Motor Vehicle Insurance – Quotation
- Friday, June 12, 2009, 9:24
- All Quotes, Car Insurance, Motor Vehicle Insurance
- 10 comments
Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan yang terdiri dari Jaminan Comprehensive (All Risks) atau Total Loss Only (TLO):Asuransi Kendaraan Bermotor
Berikut contoh Quotation – Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata
Motor Vehicle Insurance covers loss of or damage to motor vehicle, there are 2 common types of motor insurances i.e. Comprehensive (All Risks) and Total Loss Only (TLO):
Here is an example of Motor Vehicle Insurance Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Please click Quotation, Links or Picture to open or download
· Quotation – Asuransi Kendaraan Bermotor
· Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
· Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Picture, source: google
About the Author
10 Comments on “Motor Vehicle Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!









Salam Sukses Pak Imam, mohon bantuannya, saya ada pertannyaan Perihal penentuan rate asuransi kendaraan berdasarkan tahun dan harga pertanggungan dalam hal harga pertanggungan apabila terdapat casco dan aksesoris, pengenaan rate itu berdasarkan total casco + aksesoris atau hanya casco saja? terima kasih atas bantuannya
Pak dalam PSAKBI tertulis jika kita melanggar peraturan polisi yang berlaku maka kerugian terhadap mobil yang rusak tidak di ganti.
yang ingin saya tanyakan bagaimana jika ada mobil yang parkir ( diam ) di dalam lokasi proyek jalan tol tetapi posisi berlawanan arah dan namun di tabrak kendaraan lain yang sedang berjalan.
Apakah hal ini bisa di klaim di asuransi atau malah masuk dalam pengecualian.
mohon jawaban Bapak
Mohon bantuannya penjelasannya mas imam….
1. apakah dalam asuransi kendaraan bermotor (PSAKBI) bila ada klaim partial loss beberapa kali ..apakah harus dilakukan pemulihan harga pertanggungan akibat dari berkurangnya nilai pertanggungan dikarenakan klaim tersebut.
2. Prinsip dalam polis kendaraan bermotor secara indemnity bukan reinstatement .maksudnya bgm pak..?
terima kasih atas wawasannya
sudah dijawab per email pak ya
Pajak STNK sdh mati. Kalau ada accident apakah klaim ditolak? Karena ada perusahaan asuransi yang mempermasalahkan klaim terancam ditolak jika pajak STNK mati.
Mohon penjelasannya.
Salam,
Roy
Menurut pendapat saya klaim dijamin Pak. STNK is a matter of pajak saja, tidak ada hubungannya dengan “accident” tsb
Dear Bpk. Imam
Mohon bantuan penjelasan :
Dalam PSAKBI Pasal 1 ayat 2 tertulis Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa dalam ayat 1 selama Kendaraan Bermotor ybs berada diatas kapal untuk penyeberangan yg berada di bawah pengawasan Dir. Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan kerusakan yg diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Yang saya tanyakan kapal2 apa saja yg dibawahi oleh Dir. Jendral PErhubungan darat, apakah hanya kapal Ferry saja atau semua kapal termasuk kapal pelni.
Contoh kasus, ada teman saya dengan usaha pengiriman udang dari dan ke Surabaya, pada peristiwa terbakarnya KM. Kirana IX mobilnya terbakar dan tenggelam. knp pihak asuransi menolak klaim dari teman saya itu ? tolong penjelasan dari Pak Imam. Terima kasih.
salam
Nandar
sudah di email ya Pak. kapal-kapal yang dimaksud adalah kapal-kapal ferry penyeberangan yang dikelola oleh ASDP seperti untuk penyeberangan Merak – Bakauheni, Surabaya – Madura, Ketapang – Banyuwangi, dll
mat sore pak imam, saya mau bertanya, motor saya hilang saya sudah lapor kepolisian dan ke financial tempat saya kredit, dgn kejadian begini apa hak saya yg di bayar oleh asuransi, ? apa benar saya tidak dapat apa2., makasioh..
IMAM MUSJAB: Memang asuransi dibuat untuk kepentingan Leasing/Bank atas sisa kredit mereka, maka asuransi akan bayar ke leasing harga kendaraan (pada saat hilang), leasing/bank akan memperhitungkan dengan sisa kredit yang masih terhutang. Nah baru kalo ada sisanya akan dibayarkan ke Bapak. Silakan hubungin Finance nya Pak untuk perhitungannya.
Mohon Bantuannya ?! kendaraan saya telah hilang, sejak 3 (tiga) bulan yang lalu saya telah melaporkan pada konsultan/pengurus Asuransi, Namun sampai dengan saat ini belum juga ada jawaban tentang Aplikasi saya ?! Sekali lagi saya mohon Bantuan untuk Jawabannya. Terima Kasih. Mulyadi.
waduh udah lama sekali, Pak. silakan langsung hubungi perusahaan asuransi saja pak ke bagian klaim asuransi kendaraan, bapak bisa menanyakan langsung status klaimnya, sebagian besar perusahaan asuarnsi sudah memiliki fasilitas online system yang bisa memonitor status klaim dengan cepat.
mohon penjelasan resiko sendiri.
Resiko Sendiri (Own Risk) atau juga disebut Deductible, Excess, atau potongan klaim: adalah jumlah yang menjadi beban klien, yang asuransi tidak bayar, dipotong dari total klaim. misalnya jumlah klaim (biaya perbaikan) adalah 500,000 – own risk 200,000 = asuransi bayar 300,000