Harga Pertanggungan dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance)
- Sunday, February 22, 2015, 15:08
- Marine Cargo, Marine Cargo Insurance
- 34 comments
Harga Pertanggungan (Insured Value) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak hanya terbatas pada harga barang (invoice value) namun juga dapat meliputi:
- (a) harga barang (invoice value)
- (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
- (c) Margin 10% s/d 20% untuk
- (i) biaya administrasi,
- (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
- (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
- (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)
Oleh karenanya sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar nantinya jika terjadi klaim mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.
Contoh perhitungan Harga Pertanggungan untuk kargo yang di-import dari Tiongkok ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), misalnya :
Harga CIF Tanjung Priok (Jakarta) : $100,000
Margin 10% : $10,000
Import duties, taxes etc 40% : $40,000
Total Harga Pertanggungan : $150,000
Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?
Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ke Tangerang, Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?
Ayo, dihitung !
Jika ada pertanyaan, silakan hubungi
Imam MUSJAB
Tel +628128079130
Email : imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id
About the Author
34 Comments on “Harga Pertanggungan dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance)”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!





yang pertama : nilai klaim dibayar 110$
yang kedua : nilai klaim dibayar 150$
apa benar, pak Imam?
Betul, Pak
pak bisa dijelaskan secara terperinci mengapa jawabanya 110$ dan 150$? karena bukanya bila penggantian itu total nilai dikurangi deduction ya?. mohon bantuanya ya pak terima kasih
Yang pertama karena pajaknya belum dibayar $40,000. sedangkan yang kedua sudah dibayar
Pak, apakah harus dirinci dalam polis, nilai barang berapa, margin berapa, ongkos berapa? Atau bisa di totalkan saja?
Ada baiknya di rinci biar jelas kalo ada klaim
Pak imam. Mw tanya, kalo misalkan tertanggung hanya mencantumkan harga CIF dan trnyta ada kejadian hilang perjalanan dr priok ke tangerang. Kalo hemat saya sih harusnya di cover tapi senilai harga CIF trsbt. Mohon advicenya pak. Mksh
YA BENAR Pak
Khan Invoice (CIF) nya sudah dibayar
75c28d
3ihtq2
31slp9
hl77ey
zy7868
rg561h
twut8s
s2u2dh
jku5ko
9y2qqf
7l1d5w
1zaqcp
z9gcb8
1pakze
ygdmo3
I am really inspired together with your writing talents and also with the format on your blog. Is this a paid theme or did you customize it yourself? Anyway keep up the excellent quality writing, it’s rare to look a nice weblog like this one these days..
Hey very cool site!! Man .. Beautiful .. Amazing .. I will bookmark your web site and take the feeds also…I am happy to find numerous useful info here in the post, we need work out more strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .
evp5vj
q9og8j
kfnw67
7vzgu8
5dq607
o79r8w
7mgxzw
wkn1ld
6a2gtn
dnfshi
zrvc78
Do you mind if I quote a couple of your posts as long as I provide credit and sources back to your site? My blog is in the very same area of interest as yours and my visitors would truly benefit from some of the information you present here. Please let me know if this okay with you. Many thanks!
lnuwoo