Kejahatan Asuransi Mati Dalam Asuransi Sebuah Modus…

02 Januari 1982; SESOSOK mayat membusuk ditemukan di semak-semak pinggir jalan raya dekat Desa Sambirejo, Kendal, Jawa Tengah. Sebuah peluru bersarang di batok kepalanya dan sebuah lagi menembus mulut sampai kuping kiri. Anehnya, di kaus kaki mayat, polisi menemukan secarik kertas yang bertuliskan: “Saya dirampok oleh tiga orang laki-laki bersenjata, satu di antaranya bersenjata api dengan tato jangkar di lengan kanan dan berkumis tebal”. Sebuah KTP, ditemukan bersama kertas itu, atas nama: Hendrik Benyamin dengan alamat Jalan Petojo Sabangan II/27 A, Jakarta Pusat.

 

Tidak disangka, penemuan mayat ini mengungkapkan adanya jenis “kejahatan asuransi”. Hendrik sebelum dibunuh, sudah diasuransikan lebih dulu oleh seorang bernama Freddy S. Lesmanto pada Periscope Insurance Company Ltd, dengan nilai pertanggungan US$ 1 juta. Kodak Metro Jaya yang sampai pekan lalu masih terus mengusut liku-liku pembunuhan itu, telah menahan beberapa orang tersangka, termasuk Freddy yang dituduh sebagai “otak”. Nyonya Tantia Sandora–istri Hendrik — yang diduga polisi terlibat dalam kasus ini, setelah ditahan beberapa hari, dikenakan tahanan luar dengan wajib lapor dua kali seminggu.

 

Mayat yang sudah berulat dan dikerubungi lalat itu, ternyata ada hubungannya dengan ditemukannya mobil Honda Civic tiga hari sebelumnya, 13 September 1981, di Seteran Tengah, Kotamadya Semarang. Tiga hari kemudian, 16 September, polisi membawa Ny. Tantia ke Kendal untuk melihat mayat itu. Nyonya itu memastikan mayat yang sudah rusak itu sebagai suaminya. Dan tulisan di secarik kertas itu, “menurut Tantia memang tulisan suaminya,” ujar Kapten Pol. Moechi Cholil, Komandan Reserse Kendal.

 

Tantia mengaku sudah 21 tahun hidup berumah tangga dengan Hendrik Benyamin. Cholil agak mencurigai Tantia. Sebab nyonya itu lancar saja bercerita, tanpa rasa sedih. Kata Tantia, suaminya berangkat dari Jakarta sendirian 12 September sore hari, dengan tujuan Surabaya mengendarai Honda Civic. Waktu berangkat, kata istrinya, Hendrik membawa uang Rp 8 juta, arloji Omega dan kalung emas 30 gram. Rencana Hendrik hendak membuka cabang perusahaan konpeksinya di Surabaya. “Nyonya itu tidak tampak berduka,” ujar Cholil memihak. Perwira polisi ini memperhatikan kembali tulisan Hendrik. Kecurigaannya bertambah lagi: kertas itu dipotong rapi dan tulisannya juga rapi. Tidak ada tanda-tanda penulisnya tergesa-gesa–apalagi dalam keadaan sekarat. “Jadi jelas surat itu sengaja dibikin untuk menipu polisi,” simpul Cholil. Apalagi, setelah itu polisi mendapat kabar, ada dua orang yang mengaku keluargaHendrik hendak mengambil jenasah di rumah sakit Kendal. Cholil memerintahkan anak buahnya menangkap orang itu, namun mereka sempat lolos.

