Motor Vehicle Insurance – Quotation

Jaminan Polis umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan yang terdiri dari Jaminan Comprehensive (All Risks) atau Total Loss Only (TLO):Asuransi Kendaraan Bermotor

 

Berikut contoh QuotationAsuransi Kendaraan Bermotor

 

Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata

 

 

Motor Vehicle Insurance covers loss of or damage to motor vehicle, there are 2 common types of motor insurances i.e. Comprehensive (All Risks) and Total Loss Only (TLO):

 

Here is an example of Motor Vehicle Insurance Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

 

·          Quotation – Asuransi Kendaraan Bermotor

·          Asuransi Kendaraan Bermotor

·          Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

·          Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

 

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

43 Comments on “Motor Vehicle Insurance – Quotation”

  • Achmad Kusnadi wrote on 26 November, 2010, 11:51

    Salam Sukses Pak Imam, mohon bantuannya, saya ada pertannyaan Perihal penentuan rate asuransi kendaraan berdasarkan tahun dan harga pertanggungan dalam hal harga pertanggungan apabila terdapat casco dan aksesoris, pengenaan rate itu berdasarkan total casco + aksesoris atau hanya casco saja? terima kasih atas bantuannya

  • lukmanul hakim wrote on 6 December, 2010, 14:39

    Pak dalam PSAKBI tertulis jika kita melanggar peraturan polisi yang berlaku maka kerugian terhadap mobil yang rusak tidak di ganti.
    yang ingin saya tanyakan bagaimana jika ada mobil yang parkir ( diam ) di dalam lokasi proyek jalan tol tetapi posisi berlawanan arah dan namun di tabrak kendaraan lain yang sedang berjalan.

    Apakah hal ini bisa di klaim di asuransi atau malah masuk dalam pengecualian.

    mohon jawaban Bapak

  • Indra P wrote on 8 January, 2011, 23:31

    Mohon bantuannya penjelasannya mas imam….
    1. apakah dalam asuransi kendaraan bermotor (PSAKBI) bila ada klaim partial loss beberapa kali ..apakah harus dilakukan pemulihan harga pertanggungan akibat dari berkurangnya nilai pertanggungan dikarenakan klaim tersebut.
    2. Prinsip dalam polis kendaraan bermotor secara indemnity bukan reinstatement .maksudnya bgm pak..?
    terima kasih atas wawasannya

    sudah dijawab per email pak ya

  • roy purnomo wrote on 16 September, 2011, 23:08

    Pajak STNK sdh mati. Kalau ada accident apakah klaim ditolak? Karena ada perusahaan asuransi yang mempermasalahkan klaim terancam ditolak jika pajak STNK mati.

    Mohon penjelasannya.

    Salam,
    Roy

  • IMAM MUSJAB wrote on 21 September, 2011, 8:57

    Menurut pendapat saya klaim dijamin Pak. STNK is a matter of pajak saja, tidak ada hubungannya dengan “accident” tsb

  • Nandar wrote on 13 December, 2011, 12:58

    Dear Bpk. Imam

    Mohon bantuan penjelasan :
    Dalam PSAKBI Pasal 1 ayat 2 tertulis Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa dalam ayat 1 selama Kendaraan Bermotor ybs berada diatas kapal untuk penyeberangan yg berada di bawah pengawasan Dir. Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan kerusakan yg diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

    Yang saya tanyakan kapal2 apa saja yg dibawahi oleh Dir. Jendral PErhubungan darat, apakah hanya kapal Ferry saja atau semua kapal termasuk kapal pelni.

    Contoh kasus, ada teman saya dengan usaha pengiriman udang dari dan ke Surabaya, pada peristiwa terbakarnya KM. Kirana IX mobilnya terbakar dan tenggelam. knp pihak asuransi menolak klaim dari teman saya itu ? tolong penjelasan dari Pak Imam. Terima kasih.

    salam

    Nandar

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 December, 2011, 8:25

    sudah di email ya Pak. kapal-kapal yang dimaksud adalah kapal-kapal ferry penyeberangan yang dikelola oleh ASDP seperti untuk penyeberangan Merak – Bakauheni, Surabaya – Madura, Ketapang – Banyuwangi, dll

  • david syahrial wrote on 15 February, 2012, 17:35

    mat sore pak imam, saya mau bertanya, motor saya hilang saya sudah lapor kepolisian dan ke financial tempat saya kredit, dgn kejadian begini apa hak saya yg di bayar oleh asuransi, ? apa benar saya tidak dapat apa2., makasioh..

