LEASED PROPERTY CLAUSE

LEASED PROPERTY CLAUSE

This Policy extends to indemnify any other party having an interest in the property insured by virtue of and in accordance with the terms of mortgage, Leasing, Hiring or Renting Agreement, provided such property is not more specifically insured.

KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI

Polis ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan perjanjian Hak Tanggungan, Hipotek, Sewa Kontrak, Sewa Menyewa, dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih khusus.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “LEASED PROPERTY CLAUSE”

  • indra wrote on 8 May, 2015, 23:01

    Pak, maksudnya “dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih khusus” apa?

    artinya terhadap harta benda tersebut tidak ada asuransi lain yang menjaminnya
    misalnya PT A meng-asuransikan pabriknya termasuk mesin yang dibeli secara kredit (leasing) dari Bank ABC dengan dilekatkan klausul ini (pada perusahaan asuransi X)

    Namun dilain pihak Bank ABC secara khusus telah meng-asuransikan mesin tersebut dalam program asuransi kredit pada asuransi Y

    Maka klausul “LEASED PROPERTY CLAUSE” menjadi batal, perusahaan asuransi X tidak membayar klaim atas kerusakan mesin tsb

    Yang harus bayar adalah asuransi Y (polis yang lebih khusus dibuat untuk mesin kredit tsb)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.