 

MAYAT Hendrik, setelah diambil sidik j arinya, dibawa Tantia ke Jakarta. Mayat itu diperabukan. “Ini kan aneh lagi Hendrik beragama Kristen, bukan Budha atau Hindu. Apakah perabuannya bukan untuk menghapus jejak?” begitu dipertanyakan Cholil, setelah pengusutan diambil-alih Kodak Metro Jaya. Pengusutan polisi di Jakarta mengungkapkan berbagai jejak. Kata sumber di kepolisian, Tantiamengaku bukan sudah 21 tahun menikah, tapi baru 2 tahun. Hendrik berangkat ke Surabaya tidak sendirian lagi, Inelainkan bersama Freddy S. Lesmanto alias Lie Sin Gin dan A Seng. Ia tidak membawa uang atau perhiasan sebagaimana disebutkan Tantia kepada polisi Kendal. Yang lebih jahat, ungkap sumber TEMPO itu, Tantia mengaku pembunuhan itu dilakukan untuk mendapat santunan asuransi kecelakaan sebanyak US$ 1 juta.

 

Freddy ditangkap dan ditahan polisi Kodak Metro Jaya. Kata sumber itu juga, Freddy mengaku melakukan pembunuhan itu bersama A Seng. Ceritanya seperti ini: Hendrik dipancing berangkat ke Surabaya. Di tempat sepi, menjelang Semarang, Hendrik dihabisi. Mayatnya kemudian didudukkan di sebelah sopir. Rencananya, mayat itu akan dibuang bersama mobilnya dekat Semarang, agar timbul kesan semuanya terjadi karena kecelakaan. Sayang rencana itu gagal. Sebab di Desa Sambirejo, kebetulan ada tontonan wayang kulit semalam suntuk. Jalan raya di desa itu dipasangi lampu dan banyak hansip berjagajaga. Freddy mengira, polisi lalu lintas sedang melakukan pemeriksaan. Mobil diputar kembali ke arah barat. Dari sebuah tanggul yang agak tinggi, tubuh tak bernyawa itu dicampakkan. Mobil melanjutkan perjalanan ke Semarang dan kemudian ditinggalkan di pos hansip di Sateran.

 

Setelah mayat ditemukan polisi Freddy menelepon perusahaan asuransi Periscope, mengabarkan tentang kecelakaan yang dialami Hendrik. Namun sandiwara itu tidak berhasil dilakukannya — dan dia ditangkap polisi di rumah Nyonya Tantia. Perusahaan Periscope belum telanjur membayar tuntutan uang asuransi itu. Tahun 1975 yang lalu, Robert Kalalo bersama Jeffry Shinozaki diasuransikan Freddy ke dua perusahaan asuransi Tjahaya dan Independent. Masing-masing dengan polis Rp 50 juta di setiap perusahaan asuransi itu.

 

Pada tahun itu juga kedua orang itu sama-sama tewas ditabrak truk di Sidoarjo, Jawa Timur dan sopirnya lari. Tetapi uang santunan keduanya diterima juga oleh Tan Tjoeng Tjing (ahli waris Robert Kalalo) dan Lie Khan Han (ahli waris Jeffry). Seorang penyidik swasta yang kemudian diminta perusahaan asuransi untuk mengusut kasus itu menemukan data-data mencurigakan. Menurut penyidik yang tidak mau disebutkan namanya, dokumen-dokumen yang ditemukan di mobil penabrak semuanya palsu.

 

Mayat kedua korban pun buru-buru diperabukan atas perintah Freddy. Kejadian yang lebih mengerikan lagi, kata sumber itu, seorang penduduk yang menolong mengangkat kedua mayat itu, juga mati akibat tabrak lari empat hari kemudian. Sebab itu kedua perusahaan asuransi itu merasa kebobolan atas “sandiwara” itu. Apalagi setelah penyidik mengusut lebih dalam semua pihak yang terlibat kasus itu, baik korban maupun ahli waris yang masih ada hubungan famili dengan Freddy. Pihak asuransi mencatat pada 1976, Freddy kembali mengurus asuransi bagi Soehandi Kawilarang dan Welly Lesmanto. Ahli waris untuk Soehandi dicantumkan nama Freddy sendiri dengan nama samaran Effendi dan untuk Welly Lesmanto ditunjuk adik Freddy, Lie Kha Hian. Tetapi pihak asuransi Independent, yang diminta menutup pertanggungan itu, masih ingat kasus Sidoarjo–dan karena itu menolaknya. Freddy kecewa, tapi segera mengubah sasarannya. Kali ini perusahaan asuransi Ramayana, Indrapura dan Royal Indrapura diincarnya. Tahun 1978, ia mempertanggungkan dirinya, adiknya Lie Kha Hian alias A.U. Ramli, M.G. Pakasi dan Soehanto Kawilarang. Untuk Soehanto Kawilarang, ditunjuk adiknya yang lain Soehandi, sebagai ahli waris.

