Periode Pertanggungan Pada Polis Marine Cargo

Polis marine cargo adalah voyage policy yang menjamin objek pertanggungan selama dalam perjalanan dari satu tempat ke tempat lain.

Dalam polis marine cargo dengan Institute Cargo Clause, dimulainya dan berkahirnya periode asuransi tercantum dalam Klausul 8 Transit Clause, klausul 9 Termination of Contract of Carriage Clause dan klausul 10 Change of Voyage Clause. Ada sedikit perbedaan pada isi klausul 8, antara ICC 1.1.82 dengan ICC 1.1.09. Namun tulisan ini hanya membahas mengenai periode pertanggungan dalam polis marine cargo dengan ICC 1.1.82 yang saat ini masih sering dipakai.

Seperti yang telah disebutkan di atas, periode pertanggungan atau durasi transit pada polis marine cargo dengan Institute Cargo Clause terdapat pada klausul 8, klausul 9 dan klausul 10.

8 8.1 This insurance attaches from the time the goods leave the warehouse or place of storage at the place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either

8.1.1 on delivery to the Consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein,

8.1.2 on delivery to any other warehouse or place of storage, whether prior to or at the destination named herein, which the Assured elect to use either

8.1.2.1 for storage other than in the ordinary course of transit or

8.1.2.2 for allocation or distribution,or

8.1.3 on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at the final port o discharge, whichever shall first occur

8.2 If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of discharge, but prior to termination of this insurance, the goods are to be forwarded to a destination other than that to which they are insured hereunder, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided for above, shall not extend beyond the commencement of transit to such other destination.

8.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, anydeviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or charterers under the contract of affreightment.

9 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before delivery of the goods, as provided for in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the Underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either

9.1 until the goods are sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 60 days after arrival of the goods hereby insured at such port or place, whichever shall first occur, or

9.2 if the goods are forwarded within the said period of 60 days (or any agreed extension there of) to the destination named herein or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 8 above.

10 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters.

 

Dalam Institute Cargo Clause, periode pertanggungan yang dijamin adalah dari gudang ke gudang, sehingga perjalanan darat yang terkait dengan perjalanan lautnya juga termasuk dalam periode polis.

Pada klausul 8 dinyatakan bahwa periode asuransi dimulai saat barang meninggalkan gudang, yaitu saat

alat angkut berjalan meninggalkan gudang awal menuju ke gudang tujuan. Dengan demikian tidak termasuk proses pada saat barang dinaikkan ke dalam alat angkut daratnya. Dalam klausul ini dinyatakan bahwa perjalanan tersebut adalah untuk memulai ordinary course of transit. Menurut R.H.Brown dalam bukunya “Analysis of Marine Insurance Clause”, yang dimaksud dengan ordinary course of transit adalah pengiriman dengan metode yang umum digunakan yang bergantung pada tipe barang tersebut dan melalui rute yang paling langsung ke tujuan. Perjalan yang berada di luar ordinary course of transit tidak dijamin. Misalnya perjalanan dari gudang tertanggung menuju ke tempat barang dipacking, perjalanan ini tidak termasuk dalam ordinary course of transit sehingga tidak termasuk dalam periode jaminan polis marine cargo.

Berakhirnya periode polis berdasarkan klausul 8.1 adalah sebagai berikut:

• Saat barang sampai ke gudang penerima atau gudang tujuan seperti yang tercantum dalam polis.

• Saat barang sampai ke gudang lain di luar ordinary course of transit yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

• Saat barang sampai ke gudang lain selain yang disebutkan dalam polis yang digunakan sebagai gudang alokasi atau distribusi.

• Setelah periode 60 hari sejak barang dibongkar di pelabuhan tujuan.

Dari hal-hal yang disebutkan di atas, periode polis akan berakhir di saat mana yang lebih dulu terjadi. Dalam hal terjadi perubahan tujuan saat barang sudah dibongkar dari kapal tapi sebelum periode polis berakhir.

Klausul 8.2 menjelaskan bahwa polis masih terus berjalan dan akan berakhir saat cargo memulai perjalanan ke tempat tujuannya yang baru. Hal ini dapat terjadi jika barang tersebut dijual kembali sehingga barang kemudian dikirim ke pembeli yang baru.Berbagai variasi perjalanan dapat terjadi selama periode transit, diantaranya delay (keterlambatan/penundaan perjalanan), deviation  (penyimpangan dari rute pelayaran), forced discharged (pembongkaran cargo di pelabuhan sementara), reshipment dan transhipment (pemindahan cargo ke kapal lain) dan berbagai variasi perjalanan lainnya yang diperbolehkan dalam kontrak pengangkutan. Tidak perlu ada pemberitahuan ke penanggung apabila hal tersebut di atas terjadi karena hampir dapat dipastikan bahwa hal tersebut terjadi tanpa kendali dari tertanggung dan polis masih terus berjalan. Khusus untuk delay, selama delay ini berada di luar kendali tertanggung maka periode asuransi masih terus berjalan. Jika setelah cargo memulai perjalanannya kemudian tertanggung mengubah tujuan pengiriman (change of voyage) maka tertanggung harus segera menginformasikan hal ini dan polis held cover dengan premi dan kondisi yang disetujui oleh penanggung.

