Kenali Bill of Lading: House atau Master?

Barang yang dikirim dengan kapal laut pada umumnya merupakan hasil dari kontrak jual beli yang dibuat antara penjual dan pembeli. Sehingga dapat dikatakan juga bahwa kontrak pengangkutan (contract of carriage) adalah tahap terakhir setelah kontrak jual beli (contract of sales goods) terjadi.

Berdasarkan kebiasaan yang sederhana, seseorang atau perusahaan yang akan mengirim barang dengan menggunakan kapal laut biasanya akan mendatangi perusahaan pelarayan atau agennya dengan maksud untuk memesan ruangan muat di kapal yang memiliki rute pelayaran ke kota atau negara tujuan yang diinginkan.

Namun demikian, di jaman yang sudah moderen seperti sekarang, proses pengiriman barang menjadi lebih kompleks. Pihak pengirim barang dimudahkan dengan tidak lagi mengurus pengiriman barangnya sendiri tetapi dibantu oleh pihak ketiga sebagai intermediary, yang tidak terlibat dalam contract of carriage. yaitu:

  • freight forwarder
  • custom broker
  • stevedore

Saat menyerahkan barang kepada forwarder, pihak pengirim akan menerima apa yang disebut sebagai House Bill of Lading (HBL). Kemudian forwarder akan menghubungi perusahaan pelayaran yang memiliki armada dan jadwal pelayaran ke kota/negara tujuan sesuai instruksi pengirim. Perusahaan pelayaran kemudian akan menginformasilkan lokasi dan jadwal penerimaan barang kepada forwarder. Dalam proses serah terima barang, perusahaan pelayaran akan menerbitkan Master Bill of Lading kepada forwarder sebagai bukti bahwa barang sudah diterima.

Pada kenyataannya, banyak shipper yang belum memahami apa dan bagaimana House Bill of Lading dan Master Bill of Lading serta perbedaan keduanya. 

I.    Bill of Lading – Tinjauan Singkat

Ketika shipowner menggunakan kapalnya yang memiliki jadwal rutin dan menawarkan jasa pengangkutan kepada pemilik barang maka kontrak pengangkutannya akan dibuktikan dengan bill of lading1.

Menurut definisi yang sederhana, bill of lading adalah dokumen yang membuktikan pemuatan barang di atas kapal2.

Banyak ahli atau penulis memiliki pandangan yang sama mengenai fungsi bill of lading3, yaitu:

  1. Sebagai bukti barang telah diterima oleh pihak pengangkut (as a receipt for the goods shipped)
  2. Sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan (as an evidence of contract of carriage)
  3. Sebagai document of title

Manfaat bill of lading dalam proses pengiriman barang akan terlihat nyata ketika pihak pemegang (the rightful holder) dapat mengambil barang di pelabuhan tujuan atau di tempat yang ditunjuk oleh shipper sementara pihak carrier tidak mengetahui informasi apapun tentangnya dan tidak memiliki hubungan apapun dengannya. Praktek ini sudah terbentuk dari kebiasaan perdagangan (mercantile custom) sejak lama dan sangat erat kaitannya dengan fungsi bill of lading pada butir (3) yang penjelasannya cukup kompleks (penulis akan coba buatkan uraian sederhananya di kesempatan yang akan datang).

Secara sederhana, karena penguasaan atas bill of lading dianggap sebagai penguasaan atas barang, maka the rightful holder dapat menjual barang tersebut kepada pihak lain meski masih berada di atas laut hanya dengan cara sederhana mengendorse bill of lading dan menyerahkannya kepada pihak lain4.

Oleh karenanya, bill of lading juga disebut juga sebagai “kunci gudang”. Ungkapan terkenal ini dikutip dari Bowen LJ dalam kasus Sanders Brothers v. Maclean & Co. (1883) 11 QBD 327 (CA):

“It is a key which in the hands of a rightful owner is intended to unlock the door of the warehouse, floating or fixed, in which the goods may chance to be”5

Menurut Alan E. Branch, setidaknya ada 13 macam jenis bill of lading yang bisa ditemukan di dalam praktek6, di antaranya adalah:

a)     Shipped or Received bill of lading

b)     Stale bill of lading

c)      House bill of lading

d)     Transshipment bill of lading

e)     Clean or Clause bill of lading

f)       Negotiable or Non-negotiable bill of lading

g)     Container bill of lading

h)     Straight bill of lading

i)       FIATA bill of lading

j)       Sea Waybill

 