 

Di ketiga perusahaan asuransi tadi Soehanto dipertanggungkan sebanyak Rp 175 juta. Asuransi yang pertanggungannya ditutup Agustus 1978 itu, tidak berjalan lama, karena 2 Desember 1978 Soehanto dikabarkan tewas akibat tabrakan di Solo. “Aneh, Soehanto dilaporkan sebagai direktur perusahaan, tetapi kok kecelakaan di tempat sepi, lagipula sedang berjalan kaki,” ujar F.X. Soepomo, Humas PT Asuransi Ramayana. Perusahaan itu dituntut membayar uang pertanggungan sebanyak Rp 75 juta. Ketiga perusahaan asuransi itu menolak pembayaran uang pertanggungan, karena ada yang mencurigakan. Kasus Soehanto mirip dengan kasus Robert Kalalo di Sidoarjo. Yang mengurus pertanggungan, orangnya juga sama, yaitu Freddy alias Effendi. Kecelakaan selalu terjadi di tempat yang ada tempat kremasi (perabuan) –dan mayat hari itu juga langsung diperabukan, tanpa sempat dilihat petugas asuransi. “Kami hanya minta pembakaran mayat ditunda dua jam, tetapi ketika petugas kami datang. mayat sudah diperabukan,” ujar Soepomo.

 

TIDAK hanya sampai di situ, modus operandi khusus Soehanto ini persis sama dengan Robert Kalalo. Seorang anggota Hansip yang menolong “mayat” Soehanto, tiga hari kernudian juga tewas ditabrak mobil, dan penabraknya kabur. Penyelidikan yang ditugaskan perusahaan asuransi kepada seorang penyidik swasta, menemukan juga keganjilan-keganjilan dalam dokumen. Akta kelahiran Soehanto dan Soehandi dari Catatan Sipil Nasional, Makassar (waktu itu), ternyata palsu. Selain itu, “banyak orang yang datang ke sini, mengaku bisa membongkar kasus Soehanto dengan minta bayaran tinggi–kami duga komplotan mereka juga,” ujar Soepomo. Apalagi orang-orang itu hampir semuanya memakai alamat Jalan Timor 74, Ujungpandang, alamat yang dipakai juga oleh Freddy alias Effendi. Namun pihak aluransi digugat Soehandi melalui kuasanya, Soegito Drajat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (1980).

 

Tidak banyak kesulitan bagi Soehandi. Pengadilan memutuskan perusahaan asuransi kalah dan harus membayar uang pertanggungan itu. Upaya banding yang dilakukan ketiga perusahaan asuransi itu, juga gagal. Tinggal usaha terakhir yang ditunggu, yaitu kasasi. “Tapi sulit diharapkan. Sebab, jelas kami menang, polisi sudah menyatakan mayat yang di Solo itu adalah mayat Soehanto Kawilarang dan matinya disebabkan kecelakaan,” ujar Sugito Drajat. Sebaliknya, pihak asuransi tetap belum yakin bahwa mayat itu adalah Soehanto. “Karena dari pihak kami tidak ada yang menyaksikan mayat itu sebelum dibakar,” kata Soepomo. Satu-satunya orang yang melihat pembakaran itu adalah Soehandi sendiri yang mengaku adik korban dan menuntut uang pertanggungan.

