Mengapa Polis QBE Comprehensive General Liability (CGL) Lebih Unggul?

Why QBE Comprehensive General Liability (CGL) Policy is Superior?

Dibandingkan dengan polis-polis CGL asuransi lainnya Polis QBE Comprehensive General Liability (CGL) edisi revamp terbaru (PLBCGL002-Q-0211) terbukti semakin superior, disamping jaminan lebih luas, full of clauses – tidak perlu jaminan tambahan lagi karena semuanya sudah tercantum dalam polis, dan banyak lagi, hal ini dapat disampaikan sbb:

1. Wider Definition (Definisi yang lebih luas)

Definisi yang lebih luas terutama “The Insured” sudah termasuk Subsidiary, , executive officer, Employee, volunteer, work experience student, partner or shareholder, principal, partner, joint venturer, co-venturer or joint lessee, director or senior executive.

Definisi “Business” sudah termasuk management of canteens, social, sports and welfare organizations, first aid, fire and ambulance services and maintenance.

2. Wider Coverage (Jaminan yang lebih luas)

Jaminan tidak hanya terbatas pada “Personal Injury” dan “Property Damage” tetapi juga termasuk “Advertising Liability” jaminan yang hanya dimiliki oleh Polis QBE CGL dan tidak dimiliki polis-polis asuransi lainnya.

3. Pay in Addition (Penggantian biaya hukum diatas limit klaim)

Pembayaran “Defence Cost and Expenses” dalam Polis QBE CGL adalah sebagai tambahan diatas Limit of Liability klaim yang disetujui.

4. Unlimited in Aggregate (Tanpa batasan akumulasi klaim)

Untuk “Public Liability” batasan polis dapat dibuat tanpa batasan akumulasi klaim sedangkan untuk “Product Liability” tetap terdapat batasan akumulasi.

5. Occurrence Basis (Berdasarkan tanggal kejadian)

Dengan “occurrence basis” memberikan tenggat waktu yang hampir tak terbatas untuk pelaporan klaim (claim made).

6. Worldwide Territorial & Jurisdictional Limits (Batasan teritori dan yurisdiksi seluruh dunia)

Tidak ada batasan territorial dan yurisdiksi dalam hal klaim, berlaku diseluruh dunia, dipengadilan mana saja kecuali untuk USA/Canada (dapat dimintakan perluasan dengan tambahan premi)

7. Pollution Cover – Sudden and unforeseen (Menjamin Polusi)

Polis QBE CGL juga secara otomatis menjamin polusi yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja (sudden and unforeseen)

8. More Buy-Backs (lebih banyak jaminan kembali)

Miskipun terdapat beberapa Exclusions namun Polis QBE CGL lebih banyak memberikan buy-backs atau jaminan kembali dalam hal “Aircraft Products, Contractual Liability, Pollution, Care Custody and Control, Loading and Unloading, Vehicle, Plant and Machinery” dan lain-lain

9. Cross Liability (Tertanggung v Tertanggung)

Jangan kuatir mengenai “Cross Liability” karena sudah dijamin secara otomatis untuk setiap Tertanggung dalam Polis QBE CGL

10. Full Limit (Batasan ganti rugi penuh)

No Sub Limits alias tidak ada batasan limit ganti rugi untuk Pollution, Work-away, Cross Liability dan jaminan lainnya semuanya dijamin Full Limit.

11. PPW 60 days (Pembayaran premi 60 hari)

Jangka waktu pembayaran premi yang panjang s/d 60 hari secara tegas dinyatakan dalam Polis QBE CGL

12. and many more

dan banyak lagi yang lainnya, definisi yang mudah dimengerti dengan plain english, terstruktur, dan penjelasan per-klausul, untuk informasi lebih lengkap silakan merujuk ke polis anda atau hubungi agen atau kantor QBE POOL terdekat

 

 

by Imam MUSJAB (imusjab@qbe.co.id)

any inquiry please give me a call at +628128079130

 

Source: Polis QBE Comprehensive General Liability (PLBCGL002-Q-0211)


About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on “Mengapa Polis QBE Comprehensive General Liability (CGL) Lebih Unggul?”

  • Hendry wrote on 13 August, 2012, 16:51

    Pak, apakah asuransi yang Bapak tangani bisa menerima CGE untuk perusahaan yg beroperasi di luar Indonesia?

    Terima kasih.

    Jika yang dimaksud adalah CGL contractors Indonesia yang mengerjakan proyek di luar negeri. Bisa, Pak

  • ANONYM wrote on 27 May, 2013, 17:00

    Dear Pak Imam,
    Mohon bantuannya untuk penjelasan definisi beserta ilustrasi dari “Extra Contractual Obligation Exclusion Clause” ?
    Thanks

    7. EXTRA-CONTRACTUAL OBLIGATIONS EXCLUSION
    7.1 This Contract excludes all cover in respect of extra-contractual obligations. The term
    “extra-contractual obligations” under this Contract means any award made by a court of
    competent jurisdiction against an insurer or reinsurer, where that award is not within the
    cover granted by any insurance or reinsurance contract made between the parties in
    dispute.
    7.2 Notwithstanding the above this Contract shall not exclude any part of a claims related
    extra-contractual obligation loss incurred under the terms of proportional or
    non-proportional reinsurance unless such reinsurance is effected solely to cover
    extra-contractual obligations. A “claims related extra-contractual obligation” under this
    Contract means the amount awarded against an insurer or reinsurer found liable by a court
    of competent jurisdiction to pay damages to an assured or reassured in respect of the
    insurer’s or reinsurer’s conduct of a claim made against it under any policy or contract where
    such liability has arisen because of:
    7.2.1 the failure of the insurer or reinsurer to agree or pay a claim within the policy limits
    or to provide a defence against such claims as required by law, or
    7.2.2 bad faith or negligence in rejecting an offer of settlement, or
    7.2.3 negligence or breach of duty in the preparation of the defence or the conduct of a
    trial or the preparation or prosecution of any appeal or subrogation or any
    subsequent action arising therefrom.
    7.3 Any additional cover against extra-contractual obligations shall only be under the terms of
    Clause A (Extra-Contractual Obligations Inclusion) in the Annex of Additional Clauses printed
    below and must be specified in section K of the schedule.

    klausul ini sebenarnya adalah untuk kepentingan Reasuransi.

    kurang lebih ilustrasinya:
    jika ada klaim diajukan ke pengadilan, dan pengadilan menghukum persh asuransi untuk membayar “ganti rugi +++” maka perusahaan Reas hanya akan membayar “ganti rugi” yang memang dijamin di polis. namun yang “+++” nya (yang sebenarnya tidak dijamin di polis) persh Reas tidak akan “ikutan bayarin”.

  • Raven wrote on 14 December, 2017, 10:43

    Dear P.Imam,

    Mohon infonya,
    apakah ”Umbrella Liability” dan ”CGL” tidak dapat dibeli secara bersamaan pada satu perusahaan Asuransi ?
    apakah QBE bisa mengelurkan 2 jenis polis asuransi tersebut pada satu project yang sama?

    Terima Kasih

    BISA saja.
    Namun disarankan di perusahaan asuransi yang berbeda

Trackbacks

  1. Marine Professional Negligence Insurance (MPI) Policy
  2. Personal Liability? Why Not?
  3. Apa yang dijamin dalam Polis Comprehensive General Liability (CGL)?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.