INTERNAL REMOVAL CLAUSE

INTERNAL REMOVAL CLAUSE

It is understood and agreed that in the event of removal of property from one building to another at any of the situations covered by this Policy being inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such property shall follow removal, the necessary adjustments in Sum Insured and premium being made as from the date of removal as soon as the oversights is discovered. Provided however that the liability of the Insurer shall not exceed the Sum Insured hereunder.

KLAUSUL PEMINDAHAN BARANG ANTAR LOKASI YANG DIPERTANGGUNGKAN

Dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa apabila terjadi pemindahan harta benda dari satu bangunan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, maka pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan, penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan mengenai jumlah pertanggungan dan premi,  dihitung dari sejak tanggal pemindahan harta benda tersebut, dibuat segera setelah kekeliruan itu diketahui. Akan tetapi dengan syarat, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan di dalam Polis.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “INTERNAL REMOVAL CLAUSE”

  • Arai wrote on 15 June, 2014, 19:40

    kalau seandainya dalam acceptasi tertera alamat Jalan A no 5, kemudian klaim namun alamat Jalan A no 7, jika dalam polis terdapat klausula Internal Removal Clause, apakah klaim tersebut dapat diproses?

    mohon bantuannya.
    Terimakasih.

    Internal Removal = perpindahan objek masih dalam premises
    External Removal = perpindahan objek ke luar premises, namun dibatasi untuk sementara waktu misalnya untuk keperluan perbaikan, dll

    apakah yang dimaksud Sena, adalah hal tersebut di atas, ataukah “salah alamat risiko”? atau memang objek-nya sudah dipindahkan ke lokasi lain namun belum lapor ke perusahaan asuransi? please diklarifikasi

  • Gumilar wrote on 14 June, 2019, 10:21

    Selamat Pagi Pak Imam,

    Mohon pencerahannya terkait klausula Internal Removal.
    Saya ada klaim dimana terdapat 2 polis, polis A & B dengan nama tertanggung sama namun alamat resiko berbeda. polis B digunakan sebagai gudang penyimpanan stock sementara dari proses produksi polis A. kemudian terjadi klaim di lokasi B.
    yang mau saya tanyakan, Dalam perhitungan VAR stock yang berpindah dari lokasi A ke B, apakah tetap merujuk kepada nilai Sum Insured A atau nilai SI untuk lokasi B terjadi perubahan mengingat ada penambahan stock dari lokasi A.

    Salam,
    Gumilar

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.