Klausul 9 memuat ketentuan mengenai akibat dari berakhirnya kontrak pengangkutan terhadap polis marine cargo. Berakhirnya kontrak pengangkutan dapat terjadi karena adanya strike atau kerusakan pada kapal atau hal lainnya yang mengakibatkan kapal tidak dapat melanjutkan perjalanannya hingga ke tujuan.

Berakhirnya kontrak pengangkutan ini berakibat cargo dibongkar di suatu pelabuhan sementara. Bila hal ini terjadi maka polis marine cargo otomatis berakhir dan tidak held cover. Bila tertanggung tetap ingin

melanjutkan polis asuransi marine cargo-nya maka harus segera menginformasikan hal ini ke penanggung sebelum kontrak pengangkutan tersebut berakhir dan penanggung berhak untuk meminta tambahan premi.

Jika penanggung setuju untuk melanjutkan, maka periode polis akan berakhir pada saat:

– Barang terjual di pelabuahn sementara tersebut, atau maksimum hingga 60 hari sejak barang tiba di pelabuhan, mana yang lebih dulu. ICC tidak memberikan definisi yang jelas mengenai kata “tiba” ini. Jika mengacu pada Institute War Clause maka yang dimaksud adalah saat kapal berlabuh di area pelabuhan atau saat kapal melepas jangkar di atau di luar pelabuhan.

– Barang sampai di gudang tujuan seperti yang dinyatakan dalam klausul 8 jika barang tersebut melanjutkan perjalanannya ke pelabuhan tujuan atau pelabuhan lainnya dalam jangka waktu 60 hari.

Dari ketentuan dalam klausul-klausul di atas, maka periode transit dari gudang ke gudang tidak memberikan jaminan selama barang berada di gudang kecuali gudang yang termasuk dalam ordinary course of transit, misalnya gudang pelabuhan. Tentu saja Penanggung dapat memberikan jaminan yang lebih luas dari periode transit ICC dengan penambahan klausul, misalnya klausul Temporary Storage.

Selain menjamin objek pertanggungan dari gudang ke gudang, periode pertanggungan juga ada yang hanya port to port (pelabuhan ke pelabuhan) misalnya pada polis dengan Insitute Coal Clause. Apa yang dimaksud dengan port to port ini akan dibahas pada tulian yang akan datang. Gadis Purwanti

 

Sumber: 1. Analysis of Marine Insurance Clauses – Institute Cargo

Clause (1982) by R.H. Brown

2. Law of Marine Insurance by Susan Hodge

Terima Kasih

Tulisan oleh : Gadis Purwanti, AAIK, ACII, Underwriter, Departemen Marine & Aviation

Dimuat di ReInfokus (ii/2013)

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Periode Pertanggungan Pada Polis Marine Cargo”

  • Wardjono wrote on 13 June, 2015, 7:52

    Pak, minta klausul “Temporary Storage” ya. Lalu saya mau tanya jika gudang final sedang penuh lalu klienku sewa gudang sementara untuk taruh barangnya. Apakah barang yang di taruh di gudang sementara ini di cover dalam ICC A? Jika ya,  berapa lama waktu maksimal penyimpanannya? Barang ini rencananya hanya di taruh paling lama 2 minggu. Setelah itu dikirim lagi ke gudang final. Pertanyaan kedua: shipment dari gudang sementara ke gudang final apa masih di cover di polis awal tanpa perlu beli polis baru lagi? Thank you. 

    Klausul Temporary Storage – kayaknya belum pernah baca, kecuali cuma ditulis subject to 14 hari misalnya

    Jaminan polis berakhir saat barang tiba di gudang akhir (final) atau tempat lain yang dipilih (gudang sementara yang disewa karena gudang final lagi penuh) – tetap dijamin sampai disini (jaminan habis sampai di gudang sementara ini)

    Penyimpanan di gudang sementara ini tidak dijamin (jaminan polis telah berakhir)

    Pertanyaan kedua: shipment dari gudang sementara ke gudang final apa masih di cover di polis awal tanpa perlu beli polis baru lagi? Tidak dijamin, jadi harus beli polis baru lagi.

  • RIcky E wrote on 10 December, 2015, 9:03

    Dear Pak Imam,
    Dalam hal, basis of valuation menggunakan annual sales turnover.. jika kemudian terjadi klaim yg dijamin polis, apakah tertanggung berhak memasukkan komponen VAT?
    Mohon pencerahannya pak.

    VAT pada dasarnya adalah “recoverable” dari kantor pajak – jadi tidak diganti oleh asuransi (kecuali memang sedari awal disepakati VAT included)

    Ricky

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.