Apa yang dimaksud dengan pemulihan harga pertanggungan?

What is Reinstatement of Sums Insured?

Supaya tidak bingung ini tidak berhubungan dengan dasar pemulihan dari harga pertanggungan.

Mengapa pemulihan harga pertanggungan setelah klaim sangat diperlukan?

Asuransi harta benda tunduk pada ketentuan harga pertanggungan untuk masing-masing harta benda yang dipertanggungkan. Harga pertanggungan adalah jumlah maksimum yang perusahaan asuransi akan bayar dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan.

Dalam hal terjadi klaim, harga pertanggungan akan ‘habis’ atau dikurangi dengan jumlah klaim yang dibayar sehingga jaminan yang  tersisa setelah klaim adalah harga pertanggungan sebelum klaim dikurangi jumlah klaim.

Oleh karenanya, setelah harta benda yang mengalami kerusakan atau kerugian diperbaiki atau diganti maka harga pertanggungan perlu dinaikkan atau dipulihkan ke nilai yang sesuai dengan harga pertanggungan setelah mengalami perbaikan atau penggantian.

Apa yang terjadi jika saya tidak memulihkan pertanggungan  setelah klaim?

Kegagalan untuk memulihkan harga pertanggungan dapat menyebabkan situasi dimana harga pertanggungan menjadi under-insured (pertanggungan dibawah harga) bahkan menjadi tidak diasuransikan (uninsured)

Jika harga pertanggungan tidak dinaikkan atau dipulihkan kembali menjadi nilai yang benar, harga pertanggungan yang tersisa mungkin menjadi tidak memadai dan klaim yang mungkin akan terjadi menjadi under-insurance (pertanggungan dibawah harga) sehingga ganti rugi akan dikurangi secara pro-rata sesuai dengan ketentuan under-insurance. Under-insurance atau disebut juga Average yang berarti jumlah ganti rugi akan dihitung secara pro-rata

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan keseluruhan (total-loss) maka tidak ada jaminan untuk harta benda  pengganti kecuali harga pertanggungan dipulihkan kembali, atau dengan kata lain polis menjadi batal dan harus dibuat polis baru untuk menjamin harta benda yang baru atau penggantinya

Bagaimana cara memulihkan harga pertanggungan setelah klaim?

Kecenderungan saat ini adalah untuk asuransi harta benda terdapat ketentuan atau pencantuman klausul pemulihan harga pertanggungan otomatis.

Pemulihan harga pertanggungan otomatis

“Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis

Dengan persyaratan bahwa Tertanggung akan membayar premi tambahan sesuai dengan tarif yang telah disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal kerugian sampai dengan tanggal jatuh tempo pertanggungan, maka dalam hal terjadi kerugian dengan ini disepakati bahwa polis ini tetap berlaku dengan harga pertanggungan penuh”

Klausul ini menyatakan bahwa harga pertanggungan akan secara otomatis dipulihkan kembali setelah kerugian atau kerusakan. Hal ini sangat berguna untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan lupa untuk mengembalikan harga pertanggungan seperti semula, tetapi tentu saja klausul ini tidak memberikan jaminan terhadap nilai perbaikan atau penggantian yang lebih tinggi dari harga perd mana ada perbaikan setelah kehilangan tertanggung atau kerusakan dan nilai meningkat tertanggung di luar itu dari nilai pra-klaim.anggungan sebelum terjadinya klaim.

Jika tidak ada Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis maka perusahaan asuransi perlu mengingatkan Tertanggung untuk menaikkan atau memulihkan harga pertanggungan setelah Tertanggung melakukan  perbaikan atau penggantian setelah klaim terjadi.

Seperti biasa terhadap keniakan atau pemulihan harga pertanggungan tersebut, perusahaan Asuransi akan mengenakan premi tambahan

Jenis polis apa saja yang butuh pemulihan harga pertanggungan setelah klaim?