II.  House/Forwarder dan Ocean/Marine/Master Bill of Lading

Istilah house/forwarder bill of lading atau master/ocean bill of lading sebenarnya merujuk kepada pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

Menurut Drs. H.M. Noch Idris Ronosentono Bsc., House Bill of Lading (HBL) adalah semua B/L yang diterbitkan oleh para forwarder dengan menggunakan namanya pada B/L tersebut, dimana B/L ini statusnya mungkin saja dapat untuk dipindahtangankan (negotiable) atau barangkali tidak dapat untuk diperjualbelikan (non-negotiable) sama sekali7.

Sedangkan marine bill of lading adalah bill of lading yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran untuk mengangkut barang dengan kapal dari pelabuhan ke pelabuhan. Marine bill of lading dikenal juga sebagai ocean bill of lading8. Istilah lain untuk marine bill of lading atau ocean bill of lading adalah master bill of lading (MBL) karena merujuk kepada pihak yang menandatanganinya, yaitu nahkoda kapal.

Seperti telah disinggung di atas, jika eksportir ingin mengirim barang kepada kliennya di luar negeri, maka ia akan datang kepada freight forwarder. Dalam hubungan ini maka eksportir akan disebut di dalam HBL sebagai shipper (actual shipper) dan pihak importir akan disebut sebagai consignee (actual consignee).

Selanjutnya, barang akan dikirim oleh freight forwarder kepada shipping line dan pada saat menerima barang tersebut shipping line akan menerbitkan MBL. Dalam hubungan ini, freight forwarder akan disebut sebagai shipper sedangkan yang disebut sebagai consignee adalah agen freight forwarder di pelabuhan tujuan.

Lalu bagaimana tanggung jawab dan kedudukan freight forwarder dalam hubungannya dengan klien mereka (shipper). Bagaimana penjelasan mengenai fungsi-fungsi bill of lading? Nantikan lanjutan tulisannya di kesempatan mendatang.

Pertanyaan dan tanggapan silakan hubungi:

Novy Rachmat Triana
+6281283847774 or email at novy.rachmat@gmail.com
(Praktisi Asuransi Pengangkutan)

Terima kasih sebelumnya, semoga bermanfaat.

Baca lebih lanjut :

Aturan Incoterms dan Asuransi Pengangkutan

Eksekusi Putusan Pengadilan Asing dan Kaitannya Dengan General Average

 

Notes:

  1. John F. Wilson, ‘Carriage of Goods by Sea’, 7th edition, 2010, page 3
  2. UNCTAD Report on ‘Bills of Lading’, United Nations Publication, 1971, page 5, retrieved from http://r0.unctad.org/ttl/docs-legal/Reports%20and%20Documents/Bills%20of%20Lading.pdf accessed on 19 March 2014
  3. Wilson, page 117 s/d 142, see also A.D. Hughes, ‘Casebook on Carriage of Goods by Sea’, 2nd edition, 1999, page 137
  4. Indira Carr, ‘International Trade Law’, 4th edition, 2010, page 182 – 183
  5. A.D. Hughes, ‘Casebook on Carriage of Goods by Sea’, 2nd edition, 1999, page 193
  6. Alan E. Branch, ‘Element of Shipping’. 8th edition, 2007, page 226 – 231
  7. Drs. H.M. Noch Idris Ronosentono Bsc., ‘Pengetahuan Dasar Tatalaksana Freight Forwarding’, edisi 2, 2006, halaman 218
  8. Kwai Wing Luk, ‘International Trade Finance – A Practical Guide’, 2nd edition, 2011, page 32

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Kenali Bill of Lading: House atau Master?”

  • Nugroho DS wrote on 29 March, 2017, 8:41

    Selamat pagi mas Imam, salam kenal. Menurut Branch setidaknya ada 13jenis Bill of Lading, tetapi yang tercantum di artikel mas Imam hanya 10? Lalu yang 3 lagi yang mana, mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Wah tolong tanyakan juga dong, kalo begitu. jenis B/L yang lain itu

  • SAVIRA wrote on 5 April, 2017, 14:01

    Tolong dibahas untuk FIATA B/L itu apa dong

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.