INTERNAL REMOVAL CLAUSE
- Saturday, December 28, 2013, 8:31
- Fire Insurance, I-Clauses, Property All Risks (PAR)
- 5 comments
INTERNAL REMOVAL CLAUSE
It is understood and agreed that in the event of removal of property from one building to another at any of the situations covered by this Policy being inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such property shall follow removal, the necessary adjustments in Sum Insured and premium being made as from the date of removal as soon as the oversights is discovered. Provided however that the liability of the Insurer shall not exceed the Sum Insured hereunder.
KLAUSUL PEMINDAHAN BARANG ANTAR LOKASI YANG DIPERTANGGUNGKAN
Dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa apabila terjadi pemindahan harta benda dari satu bangunan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, maka pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan, penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan mengenai jumlah pertanggungan dan premi, dihitung dari sejak tanggal pemindahan harta benda tersebut, dibuat segera setelah kekeliruan itu diketahui. Akan tetapi dengan syarat, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan di dalam Polis.
About the Author
5 Comments on “INTERNAL REMOVAL CLAUSE”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





kalau seandainya dalam acceptasi tertera alamat Jalan A no 5, kemudian klaim namun alamat Jalan A no 7, jika dalam polis terdapat klausula Internal Removal Clause, apakah klaim tersebut dapat diproses?
mohon bantuannya.
Terimakasih.
Internal Removal = perpindahan objek masih dalam premises
External Removal = perpindahan objek ke luar premises, namun dibatasi untuk sementara waktu misalnya untuk keperluan perbaikan, dll
apakah yang dimaksud Sena, adalah hal tersebut di atas, ataukah “salah alamat risiko”? atau memang objek-nya sudah dipindahkan ke lokasi lain namun belum lapor ke perusahaan asuransi? please diklarifikasi
Selamat Pagi Pak Imam,
Mohon pencerahannya terkait klausula Internal Removal.
Saya ada klaim dimana terdapat 2 polis, polis A & B dengan nama tertanggung sama namun alamat resiko berbeda. polis B digunakan sebagai gudang penyimpanan stock sementara dari proses produksi polis A. kemudian terjadi klaim di lokasi B.
yang mau saya tanyakan, Dalam perhitungan VAR stock yang berpindah dari lokasi A ke B, apakah tetap merujuk kepada nilai Sum Insured A atau nilai SI untuk lokasi B terjadi perubahan mengingat ada penambahan stock dari lokasi A.
Salam,
Gumilar
Hey There. I found your weblog using msn. That is a really well written article. I will be sure to bookmark it and come back to read extra of your helpful information. Thanks for the post. I’ll definitely return.
Thank you a bunch for sharing this with all of us you really know what you are speaking about! Bookmarked. Please additionally seek advice from my web site =). We can have a hyperlink change arrangement among us!
Well I really liked studying it. This information offered by you is very useful for good planning.