Apa yang dijamin dalam “Institute War Clauses” dan “Institute Strikes Clauses”?
- Wednesday, October 24, 2012, 16:19
- Marine Cargo, Marine Cargo Insurance
- 1 comment
Institute War Clauses (Cargo)
Asuransi ini menjamin, kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.1 perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang
1.2 perampasan penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan, yang timbul dari risiko yang dijamin pada 1.1. di atas, dan akibat daripadanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut
1.3 ranjau torpedo bom yang terlantar atau senjata perang lain yang terlantar.
Institute Strikes Clauses (Cargo)
Asuransi ini menjamin, kerugian atas atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.1. pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara
1.2. teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.
Meminjam (meng-copy) definisi dan klausul dalam Pasal-Pasal (Pengecualian) PSAPBI 2007 maka diperoleh jaminan (baca terjemahan) yang sama dengan “Institute War Clauses” dan “Institute Strikes Clauses” di atas, jika PSAPBI diperluas dengan jaminan “War” and “Strikes”?
PASAL 6
PENGECUALIAN PERANG
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan yang timbul daripadanya, atau tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa;
6.2 penangkapan, penyitaan, penahanan, pembatasan perjalanan atau penahanan sementara (kecuali pembajakan di laut) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut;
Untuk keperluan Jaminan Dua dan Jaminan Tiga, kata-kata ”(kecuali pembajakan di laut)” dihapus
6.3 ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi.
PASAL 7
PENGECUALIAN KERUSUHAN
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya :
7.1 yang disebabkan oleh pelaku pemogokan, pekerja yang terkena penghalangan bekerja atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan perburuhan, kerusuhan atau huru-hara;
7.2 yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan perburuhan, kerusuhan atau huru-hara;
7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang melakukan tindakan dengan motif politik.
PASAL 8
DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Alat Angkut adalah alat untuk mengangkut penumpang dan atau barang-barang yang lazim disebut general cargo (muatan umum)
2. Kapal adalah semua Alat Angkut yang digunakan di laut, sungai atau danau.
3. Jettison adalah tindakan membuang sebagian barang/muatan ke laut dengan sengaja untuk menyelamatkan kapal dan muatannya yang berada dalam keadaan bahaya guna menghindari kerugian yang lebih besar.
4. Kerugian Umum (General Average) adalah segala biaya luar biasa yang dikeluarkan guna keselamatan sebuah kapal dan barang-barang yang dimuatnya, baik yang dikeluarkan semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam suatu perlayaran secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
5. Abandonmen adalah suatu tindakan Tertanggung untuk melepaskan Hak Miliknya atas barang yang dipertanggungkan, karena barang itu sama sekali lenyap atau sebagian besar rusak.
6. Perang adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
7. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
8. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistim ketata-negaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
9. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
10. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
11. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
12. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
13. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
14. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
PSAPBI SK No. 09/AAUI/2007
Imam MUSJAB – Tel +628128079130 email at imusjab@gmail.com or imusjab@qbe.co.id
Download:
Baca lebih lengkap tentang:
- · Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) – bahasa Indonesia
- · Asuransi Pengangkutan Batu-Bara (Coal Clauses)
- · Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
- · Jenis-Jenis Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurances)
- · Institute Coal Clauses – a comparison
- · Institute Cargo Clauses A / B / C – a comparison
- · Incoterms– delivery terms
About the Author
One Comment on “Apa yang dijamin dalam “Institute War Clauses” dan “Institute Strikes Clauses”?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Dear Pak Imam,
Saya mau bertanya, ada yang mengganjal dari pikiran saya kenapa War dapat diperluas dan dicover oleh asuransi?sedangkan dampak dari War itu sendiri bisa saja menyebabkan Insurance Company tersebut musnah
Terima kasih.