Putusan-Putusan Terkait Ganti Rugi Korban Meninggal

Sebagai kelanjutan Kasus X Maut yang berkembang sengketa di wilayah perdata. Hal ini bermula dari rencana(kuasa hukum) para korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas korban meninggal. Beberapa tahun yang lalu, saya pernah menulis permasalahan ganti rugi atas korban meninggal ini menanggapi tulisan dalam Hukumonline yang membandingkan begitu saja kasus-kasus/aturan-aturan terkait permasalahan ini di Amerika, dengan di Indonesia. Saat itu perhatian saya sebenarnya juga baru pada kasus-kasus di Amerika. Kalau melihat peraturan yang ada di Indonesia, memang pasal terpenting dalam konteks ini adalah Pasal 1370 KUHPerdata.

Pasal 1370

Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.

Pada tulisan saya sebelumnya, pasal yang ditujukan untuk melindungi kepentingan keluarga korban yang ditinggalkan ini, saya kategorikan juga sebagai ganti rugi materiil (dapat diukur dengan uang), karena jelas menyangkut nafkah dan pekerjaan korban. Tapi bagaimana prakteknya di Indonesia, ketika itu sebenarnya belum saya bahas.

Dari publikasi putusan pengadilan, terdapat satu putusan pada pengadilan tingkat banding yang secara lugas menekankan pentingnya pertimbangan akan kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak (45/Pdt/2011/PT.TK), di mana pengadilan tingkat banding menyesuaiakan (dalam hal ini mengurangi) besarnya nilai ganti rugi, karena terkait pertanggungjawaban (tanggung renteng) yang menyangkut seseorang yang berprofesi sebagai sopir. Bagaimanapun juga, dalam tulisan ini sengaja saya pilihkan beberapa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, di mana prakteknya tidak ada keseragaman penetapan nilai ganti rugi, meskipun secara umum hakim tidak begitu saja mengabulkan sepenuhnya nilai ganti rugi yang dituntut oleh penggugat.

Untuk aspek-aspek merinci terkait hukum pertanggungjawaban, seperti bentuk kerugian, pihak yang bertanggungjawab, unsur kesalahan (atau kelalaian menurut Pasal 1366 KUHPerdata) , serta hubungan sebab akibat (bandingkan Pasal 1365 KUHPerdata), dalam kasus-kasus ini tidak mendapat perhatian khusus dari hakim. Satu dan lain hal, bisa jadi dipengaruhi fakta-fakta terkait kecelakaan yang dalam pandangan hakim dianggap sudah cukup jelas, sehingga permasalahan yang dibahas hanya terkait nilai ganti rugi. Namun perlu diberi catatan, urusan pertanggungjawaban, misalnya, sebenarnya tak bisa dianggap remeh, seperti perdebatan yang terus berlangsung terkait kecelakaan di pintu kereta api.

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Ganti Rugi Materiil: Korban Ditabrak Bus (670 K/Pdt/2004)

Peristiwa ini bermula dari meninggalnya suami dan anak penggugat dalam sebuah kecelakaan tabrakan antara mobil pribadi yang dikendarai mereka dengan sebuah bus angkutan umum di Pontianak. Dalam kasus ini, Penggugat tidak hanya menggugat sopir bus, namun juga pemilik busnya.

Ganti rugi yang dituntut, meliputi ganti rugi atas kerusakan mobil pribadi tersebut (35 juta), biaya rumah sakit, pemakaman dan selamatan (1,7 juta), serta hilangnya nafkah (upah yang mungkin didapat almarhum dalam waktu dua tahun kurang lebih 30 juta) dan biaya pendidikan anak-anak mereka (sekitar 50 juta). Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil (50 juta) atas meninggalnya almarhum suami karena dia merupakan tulang punggung keluarga, serta almarhum anak Penggugat yang di matanya menjadi tumpuan harapannya. Tergugat membantah gugatan tersebut, dengan berdalih bahwa gugatan itu telah salah alamat, kabur, serta belum waktunya diajukan (prematur).

Pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa betul kedua Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta mereka wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Besarnya ganti rugi yang ditetapkan oleh pengadilan adalah sebesar 36,7 juta. Dalam putusan kasasi tidak disebutkan rincian dari jumlah nilai ganti rugi yang dikabulkan, namun berdasarkan gugatan yang diajukan, kemungkinan besar merupakan nilai ganti rugi atas mobil yang rusak (35 juta), serta biaya rumah sakit, pemakaman, dan selamatan (1,7 juta). Pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diubah, tanpa mengganti besarnya nilai ganti rugi yang diwajibkan. Pengadilan pada akhirnya mewajibkan pemilik kendaraan untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sopirnya.