    IMAM MUSJAB: Memang asuransi dibuat untuk kepentingan Leasing/Bank atas sisa kredit mereka, maka asuransi akan bayar ke leasing harga kendaraan (pada saat hilang), leasing/bank akan memperhitungkan dengan sisa kredit yang masih terhutang. Nah baru kalo ada sisanya akan dibayarkan ke Bapak. Silakan hubungin Finance nya Pak untuk perhitungannya.

  • mulyadi wrote on 27 March, 2012, 23:00

    Mohon Bantuannya ?! kendaraan saya telah hilang, sejak 3 (tiga) bulan yang lalu saya telah melaporkan pada konsultan/pengurus Asuransi, Namun sampai dengan saat ini belum juga ada jawaban tentang Aplikasi saya ?! Sekali lagi saya mohon Bantuan untuk Jawabannya. Terima Kasih. Mulyadi.

    waduh udah lama sekali, Pak. silakan langsung hubungi perusahaan asuransi saja pak ke bagian klaim asuransi kendaraan, bapak bisa menanyakan langsung status klaimnya, sebagian besar perusahaan asuarnsi sudah memiliki fasilitas online system yang bisa memonitor status klaim dengan cepat.

  • zauna amin wrote on 13 May, 2012, 17:53

    mohon penjelasan resiko sendiri.

    Resiko Sendiri (Own Risk) atau juga disebut Deductible, Excess, atau potongan klaim: adalah jumlah yang menjadi beban klien, yang asuransi tidak bayar, dipotong dari total klaim. misalnya jumlah klaim (biaya perbaikan) adalah 500,000 – own risk 200,000 = asuransi bayar 300,000

  • iko wrote on 14 June, 2012, 10:46

    salam super, pak saya mendapat claim dengan keadaan seperti ini yaitu, mobil yang saya cover mengerem mendadak karena mobil di depannya mengerem mendadak juga,kemudian bahan cair kimia yang dibawa oleh mobil di depannya muncrat atau menyembur ke kendaraan yang saya cover…kebetulan mobil yang membawa itu adalah pick up…nah setelah itu mobil yang saya cover mengalami kerusakan pada cat di kap mesin nya(sedan)karena semburan bahan cair kimia, hal seperti ini apakah bisa di claimkan ya pak?karena yang saya permasalahkan disini adalah tidak adanya benturan antara kedua kendaraan tersebut..namun ada kerugian yang terjadi…,mungkin itu dari saya,terimakasih mohon pencerahan dan penjelasannya

    Tidak dijamin, Pak jika tidak terjadi “benturan” atau “kecelakaan yang dijamin dalam polis”

  • Josua wrote on 11 January, 2013, 15:03

    Kepada Yth Bpk. Imam Musjab, saya ada contoh kasus tabrakan beruntun antara mobil A, mobil B dan C “pengendara sepeda”. apabila terjadi tabrakan beruntun antara ke – 3 pihak tersebut, lantas bagaimanakah pemecahan masalahnya? dan siapakah yang bersalah?
    pihak ke – 3 (pengendara sepeda) tsb apakah dijamin? dan siapakah yang menjamin bodily injury pihak ke – 3 tsb ? mohon penjelasannya ya pak,
    terima kasih banyak.

    Memutuskan siapa yang bersalah memang bukan domain “warga sipil”. bisa minta bantuan “pengadilan” atau “pihak kepolisian”

    Namun tentu bisa di “musyawarahkan diluar jalur pengadilan”. Tapi apakah para pihak akan setuju dengan “siapa yang diputus bersalah?” dan “siapa yang harus bayar ganti rugi”? Jika di asuransikan bisa minta bantuan pihak asuransi untuk negosiasi masing2 pihak. karena siapa yang bersalah adalah tidak penting jika punya asuransi.

