MISDESCRIPTION CLAUSE
- Saturday, January 11, 2014, 7:58
- Fire Insurance, M-Clauses, Property All Risks (PAR)
- 2 comments
MIS-DESCRIPTION CLAUSE
It is understood and agreed that this Insurance shall notify be prejudiced by any alteration or misdescription of occupancy provided the Insured shall notify the Company immediately he becomes aware of the same and to pay additional premium if required from the date of the inception of the increased hazard.
About the Author
2 Comments on “MISDESCRIPTION CLAUSE”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Bos, menurut pengertian saya:
klausal ini berguna apabila terjadi klaim, maka pihak tertanggung sedikit diuntungkan karena perbedaan deskripsi atas pertanggungan, dalam arti adanya data yg berbeda dari sudut pandang antara penanggung dan tertanggung, sehingga perbedaan persepsi tsb tidak menjadi alasan penanggung menolak klaimnya.
mohon pencerahannya bos, mengingat sudah lama ga jadi murid hehehehe…
Betul, itu udah (mulai) pinter
ha..ha…
Saya sering melihat klausula ini diberikan let say “Miss-description Clause (7 days)” pada tiap quotation slip di engineering bisnis.
Dimana saya meng-interpretasikan bahwa “Penanggung dapat menjamin loss atau damage atas case ini jikalau dari pihak tertanggung telah memberi tahu ke penanggung dalam kurun waktu max 7 hari setelah quotation slip tsb di terbitkan”. Apakah benar? Mohon maaf bilamana interpretasi sya kurang tepat dan mohon pencerahannya. Thx
Bukan begitu
Klausul ini sebenarnya untuk asuransi property (bukan CAR)
Menjamin salah (yang tidak sengaja) dalam uraian harta benda yang dipertanggungkan, atau okupasi atau lokasi pertanggungan. (ada juga yang mewajibkan) harus notify penanggung secepatnya setelah diketahui adanya peningkatan risiko (misalnya sekian hari))
Misdescription :
https://ahliasuransi.com/misdescription-clause-2/
https://ahliasuransi.com/misdescription-of-property-insured-clause/