Sandiwara Di Masalembo

02 Januari 1982; PERAIRAN Masalembo? Nama ini mengingatkan kita kepada kematian. Lintas laut ini, yang paling ramai bagi kapal yang pulang pergi antara Jawa dengan Kalimantan dan Sulawesi, ternyata memang merupakan “Segi Tiga Bermuda” Indonesia. Entah sudah berapa kapal terkubur di dasar laut Masalembo–terakhir KM Tampomas Il yang menghebohkan itu, dengan korban di atas 500 jiwa.

Memanfaatkan keadaan perairan itu, menurut Direktur Teknik PT Asuransi Timur Jauh (ATJ), Mustafa Kamal “mafia asuransi memilihnya sebagai tempat menenggelamkan kapal-kapal mereka.” Dengan demikian Mustafa hendak mengungkapkan, kejahatan asuransi laut bukan merupakan barang baru di sini. Menurut perkiraannya, modus kejahatan seperti itu diorganisasikan sindikat dari luar negeri. Tujuannya: merugikan perusahaan asuransi sampai milyaran rupiah. Mustafa bisa menyebutkan beberapa kasus yang merugikan perusahaannya. Misalnya yang menyangkut tenggelamnya KM Trikarya, 24 Agustus 1979, milik Perusahaan Pelayaran Karya Sejahtera (Samarinda) yang dipimpin Sindiro Tjokroaminoto.

Berlayar dari Surabaya menuju Samarinda, Trikarya disebutkan penuh muatan umum, antara lain milik kakak-beradik Johnson dan Tjokroherwanto. Barangmilik kedua orang tersebut diasuransikan ke ATJ dengan nilai klaim Rp 12 juta. Sindoro sendiri mengasuransikan sebuah mesin kapal, Catterpillar, kepada Maskapai Asuransi Indonesia hanya beberapa jam sebelum kapal itu tenggelam. Pengangsuransian mesin kapal seharga Rp 30 juta itu dilakukan Sindoro melalui BRI Cabang Surabaya. Semuanya berjalan lancar. Dokumen-dokumen pemuatan barang dari Syahbandar di Surabaya lengkap. MAI terpaksa membayar uang pertanggungan sebesar Rp 33 juta kepada BRI “Walaupun polis ditutup beberapa jam sebelum kapal tenggelam, kami tidak bisa menolak pembayaran,” kata Abdul Muin, Kepala Cabang MAI Samarinda.

Tapi ATJ tak begitu saja melayani klaim Johnson dan Tjokroherwanto. Sebab ATJ mencurigai kapal itu sengaja ditenggelamkan. “Apalagi ada informasi, barang-barang kedua orang itu tidak pernah dimuat di pelabuhan,” ujar Mustafa Kamal. Kecurigaan bertambah kuat, karena 14 hari sebelumnya–juga di Masalembo tenggelam pula KM Baruna. Salah seorang yang mengaku mengirimkan barang di kapal itu, Asnani, juga menuntut uang pertanggungan sebesar Rp 41 juta dari ATJ. Padahal yang punya barang Johnson dan Tjokroherwanto. Johnson, Tjokroherwanto dan Asnani tentu saja tidak senang dengan penolakan ATJ. Mereka menggugat perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui Pengacara Misto Kartono SH. Dokumen-dokumen pemuatan barang yang mereka miliki, lengkap. Sehingga Hakim Bambang Suparyo memutuskan penyitaan kantor ATJ di Surabaya sebagai jarninan. “Kalau sudah begitu, kami tidak bisa apa-apa lagi,” ujar Mustafa Kamal. Dalam akta perdarnaian, 24 September lalu, ATJ terpaksa membayar Rp 57 juta kepada tiga orang itu di pengadilan.

Belum sebulan ATJ membayar, permainan dalam kasus tenggelamnya KM Trikarya terbongkar: ternyata mesin kapal yang diasuransikan Sindoro tidak pernah tenggelarn. Ceritanya, seperti yang terungkap di pengadilan, setelah setahun berlalu, Sindoro merasa aman dan mesin yang selama ini ternyata disembunyikan, dipasang di kapalnya yang baru, KM Tridaya. Informasi ini bocor, karena dua orang polisi Samarinda, Sudanto (staf Operasi Kores Samarinda) dan Sucipto (Dansek Samarinda) terjun ke urusan itu. Kedua anggota Polri ini tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Sindoro diperiksanya dan mengaku. Untuk menutup mulut kedua petugas itu Sindoro terpaksa melepaskan uang sebanyak Rp 30 juta. Tetapi jumlah itu masih dirasakan kedua petugas itu belum cukup. Tambahan lagi, ada dua orang lainnya-yang ditugasi MAI untuk mengusut kasus itu–Arpan dan Berti Tangkar juga mengetahui permainan itu. Untuk kedua intel swasta itu, Sindoro terpaksa membayar Rp 25 juta.

Lama-lama Sindoro tidak sanggup lagi melayani semua otang itu. Ia melaporkan pemerasan itu kepada polisi. Sindoro dijatuhi hukuman 4 bulan penjara karena menipu asuransi, November lalu. Selain itu, ia akan diadili lagi karena menyuap petugas. “Begitulah orang dagang, kalau tahu akan begini saya tidak mau,” kata Sindoro kepada TEMPO.

