sebulan kemudian diberi lagi santunan sebesar 20juta dari pertamina ambon. Apakah saya harus menanyakan santunan yg ada pada pasal 31 pada perusahaannya? 

    BETUL. MINTAKAN SANTUNAN sesuai PP tsb.
    Kalo tidak dikasih LAPORKAN saja ke POLISI atas dasar pelanggaran atas Undang-Undang / PP

  • Eka zakiah wrote on 9 June, 2017, 13:47

    Dan apa yang harus saya lakukan jika perusahaan tidak memberikannya. Terimakasih pa

  • yane wrote on 16 November, 2017, 12:04

    bu eka….nama kapal suaminya apa yah, bs wa ke saya bu?

  • Jeffry wrote on 16 November, 2017, 21:25

    Selamat malam pak….saya mo tanya, keluarga saya mengalami kecelakaan dikapal, dan kapal tersebut dicharter pertamina ( setahu sy kapal yg dicharter pertamina,harus mengunakn P&I ).dan sampai sekarang asuransi tersebut blm diberikan..tetapi malah kami diberikan (katanya…)asuransi dr pertamina diambon namun harus membuat surat pernyataan trlebih dahulu…pertanyaan saya.
    1. Apakah kelurga korban bisa/berhak mendapatkan asuransi dr P&I (klu memang perusahaan mengikutinya).
    2. Apakah harus seperti itu asuransi dr pemerintah(pertamina)hrs buat surat pernyataan..
    3. Korban sendiri sampe sekarang tidak ditemukan pak..jd asuransi mana yg harus digunakan / diberikan sesuai peraturan P&I atau peraturan no.7 th.2000 terimakasih pak

    Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa keluarga Bapak.
    Pertama, Jika Ybs adalah kru kapal pasti punya “Perjanjian Kerja Laut” yang mengatur hak dan kewajiban kru berdasarkan PP No.7 Tahun 2000. Keluarga dapat menuntut perusahaan untuk santunan berdasarkan PP tsb.

    Bapak dapat menandatangani surat pernyhataan jika hak atas santunan sudah diberikan secara penuh. kalo tidak diberikan secara penuh laporkan saja ke Polisi (Pelanggaran UU/PP)

    Keluarga tidak usah pusing dengan urusan asuransi P&I karena urusan asuransi adalah urusan perusahaan perkapalan bukan urusan pekerja atau keluarganya

  • Jeffry wrote on 21 November, 2017, 7:01

    Terimakasih pak atas jawabannya

  • rey wrote on 26 December, 2017, 0:07

    Pak mau tanya bapak saya hilang di laut biasanya pengurusannya berapa lama ya asuransinya keluarnya…n pengurusannya dokumennya di indonesia bayar sendiri apa di tanggung perusahaan

    Pengurusan asuransi oleh perusahaan kapal (pastika bahwa kru memang diasuransikan oleh majikan).
    Pengurusan biasanya memakan waktu paling lama 3 bulan

  • Vially wrote on 7 February, 2018, 20:09

    Ayah saya meninggal di kapal karna sakit.. Apakah santunan perusahaan sama dengan asuransi.. Karena Ayah saya di buatkan asuransi oleh kantornya.. Sejauh ini saya baru dengar masalah asuransi saja..

    Mau diasuransikan atau Tidak Perusahaan harus membayar santunan PALING SEDIKIT sesuai dengan regulasi PP No.20. Meninggal karena sakit adalah Paling Sedikit Sebesar 100 juta rupiah. Memang sulit menuntut lebi dari itu walaupun disebut Paling Sedikit biasanya yang Paling Sedikit lah yang dibayarkan oleh perusahaan.

    Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi, Semoga Allah karuniakan Syurga-Nya. Aamiin

  • Hadriyanah wrote on 13 April, 2018, 0:10

    Selamat Malam Pa, suami sy br saja meninggal tgl 15 Feb yg lalu diatas kapal pada saat bekerja terkena serangan jantung,diperusahaan Malaysia.Yang ingin sy tanyakan kenapa santunan yg diberikan kpd suami sy hny 30rb ringgit,sekitar 100 jtan,itupun mereka blg sdh yg paling tinggi,sedangkan posisi suami sy diatas kpl sbg Nakhoda.Apa karena suami sy baru gabung diperusahaan itu krg lbh 6 bln ?jadi pihak perusahaan hny memberi santunan sekitar 100 jtan dan itupun blom sy terima hingga saat ini.Dan sy jg ingin menanyakan apakah mmg ada asuransi lain yg bisa kt klaim dgn mengikutsertakan pihak kedubes, yg nantinya asuransi itu akan membayar santunan kpd ahli waris dgn nominal yg lumayan besar diatas 1M,dan nantinya jika mmg itu disetujui dananya akan diserahkan lgs oleh perwaklan kedubes kpd ahli waris.Sy mohon penjelasannya Pak,dan terimakasih

    Innalillahi wa inna ilaihi rajiun – kami turut berduka cita
    Menurut ketentuan hukum Indonesia (baca artikel di atas)
    (2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:
    a. untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

    Saya tidak mengetahu apakah ada asurabsi atau benefit lain yang harus diterima oleh ybs – sesuai dengan kontrak kerjanya

  • Hans wrote on 19 February, 2020, 10:34

    Selamat siang pa, saya mau bertanya tentang kompensasi kecelakaan kerja di kapal, dengan kondisi jari telunjuk patah di ruas pertama ( mallet finger ) apakah berhak mendapatkan kompensasi dari Perusahaan? Jika perlu perkiraan hak kompensasi tersebut berapa?

    13) kehilangan satu jari tangan: 10% x 150 juta = 15 juta

  • CAHYA SANTOSO wrote on 2 July, 2020, 15:42

    Selamat sore.
    Saya cahya santoso.
    Saya selaku crew yang mengalami kecelakaan kerja.
    Kaki saya patah tulang kanan(fraktur femur pelvis kanan)
    Alhamdulillah Perusahaan sudah membiayai saya dr mulai operasi dll.
    Yang jadi pertanyaan saya apakah fraktur termasuk kategori cacat tetap dan dapat santunan asuransi?(kondisi kaki masih utuh namun tidak bisa maksimal ketika melakukan aktifitas)
    Karena saya sudah 1 tahun lebih tidak bisa ber aktifitas seperti dulu.
    Terima kasih pak
    Salam hormat
    Sampe beribadah pun saya masih duduk.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.