Harga Pertanggungan dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance)

Harga Pertanggungan (Insured Value) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak hanya terbatas pada harga barang (invoice value) namun juga dapat meliputi:

  • (a) harga barang (invoice value)
  • (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
  • (c) Margin 10% s/d 20% untuk
    • (i) biaya administrasi,
    • (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
    • (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
  • (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)

Oleh karenanya sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar nantinya jika terjadi klaim mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.

Contoh perhitungan Harga Pertanggungan untuk kargo yang di-import dari Tiongkok ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), misalnya :

Harga CIF Tanjung Priok (Jakarta)                         : $100,000

Margin 10%                                                                : $10,000

Import duties, taxes etc 40%                                     : $40,000

Total Harga Pertanggungan                                       : $150,000

Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?

Jika kargo hilang dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) ke Tangerang, Berapa klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi?

Ayo, dihitung !

 

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi

Imam MUSJAB

Tel +628128079130

Email : imusjab@gmail.com or imam.musjab@qbe.co.id

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

6 Comments on “Harga Pertanggungan dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance)”

  • Ino wrote on 15 May, 2015, 13:33

    yang pertama : nilai klaim dibayar 110$
    yang kedua : nilai klaim dibayar 150$ 

    apa benar, pak Imam?

    Betul, Pak

  • velcrow wrote on 13 August, 2015, 16:23

    pak bisa dijelaskan secara terperinci mengapa jawabanya 110$ dan 150$? karena bukanya bila penggantian itu total nilai dikurangi deduction ya?. mohon bantuanya ya pak terima kasih

    Yang pertama karena pajaknya belum dibayar $40,000. sedangkan yang kedua sudah dibayar

  • david wrote on 7 September, 2015, 8:49

    Pak, apakah harus dirinci dalam polis, nilai barang berapa, margin berapa, ongkos berapa? Atau bisa di totalkan saja?

    Ada baiknya di rinci biar jelas kalo ada klaim

  • Januar wrote on 3 January, 2018, 16:23

    Pak imam. Mw tanya, kalo misalkan tertanggung hanya mencantumkan harga CIF dan trnyta ada kejadian hilang perjalanan dr priok ke tangerang. Kalo hemat saya sih harusnya di cover tapi senilai harga CIF trsbt. Mohon advicenya pak. Mksh

    YA BENAR Pak
    Khan Invoice (CIF) nya sudah dibayar

  • dmniquez wrote on 14 January, 2021, 20:39

    pak, maaf, untuk rumusnya mana ya?

  • Hendra wrote on 30 March, 2021, 8:45

    Pak, yang harus tercantum di Amount Insured itu nilai CIF atau nilai CIF X 110% ?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.