Adakah kerjasama antara Sindoro dengan kedua kaka-adik Johnson dan Tjokroherwanto? “Memang sulit dibuktikan, tetapi dalam kasus ini kami akan menuntut pengembalian uang damai,” ujar Mustafa Kamal. Perusahaannya tengah menunggu semua keputusan pengadilan tentang kasus KM Trikarya itu. Tjokroherwanto membenarkan, baik barang yang di KM Trikarya maupun barang di KM Baruna Makmur, adalah milik bersama Johnson, adiknya. Asnani yang menjadi salah satu pihak juga dalam perkara dengan ATJ, adalah pemilik perusahaan ekspidisi. Tjokroherwanto tetap mengaku barang-barangnya berupa dua mobil truk, lima sepeda motor, 125 ton gula pasir dan pecah belah, tenggelam di perairan Masalembo itu. “Yang jelas barang saya hilang, masalah diragukan tenggelamnya kapal itu, urusan pemilik kapal,” kata Tjokroherwanto.

Pengalaman pahit dirugikan “sandiwara” kapal tenggelam sudah sering dialami ATJ. Masih di tahun 1979, KM Laut Selatan, tenggelam di Laut Karimata dalam perjalanan dari Kepulauan Natuna ke Semarang, Sebagian cargo (muatan) yang disebutkan dalam dokumen sebagai cengkih dan kopra, diasuransikan kepada ATJ dengan nilai Rp 23 juta.

Setelah diusut ternyata yang dimuat di kapal itu hanyalah bulgur dan garam. “Sandiwara” itu terbongkar gara-gara awak kapal yang tidak kebagian rezeki. Setelah diperiksa kejaksaan, Nakoda Bun Ui mengakui menenggelamkan kapalnya atas perintah pemilik kapal Bun Tian. Penipuan itu dilakukan Bun Tian bekerjasama dengan pemilik barang Eng Lie dan Yahya. Mereka sampai sekarang masih diadili di Samarinda dengan tuduhan penipuan. Sebab ATJ telanjur membayar Rp 186 juta (TEMPO, 2 Agustus 1980). Kasus KM Laut Selatan masih kalah besar dibandingkan kapal laut “Sea Lord 2” yang dikabarkan tenggelam di Pulau Paracel, Laut Cina Selatan, 26 September 1978. “Perusahaan asuransi di Indonesia dirugikan sekitar Rp 2 milyar,” kata H. Aziz Hassan, Dirut PT ATJ.

Ia sendiri hanya kena sekitar Rp 37 juta untuk membayar pertanggungan besi plat milik CV Horas di Medan yang dikatakan dibawa kapal itu. Namun pihak asuransi yang terkena dalam kasus Sea Lord meminta penyelidik Perpect, Lambert, Co. untuk menyelidiki kebenaran barang-barang yang diasuransikan. Laporan penyelidik yang berkantor pusat di London ini mengagetkan. Sebagian besar barang yang dicantumkan dalam manifest, ternyata tidak pernah dimuat sama sekali atau hanya sebagian kecil. Termasuk besi plat yang diasuransikan di ATJ. Semua perusahaan asuransi sudah telanjur membayar pertanggungan. Tapi Horas Lumbantobing dari CV Horas malah mengatakan rugi akibat kasus itu. “Saya kira akan untung tahunya buntung,” ujarnya. Asuransi itu, menurut Horas, diterima oleh BBD yang membayarkan lebih dulu uang untuk pembelian besi plat itu ke Hongkong. Horas Lumbantobing mengaku, mengimpor besi itu melalui Fa Amthar yang mempunyai izin impor.

Ternyata CV Horas hanya alat saja. “Yang mendalangi impor itu, seorang pengusaha yang tidak berkantor tetap,” ujar Harsono dari Fa Amthar kepada TEMPO. Harsono mengaku rugi juga akibat bisnis besi plat itu. Sebab CV Horas menyuruh pengusaha itu membayar jasa Fa Amthar. “Sekarang alamat pengusaha itu tidak diketahui lagi,” ujar Harsono. SEBAB itu pula Mustafa Kamal dari ATJ menduga, pihak-pihak yang mengasuransikan impor fiktif itu di Indonesia terdiri dari orang yang itu-itu juga, tetapi menggunakan berbagai perusahaan importir dalam negeri. Sinyalemen itu dibenarkan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Drs. I.K. Soeprakto. “Dalam tahun-tahun terakhir ini terjadi peningkatan kasus tenggelamnya kapal di kawasan Asia Tenggara,” tambah Soeprakto. Ia juga melihat kasus-kasus itu mencurigakan sebagai “sandiwara” untuk mengelabui perusahaan asuransi. Sebab itu DAI meminta Far East Regional Investigation Team (FERIT)–sebuah tim penyelidik kejahatan asuransi internasional–mengusut “sandiwara-sandiwara” itu. Namun kesulitan utama pihak perusahaan asuransi di Indonesia adalah dukungan dokumen-dokumen dari instansi-instansi pemerintah. Sering dalam kasus asuransi muatan kapal, dokumen syahbandar membenarkan barang telah dimuat. Walau dalam kenyataannya tidak.

Kerugian akibat dokumen yang ditandatangani pejabat pemerintah itu, juga dialami PT Asuransi Jasa Indonesia, tahun 1971 yang lalu. Sebuah kapal yang dikabarkan tenggelam–suratnya disahkan seorang syahbandar–ternyata muncul lagi di satu pelabuhan. “Yang rugi kan kami, padahal surat-surat resmi sudah membenarkan kapal itu tenggelam,” ujar Supartono Kepala Bagian Klaim perusahaan itu. Ini berarti satu jalan panjang dan berliku harus ditempuh untuk memperoleh kembali klaim yang sudah telanjur dibayarkan.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1982/01/02/KRI/mbm.19820102.KRI47969.id.html

02 Januari 1982

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Sandiwara Di Masalembo”

  • ma'sis anief m wrote on 26 April, 2011, 9:17

    thaks, sharing bpk bagus menambah wawasan kami. suatu saat klo mau mengundang bpk untuk memberikan pelatihan mengenai “asuransi Muatan dikapal”. bgmn, mhon petunjuk?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.