 

Penyidik swasta yang tidak rnau disebutkan namanya memastikan: yang mati itu bukan Soehanto. Sebab foto mayat sebelum dibakar lain sama sekali dengan foto Soehanto yang ada pada asuransi. Sebab itu pula banyak pihak yang meragukan kematian Hendrik Benyamin. Apalagi orang yang mengaku Direktur Utama CV Inadeco itu, sebelum kematiannya, “ngotot” meminta penutupan asuransi kecelakaan atas dirinya di berbagai perusahaan asuransi. Ia tercatat pernah memegang polis sebesar US$ 500 ribu di perusahaan asuransi Indonesia Amerika Baru, US$ 400 ribu di Sagita Sarana Rahardja, US$ 300 ribu di Asuransi Jasa Indonesia, US$ 300 ribu di asuransi Nasuha, dan di Periscope US$ 1 juta. Tetapi, kecuali di Periscope, di asuransi-asuransi lain itu penutupan polis Hendrik Benyamin sudah dibatalkan kembali, katena ketahuan Hendrik memegang polis di berbagai tempat.

 

Selain itu karena Hendrik juga selalu meminta agar uang pertanggungannya dinaikkan. Di perusahaan asuransi Nasuha, misalnya, Hendrik sudah tercatat sebagai pemegang polis seharga US$ 300.000 semenjak 1980. Namun, ia belum puas. Ia meminta dinaikkan menjadi US$ 500.000. Pihak Nasuha mengecek di perusahaan-perusahaan lainnya, ternyata Hendrik sudah mempunyai polis senilai US$ 1,7 juta dollar. “Setelah saya total-total, wah ini tidak wajar,” ujar Budhiarto, Presiden Direktur Nasuha. Sebab itu Nasuha memutuskan polis itu diturunkan menjadi 100.000 dollar. Penurunan itu dianggap Hendrik, 43 tahun, sebagai penghinaan terhadap dirinya. “Saya ini orang gede, kok hanya dianggap 100 ribu dollar,” ujar Hendrik ketika itu seperti diungkapkan Budhiarto.

 

Hendrik menuduh Nasuha sebagai perusahaan pengecut. Waktu itu, menurut seorang petugas asuransi itu, Hendrik datang bersama istrinya (lihat box). Adakah orang yang mengasuransikan dirinya, untuk kemudian dibunuh orang lain? Inilah kecurigaan atas kematian Hendrik Benyamin. Tetapi pihak polisi dengan mantap menyatakan keyakinannya. “Benar, yang tewas adalah Hendrik Benyamin,” kata Letkol Pol. M. Hindarto, Komandan Reserse Kodak Metro Jaya yang mengusut kasus itu. Kesimpulan itu didapat dari pemeriksaan sidik jari yang dicocokkan dengan sidik jari Hendrik di seksi SIM Kodak Metro Jaya. Apalagi, menurut cerita Hindarto, dari komplotan Freddy telah ditangkap seorang bernama Ujang. Ia mengaku pernah mencoba membunuh Hendrik Benyamin pada 1980, dengan upah Rp 300 ribu dari Freddy. Tetapi usahanya itu gagal dilakukannya di Waru, Jawa Timur. Hendrik hanya luka-luka. Menurut dugaan seorang sumber di reserse Kodak Metro Jaya, Hendrik bersedia menambah terus asuransinya karena dijanjikan Freddy, yang akan mati itu nantinya orang lain. Tetapi tentunya pengusutan Kodak yang akan menjernihkan semua lika-liku ini.

 

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1982/01/02/KRI/mbm.19820102.KRI47966.id.html

02 Januari 1982

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Kejahatan Asuransi Mati Dalam Asuransi Sebuah Modus…”

  • glenn josh wrote on 13 October, 2010, 20:01

    Salam..

    mas mohon waktu mau ketemu.., boleh minta no hpnya ngak

    GLn

    Imam MUSJAB: +628128079130

Trackbacks

  1. Mengenal Modus Kejahatan Mafia Asuransi | ASURANSI JIWA DAN ASURANSI KESEHATAN TERBAIK

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.