Port Authority Liability

Pelabuhan laut di seluruh dunia umumnya beroperasi dalam kaitannya dengan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas navigasi pelabuhan mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kapal dan pelayaran, peringatan navigasi, buoyage, penanganan bangkai kapal, lampu suar serta pengaturan lalu lintas pelayaran.

Sebagai tambahan dari tanggung jawab port authority diatas, pelabuhan umumnya juga menyediakan jasa dan berbagai fasilitas sebagai berikut:

1. Warehouse, quays, graving docs, slip ways, buoyed mooring dan lain sebagainya

2. Peralatan bongkar muat kargo, crane serta mesin-mesin pendukung lainnya

3. Terminal penumpang dan jasa angkutan ferry

4. Jasa penarikan kapal

5. Tank cleaning

6. Jasa pengangkut sampah

7. Penyediaan fasilitas air bersih

Port Authority dibentuk berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan daerah, dimana segala tugas dan tanggung jawab dari port authority dicantumkan secara jelas. Fasilitas dan tanggung jawab masing-masing port authority bervariasi tergantung kepada tipe dari masing-masing pelabuhan. Kebutuhan akan cover asuransi untuk pelabuhan yang hanya mengatur kapal-kapal nelayan akan sangat berbeda dengan pelabuhan komersial yang besar.

Otoritas pelabuhan berusaha untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebaik mungkin meskipun ada

kalanya mereka tidak terlalu menyadari sepenuhnya atas risiko-risiko yang mungkin ditimbulkan oleh cakupan aktivitas yang mereka tangani. Sebagian dari aktivitas pelabuhan dapat dijamin oleh jenis asuransi tertentu dan sebagian lainnya belum ada cover asuransinya.

Khusus untuk third party liability, risiko yang umumnya dihadapi adalah: kehilangan atau kerusakan atas

kargo, pencurian, serta kematian atau luka badan dari para pekerja. Secara umum, luas jaminan meliputi:

1. Customer Liability, yaitu tanggung jawab hukum atas kargo dan properti (termasuk kapal) milik pengguna jasa. Dalam hal ini termasuk didalamnya menjamin consequential loss.

2. Errors and Omissions, yaitu kerugian financial yang diderita oleh pengguna jasa sebagai akibat dari kesalahan pengiriman, delay serta wan prestasi kontrak perjanjian.

3. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga kaitannya terhadap pengunjung atau khalayak umum (yang berada di sekitar lokasi pelabuhan) yang berkaitan dengan luka badan dan kerusakan harta benda. Termasuk didalamnya juga menjamin risiko consequential loss.

4. Denda yang berkaitan dengan Pungutan Pajak serta Bea Cukai.

Seringkali sayangnya, meskipun pelabuhan bongkar muat bukanlah area yang dengan mudah dapat diakses oleh publik, namun tidaklah demikian pada kenyataannya. Seringkali supir truk pengangkut barang hanya perlu meninggalkan KTP di pintu masuk pelabuhan. Tanpa ada kejelasan tujuan warehouse mana, atau tidak diatur perihal area pelabuhan tertentu mana saja yang boleh diakses. Oleh karenanya, seringkali risiko pencurian cukup tinggi, risiko kargo yang kemasannya ditemukan dalam keadaan sudah dibongkar paksa, ataupun kargo yang sudah ditukar isinya.

Meskipun seringkali frekuensi klaim cukup banyak, kadangkala pihak pelabuhan tidak serta merta mengajukan klaim ke asuransi. Mereka lebih memilih untuk ‘mengejar’ iming-iming No Claim Bonus yang ditawarkan oleh asuransi.

Penerapan deductible yang sesuai amatlah krusial dengan melihat data statistik klaim 5 tahun terakhir. Kita ambil contoh PSA Singapore Terminal. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pelabuhan laut Singapura merupakan salah satu pelabuhan terbesar dan tersibuk di dunia. PSA mengoperasikan 5 pelabuhan kontainer yaitu: Tanjong Pagar, Keppel, Brani, Pasir Panjang Terminal 1 dan Pasir Panjang Terminal 2. Secara keseluruhan, PSA memiliki 54 kontainer crane dengan kapasitas operasional mencapai 35 juta TEUs. PSA menyediakan berbagai jasa layanan shipping, yang meliputi pilotage, port  and terminal towage dan jasa pengapalan antar samudera. Sebagai salah satu provider terbesar dalam bidang perkapalan, PSA memiliki armada pengangkutan tug boat terbesar dan modern di Asia.

Di Indonesia belumlah saatnya menandingi PSA Singapore Terminal. Untuk saat ini di negara kita terdapat Pelindo dan Jakarta International Container Terminal (JICT). Di market Indonesia tidak banyak yang menutup asuransi Port Authority Liability, disamping scope of cover yang relatif sangat luas juga arena area operasi yang berbeda dibanding pelabuhan laut di luar negeri. Yang sering dijumpai di market Indonesia dalam penutupan risiko semacam hanyalah: Terminal Operator Liability, Stevedore Liability, Cargo Handling Liability serta Bailee and Transporter Liability. Mardian

 

Terima Kasih

Tulisan oleh : Mardian Adhitya, ACII, Kepala Departemen Marine & Aviation

Dimuat di ReInfokus (ii/2013)

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Port Authority Liability”

  • Fx.Sugiyanto wrote on 4 June, 2021, 10:27

    Pak Imam, apa kabar?

    Boleh saya copy artikel diatas?, untuk saya mengajar di BPPTL PerhubunganLaut,
    Terima kasih

    SURE, Bang.
    Senang sekali jika dapat disebarluaskan

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.