PERLUASAN JAMINAN ASAP

KLAUSUL 4.14.

PERLUASAN JAMINAN ASAP

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran dengan syarat penyebab kebakaran yang menimbulkan asap tersebut tidak dikecualikan dalam polis ini.

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat asap atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.