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis Asuransi Harta Benda yang berdasarkan harga pertanggungan sebagai dasar ganti rugi. Ini termasuk juga polis-polis paket seperti polis paket toko, paket kantor atau paket komersil lainnya

Jika anda masih ragu-ragu, segeralah berkonsultasi atau tanyakanlah kepada perusahaan Asuransi anda untuk memastikan apakah harga pertanggungan polis anda tetap memadai setelah klaim

Any inquiry please give me a call – Imam MUSJAB

Tel : +628128079130

Email : imusjab@gmail.com

Diterjemahkan dari:

What is Reinstatement of Sums Insured in Insurance?

Baca Lebih Lanjut : 

Apa yang dimaksud dengan pemulihan harga pertanggungan?

Automatic Reinstatement of Sum Insured Clause

In consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a prorata basis from the date of such loss to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured. 

Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis

Dengan persyaratan bahwa Tertanggung akan membayar premi tambahan sesuai dengan tarif yang telah disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal kerugian sampai dengan tanggal jatuh tempo pertanggungan, maka dalam hal terjadi kerugian dengan ini disepakati bahwa polis ini tetap berlaku dengan harga pertanggungan penuh”

 

What is Reinstatement of Sums Insured?

In the interests of clarity this is unrelated to the reinstatement basis of sums insured.

Why is reinstatement of the sums insured necessary following a claim?

Property damage insurance cover is subject to sums insured against specified insured property. The sum insured is the maximum the insurer will pay in the event of insured loss or damage to the insured property.

In the event of a claim, the sum insured is ‘used up’ and reduced by the amount of the claim and the cover that remains after the claim is sum insured prior to the claim less the amount of the claim.

As the insured property is repaired or replaced the value of insured property may increase in value beyond the remaining sum insured, so the sum insured will need to be increased or reinstated to a sum insured appropriate to the risk following the repair or replacement.

What happens if I don’t reinstate my sum insured after a claim?

Failure to reinstate a sum insured can lead to situations where property is unwittingly under insured or even uninsured.

If a sum insured is not reinstated or increased to the correct value, the remaining sum insured may be inadequate and a further claim for insured loss or damage subject to under insurance with the claim reduced in accordance with the policy conditions relating to under insurance. Under insurance is usually dealt with by the application of Average, meaning a claim is reduced in direct proportion to the amount of under insurance.

In the event of insured loss or damage where the claim is for the entire sum insured, there is no cover for the replacement property unless the sum insured is reinstated.

How do I reinstate my sum insured following a claim?

The tendency now is for property damage insurances to contain a provision for automatic reinstatement.

Automatic reinstatement of the sum insured.

“Automatic Reinstatement of Sum Insured Clause

In consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a prorata basis from the date of such loss to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured.”

This is a clause in policies stating that the sums insured will be automatically reinstated following insured loss or damage. This is useful and provides some protection against failing to reinstate a sum insured, but does not provide protection where there is betterment following insured loss or damage and the insured value increases beyond that of the pre-claim value.

Where there is no automatic reinstatement provision in the policy, the insurer needs to be advised of the increase or reinstatement of the sum insured when the repair or replacement following the insured loss or damage takes place.

As with any increase to a sum insured, the insurer may make a charge for reinstating a sum insured.

What type of policies are affected by the need to reinstate the sum insured following a claim?

This can be relevant to any type of property damage insurance that provides cover on a sum insured basis. This includes property damage sections of package or combined policies, such as shop, office and commercial combined.

If in any doubt, the insurance adviser should be consulted in order to ensure that cover remains adequate following insured loss or damage.

Source:

http://www.blackfriarsgroup.com/what-is-reinstatement-of-sums-insured-in-insurance/

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Apa yang dimaksud dengan pemulihan harga pertanggungan?”

  • ara wrote on 21 September, 2015, 8:50

    Dear Mas Imam

    Bagaimana dengan poin 16 General Condition .. wording PAR, bahwa Sum Insured tidak akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi?..

    Mohon info juga pak, selama ini kayanya jarang ada endorsemen pemulihan uang pertanggungan..dimana tertanggung harus membayar premi tambahan atas hal tersebut

    Terima kasih sebelumnya  

    Originalnya di polis PAR (Munich Re) tidak bayar premi, Pak
    Sebagian besar perusahaan asuransi menghapusnya dengan menempel klausul baru dengan tambahan premi
    (Mungkin ada juga yang tidak menghapusnya)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.