Pemilik kendaraan kemudian mengajukan kasasi dengan beberapa alasan. Antara lain, adanya kesalahan penggunaan nama, serta tidak adanya hubungan karyawan dan majikan antara pemilik kendaraan dengan sopirnya. Mahkamah Agung menolak alasan-alasan kasasi tersebut.

Dari kasus ini, kesimpulan yang dapat diambil, hakim hanya mengabulkan gugatan ganti rugi terkait kerugian materiil, dalam hal ini biaya atau harga atas suatu benda atau jasa yang telah dikeluarkan dan dapat dinilai harganya. Memang dalam kasus yang ditangani oleh Muhammad Taufik, I Made Tara, dan M. Bahaudin Qaudry ini, para Penggugat (keluarga korban) sendiri sepertinya telah menerima putusan tersebut, karena upaya-upaya hukum hanya diajukan oleh pihak Tergugat.

Ganti Rugi Immateriil (Yang Disesuaikan): ABK Yang Hilang (2066 K/Pdt/2006)

Dalam perkara ini gugatan diajukan oleh isteri seorang anak buah kapal yang hilang saat bekerja. Korban dinyatakan hilang di tengah lautan saat bekerja, serta fakta ini telah dikuatkan pula oleh pihak kepolisian. Pihak perusahaan yang mempekerjakannya lebih dari 18 tahun, begitu tahu korban dinyatakan hilang, langsung menghubungi penggugat untuk memberitahukan PHK, serta menyodorkan perjanjian kepada Penggugat untuk menerima uang pisah senilai 15,8 juta rupiah. Demi melihat adanya klausul untuk tidak mengajukan gugatan lagi, penggugat langsung menolak tawaran perjanjian tersebut.

Menurut Penggugat, seharusnya dia menerima biaya ganti rugi lebih dari itu, karena lamanya masa kerja suaminya, kenyataan bahwa ketiga anak mereka yang masih dalam usia sekolah, serta suaminya yang sebenarnya masih dalam usia produktif. Usaha mediasi yang dilakukan melalui Disnaker, ternyata juga menemui jalan buntu. Akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Nilai ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat meliputi upah selama 10 tahun masa kerja yang tersisa (84 juta), serta berbagai cuti dan tunjangan yang masih mungkin diterimanya selama itu (60 juta). Selain itu, dituntut juga ganti rugi atas pukulan batin atas hilangnya jiwa dan jasad korban (500 juta), berikut penderitaan keluarga yang ditinggalkan, sehingga tidak dapat menziarahi korban (500 juta). Dengan demikian, jumlah total nilai ganti rugi yang dituntut tak kurang dari 1,14 milyar.

Tergugat berpandangan bahwa gugatan tersebut mencampuradukkan masalah PHK dengan gugatan ganti rugi atas korban meninggal. Selain itu, Tergugat juga berdalih bahwa korban tidak pernah ditemukan, sehingga tidak diketahui apakah betul dirinya sudah meninggal.

Pengadilan Negeri Tenggarong mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, karena menilai bahwa tergugat telah lalai memenuhi standar keamanan dalam kapal. Dari gugatan yang diajukan, pengadilan mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar 100 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Tergugat mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut.

Menurut Tergugat, seharusnya kelalaian yang dipersalahkan pada Tergugat masuk ke dalam ruang lingkup Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga gugatan ganti rugi tidak dapat meliputi ganti rugi moril/immateriil. Kerugian semacam itu seharusnya melekat pada diri korban sendiri, bukan isteri atau ahli warisnya. Selanjutnya, Tergugat juga menilai bahwa menurut Pasal 1370 KUHPerdata, gugatan ganti rugi materiil/immateriil seharusnya tidak diberikan atas kematian seseorang.

Majelis kasasi yang terdiri dari Harifin A. Tumpa, Muchsin, dan Hakim Nyak Pha, menolak alasan-alasan tersebut. Menurut pandangan Mahkamah Agung, telah terbukti bahwa suami penggugat adalah karyawan dari Tergugat, dia adalah tulang punggung keluarga, serta Tergugat tidak menyediakan alat pengaman pada saat dia menjalankan tugas. Berdasarkan pertimbangan ini, majelis kasasi  menilai bahwa ganti rugi yang ditetapkan oleh pengadilan tingkat bawah telah tepat.

