CLAUSE 4.15

LIGHTNING EXTENDED COVER

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to electrical machinery, electrical or electronic equipment and electrical installation insured under this Policy directly caused by lightning.

The Insured shall bear a deductible of 10% of payable loss due to lightning  or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

KLAUSUL 4.15

PERLUASAN JAMINAN PETIR

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan atas mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang dipertanggungkan pada polis yang secara langsung disebabkan oleh petir.

Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 10% dari ganti rugi akibat petir yang dibayarkan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.