LEASED PROPERTY CLAUSE
- Thursday, December 26, 2013, 6:30
- Fire Insurance, L-Clauses, Property All Risks (PAR)
- 3 comments
LEASED PROPERTY CLAUSE
This Policy extends to indemnify any other party having an interest in the property insured by virtue of and in accordance with the terms of mortgage, Leasing, Hiring or Renting Agreement, provided such property is not more specifically insured.
KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI
Polis ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan perjanjian Hak Tanggungan, Hipotek, Sewa Kontrak, Sewa Menyewa, dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih khusus.
About the Author
3 Comments on “LEASED PROPERTY CLAUSE”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





Pak, maksudnya “dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih khusus” apa?
artinya terhadap harta benda tersebut tidak ada asuransi lain yang menjaminnya
misalnya PT A meng-asuransikan pabriknya termasuk mesin yang dibeli secara kredit (leasing) dari Bank ABC dengan dilekatkan klausul ini (pada perusahaan asuransi X)
Namun dilain pihak Bank ABC secara khusus telah meng-asuransikan mesin tersebut dalam program asuransi kredit pada asuransi Y
Maka klausul “LEASED PROPERTY CLAUSE” menjadi batal, perusahaan asuransi X tidak membayar klaim atas kerusakan mesin tsb
Yang harus bayar adalah asuransi Y (polis yang lebih khusus dibuat untuk mesin kredit tsb)
Today, while I was at work, my cousin stole my iPad and tested to see if it can survive a twenty five foot drop, just so she can be a youtube sensation. My iPad is now destroyed and she has 83 views. I know this is entirely off topic but I had to share it with someone!
I went over this site and I conceive you have a lot of superb information, saved to my bookmarks (:.