Ganti Rugi Materiil dan Immateriil (Yang Disesuaikan): Korban Kecelakaan Pintu Kereta Api (2081 K/Pdt/2006)

Sebuah kecelakaan fatal di sebuah pintu kereta api di Semarang, pada akhirnya berujung pada pengajuan gugatan ganti rugi. Karena palang pintu kereta tidak tertutup sempurna, mobil yang ditumpangi isteri Penggugat berjalan melalui lintasan dan dihantam oleh kereta api yang lewat. Isteri penggugat dan seorang temannya meninggal dalam kejadian itu. Dalam kasus ini, Penggugat mengajukan gugatan kepada tiga pihak sekaligus: Pemkot, PT KAI, serta penjaga palang pintu kereta tersebut. Penjaga pintu sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara, karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal.

Gugatan yang diajukan dalam perkara ini meliputi ganti rugi materiil yang terdiri dari biaya pemakaman (25 juta), biaya tahlilan (15 juta), mobil yang rusak (75 juta), telepon genggam yang juga rusak saat kejadian (1,75 juta), peringatan 40 hari kematian (11 juta), peringatan 100 hari kematian (11 juta), peringatan 1000 hari kematian (21 juta), penghasilan bulanan sampai pensiun (448,8 juta), usaha praktek dokter (150 juta), serta biaya-biaya lainnya (100 juta). Di samping ganti rugi materiil yang nilai totalnya mencapai 858,5 juta, dituntut juga kerugian immateriil berupa beban psikologis yang diderita Penggugat karena meninggalnya isteri, senilai 1 milyar.

Dalam bantahannya, Pemkot (Tergugat I) menyatakan bahwa kelalaian petugas palang pintu merupakan tanggung jawab pribadinya, selain tanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut, seharusnya ditanggung oleh pihak pengendara mobil. Menurutnya, gugatan ini kurang lengkap, karena tidak mengikutsertakan pengendara mobil naas itu. Sedangkan PT KAI (Tergugat II) juga menyatakan bahwa harus jelas hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga gugatan tersebut tidaklah berdasar. Bahkan PT KAI menggugat balik ganti rugi materiil atas biaya perkara yang dikeluarkannya (50 juta), serta ganti rugi immateriil atas reputasinya (1 milyar). Sebagaimana Pemkot, penjaga pintu kereta api (Tergugat III) juga mempertanyakan pengendara mobil itu sendiri yang tidak diikutsertakan dalam gugatan.

Pengadilan Negeri dalam kasus ini mengabulkan sebagian gugatan yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh ketiga tergugat, yaitu totalnya senilai 858,55 juta, terdiri dari ganti rugi materiil (758,5) dan immateriil (100 juta). Kemungkinan besar, nilai ganti rugi materiil itu sama persis dengan nilai yang diajukan oleh penggugat tanpa biaya lain-lain (100 juta).

Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut. Menurutnya, petugas pintu (Tergugat III) memang telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi hanya Pemkot (Tergugat I) yang ikut bertanggungjawab. Kemudian, nilai ganti rugi yang diwajibkan juga hanya sebesar 122,55 juta (materiil), serta 100 juta (immateriil). Kedua Tergugat tersebut, serta Penggugat sendiri, mengajukan permohonan kasasi atas putusan ini.

Penggugat (Pemohon Kasasi I) mempermasalahkan penilaian Pengadilan Tinggi atas pertanggungjawaban PT KAI, karena menurutnya seharusnya PT KAI ikut bertanggungjawab. Selain itu, dirinya juga mempermasalahkan besarnya nilai ganti rugi yang ditetapkan.

Pemkot (Pemohon Kasasi II) juga ikut mempermasalahkan poin pertanggungjawaban PT KAI, karena menurutnya tak mungkin petugas penjaga palang pintu berwenang mengendalikan alat-alat yang berada dalam pos penjagaan, tanpa sepengetahuan PT KAI. Selain itu, PT KAI tidak menempatkan penjaga pada pos itu, sehingga Pemkot akhirnya menunjuk orang untuk menjaganya. Kemudian, Pemkot mempertanyakan tanggung jawab pengendara, serta bukti-bukti terkait ganti rugi yang diwajibkan.

