Harga Pertanggungan (Insured Value) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak hanya terbatas pada harga barang (invoice value) namun juga dapat meliputi:

  • (a) harga barang (invoice value)
  • (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
  • (c) Margin 10% s/d 20% untuk
    • (i) biaya administrasi,
    • (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
    • (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
  • (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)

Oleh karenanya sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar nantinya jika terjadi klaim mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.

Contoh perhitungan Harga Pertanggungan untuk kargo yang di-import dari Tiongkok ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), misalnya :

Harga CIF Tanjung Priok (Jakarta)                         : $100,000

Margin 10%                                                                : $10,000

Import duties, taxes etc 40%                                     : $40,000

Total Harga Pertanggungan                                       : $150,000

Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?

Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ke Tangerang, Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?

Ayo, dihitung !

 

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi

Imam MUSJAB

Tel +628128079130

Email : imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id