LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE
- Saturday, December 28, 2013, 8:35
- Fire Insurance, L-Clauses, Property All Risks (PAR)
- 1 comment
LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE
In case of damage to property bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged property shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trade marks which might be taken to indicate that the guarantee of the Manufacturer or the Insured attached to said property. However notwithstanding anything to the contrary elsewhere herein, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured under this Policty due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods. The Insured, however agreed wherever practicable to recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademarks, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representatives detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.
COMMENT no salvage. Consider additional premium and/or deductible.
KLAUSUL HILANGNYA BARANG YANG RUSAK
Dalam hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yag lazim. Akan tetapi tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin, maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstif (constructive total loss) dan Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.
Penjelasan
Tidak ada sisa barang, dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau potongan kerugian (deductible)
About the Author
One Comment on “LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Pak Imam, saya mau bertanya:
Apakah klausul ini tetap dapat diberlakukan meskipun tidak tercantum dalam polis? Atau bagaimana agar kita tetap dapat melindungi merek kita walaupun dalam polis tidak tercantum brand protection clause semacam ini? Terima kasih
HARUS Dicantumkan, Amel
Kalo tidak dicantumkan ya harus NEGO lagi ama perusahaan asuransi menyangkut “BAHAYA” penggunaan merek oleh yang tidak berhak
Jik Amel menjual salvagenya harus dilengkapi dengan “PERJANJIAN” bahwa tidak boleh menjual barang rusak tsb dengan menggunakan “MERK” dan “ATRIBUT” perusahaan karena membahayakan “REPUTASI” perusahaan