Disappearance Clause (365 Days)

When an aircraft or a vessel which the Insured is aboard has disappeared or met a disaster and the Insured has not been found within 365 days commencing from the date of such disappearance or disaster, it shall be presumed that the Insured suffered loss of life resulting from bodily injury caused by any sudden, and external accident as of the date such disappearance or disaster.

Klausul Hilang (365 Hari)

Apabila pesawat udara atau kapal yang ditumpangi Tertanggung hilang atau mengalami bencana dan Tertanggung tidak ditemukan dalam waktu 365 hari terhitung sejak tanggal hilangnya atau bencana tersebut, maka dianggap bahwa Tertanggung menderita kematian sebagai akibat dari cedera tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan tiba-tiba, dan eksternal pada tanggal hilangnya atau bencana tersebut.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.