Petugas palang pintu (Pemohon Kasasi III) pada prinsipnya juga mengajukan keberatan yang sama. Pertama, terkait dengan pembagian beban tanggung jawab, seharusnya pengendara mobil juga dilibatkan dalam perkara tersebut. Kemudian, terkait dengan pembayaran ganti rugi, seharusnya dipertimbangkan juga kekayaan dan kedudukan kedua belah pihak. Dirinya sendiri hanya petugas harian lepas yang gajinya sebulan hanya sekitar 400 ribu.

Mahkamah Agung menolak permohonan ketiga-tiganya. Menurut majelis yang beranggotakan Harifin A. Tumpa, Hakim Nyak Pha dan Muchsin, penilaian pengadilan tingkat bawah tidak salah, serta majelis kasasi tidak berwenang melakukan penilaian atas fakta.

Ganti Rugi Materiil (Yang Disesuaikan): Penumpang Sedan Maut (772 K/Pdt/2007)

Pertanggungjawaban pengemudi mengemuka dalam sebuah kasus yang bermula dari kecelakaan fatal di jalan tol Jagorawi. Sebuah sedan yang dipacu dengan kecepatan tinggi oleh pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol, mengalami kecelakaan, sehingga terdapat penumpang yang meninggal.  Ayah korban (Penggugat) merasa tak puas dengan tindakan pelaku (Tergugat I) dan orang tuanya (Tergugat II) yang bukan hanya tidak meminta maaf atas kejadian naas tersebut, namun juga sempat menyodorkan sebuah perjanjian untuk tidak menuntut pertanggungjawaban mereka, baik secara pidana, ataupun secara perdata. Padahal, menurut Penggugat, keluarga korban sangat terpukul dengan meninggalnya korban, serta korban meninggalkan dua orang anak yang menjadi tanggungannya dan masih dalam usia sekolah.

Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh ayah korban tersebut, meliputi kerugian materiil yang terdiri dari: biaya pengobatan (845 ribu), biaya pemakaman (44,62 juta),  biaya pendidikan dua orang anak (2 x 84,2 juta), hilangnya penghasilan selama 6 bulan (78 juta), biaya operasional akibat meninggalnya korban (100 juta), pengeluaran selama membesarkan, merawat dan menyekolahkan korban sampai dewasa (500 juta). Selain itu, dituntut pula ganti rugi immateriil sebesar 10 milyar, sehubungan dengan rasa kehilangan yang besarannya tak dapat dinilai dengan uang.

Ada beberapa poin bantahan dari para Tergugat, yaitu sehubungan dengan anggapan prematurnya gugatan (karena proses pidananya masih berjalan), Tergugat II tidak terkait langsung dengan kecelakaan itu, serta keberatan pada posisi Penggugat yang secara hukum dianggap tidak berwenang mewakili kepentingan hukum para anak korban. Bahkan, para Tergugat kemudian menggugat balik, karena menganggap kecelakaan terjadi akibat salah korban sendiri, serta merasa dirugikan nama baiknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa pertimbangan yang dapat diketahui dalam putusan kasasi tersebut, menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penggugat mengajukan banding terhadap putusan ini. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, kemudian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, yaitu ganti rugi yang meliputi ganti rugi atas biaya pengurusan jenazah dan pemakaman sejumlah 47,465 juta.

Penggugat mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Pada prinsipnya, dirinya keberatan dengan nilai ganti rugi tersebut, serta menilai bahwa pengadilan seharusnya juga mempertimbangkan bahwa para anak korban kemudian menjadi tanggungjawab Penggugat, serta terdapat kerugian immateriil yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun seharusnya dipertimbangkan, karena berkaitan dengan perasaan keluarga yang ditinggalkan dan seharusnya dapat menjadi pelajaran dalam kasus kecelakaan seperti ini.

Majelis kasasi menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri itu telah tepat, namun menurut majelis keberadaan dua orang anak yang masih kecil dan menjadi tanggungan korban seharusnya juga dipertimbangkan. Dengan pertimbangan ini, majelis yang terdiri dari Abdul Kadir Mappong, Zaharuddin Utama, dan Susanti Adi Nugroho, memutuskan menambah ganti rugi yang harus dibayarkan dengan 2 x 50 juta.

 

Original source:

http://nasima.wordpress.com/2012/11/14/putusan-putusan-terkait-ganti-rugi-korban-meninggal/#comment-160

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.