ALTERATIONS CLAUSE

ALTERATIONS CLAUSE

Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the Policy to the contrary, it is noted and agreed that this Insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations being made to the property insured whereby the risk of damage is increased, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within sixty (60) days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.

KLAUSUL PERUBAHAN

Tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan yang bertentangan yang tercetak dalam Polis, dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini tidak akan batal bila terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan yang dapat menaikan risiko kerusakan, asalkan perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enampuluh) hari sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “ALTERATIONS CLAUSE”

  • Rio wrote on 24 November, 2016, 20:21

    Salam Pak Imam, mohon penjelasannya mengenai perubahan yang dimaksud. Apakah perubahan secara quantity, secara quality, atau secara fisik. Perubahan disini terjadi karena kesengajaan atau tidak? Terimakasih banyak sebelumnya.

    Segala bentuk perubahan, Rio
    Tapi jangan lupa tetap harus memberitahukan ke perusahaan asuransi dalam waktu (60) hari

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.