    Dalam pandangan saya atau pada umumnya masyarakat, siapa yang nabrak itulah yang bersalah? karena tidak menjaga cukup jarak aman. atau kurang berhati-hati.

  • IIN MARDAYANTI, S.Si wrote on 28 January, 2013, 14:35

    ass. suami saya sedang mencicil sebuah kendaraan baru 18 bulan, namun sekarang suami saya sudah tiada pada tgl 9 november 2012. saya sudah laporkan hal ini kepada pihak lising pd 27 november 2012, namun sampai saat ini belum ada kabar baiknya. beberapa kali saya mampir ke pihak lising jawabanya adalah masih dalam proses, selama proses tersebut saya masih mencicil. terus terang sy keberatan jika harus mencicil terus karena sekarang saya mencari sendiri dan menghidupi 2 orang anak yang sedang membutuhkn biaya. Yang saya mau tanyakan adalah berapa lamakah proses klaim asuransi ?

    apakah jika sudah lapor itu msh tetap mencicil? (jika dilindungi asuransi jiwa kredit) harusnya tidak lagi ibu sejak terjadi “ketidakmampuan / cacat tetap total selamanya” atau “kematian”

    berapa lamakah proses klaim asuransi ? umumnya 30 hari, ibu

  • Djoko Haditomo wrote on 21 February, 2013, 16:22

    Ass wwb,
    Yth Pak Imam M
    Pak saya mau tanya, saya mengasuransikan mobil saya sebesar Rp. 215 jt, (Inova 2011)
    pada tgl 3 Feb 2013 mobil saya hilang dan sudah saya laporkan kepada pihak Assuransi
    yang ingin saya tanyakan penggantian assuransi tersebut apakan dihitung sari harga Polis (215 jt) dicurangi biaya 5 % atau dari harga pasaran saat ini Pak.
    Soalnya menurut pihak Asuransi akan diganti sebesar harga pasar, tapi kalau harga pasar lebih tinggi maka akan diambil harga Polis.
    Betulkah demikian pak.

    Tks atas jawabannya.

    Betul yang dinyatakan pihak asuransi, Pak
    “menurut pihak Asuransi akan diganti sebesar harga pasar, tapi kalau harga pasar lebih tinggi maka akan diambil harga Polis”

  • Farrokh wrote on 27 February, 2013, 16:08

    If we want to issue a CAR policy ( with contractors plant and machinery coverage included ) , do we must include General condition of contractors plant and machinery policy to that CAR policy ? or not ?

    Not necessary. CAR Policy is sufficient to cope with

  • entis sutrisna wrote on 5 March, 2013, 14:48

    salam mas imam : mohon penjelsan ” exclude aid activity” -dan warranty ini kapan tepatnya di terapkan di polis HE.

    Wah..harusnya tidak ada exclusion itu. justru kita sebagai perusahaan asuransi harus mendukung kegiatan yang bersifat “sosial” (aid). masak HE tidak boleh digunakan untuk kegiatan “sosial”???

  • supri wrote on 29 March, 2013, 20:03

    pak ,mau tanya kalau mobil angkutan terbakar sudah di laporkan polisi apakah dpat asuransi juga………..

    kalo punya asuransi, mobil terbakar tentu dijamin, Pak
     

  • Indra PK wrote on 30 March, 2013, 15:05

    assalamu alaikum mas imam..mau menanyakan kalau mobil di taruh di pinggir jalan tanpa pengawasan dan kontrol dari tertanggung…tiba tiba roda bannya hilang …apakah masuk dalam jaminan polis psakbi..dengan menunjuk pasal mengenai pencurian kuhp 362, 363 dan 365..mohon penjelasannya …terima kasih

    betul. dijamin, Pak

  • david wrote on 26 April, 2013, 23:48

    Pak Imam, saya punya saudara membeli kendaraan avanza secara kredit dan memang sejak awal diperuntukkan untuk disewakan, untuk itu Beliau mengambil asuransi kendaraan Komersial dengan jenis pertanggunggan : 1. Comprehensive , 2 Loading Rate Usia, 3. Theft dan 4.TPL dan dalam endorsement ada keterangan “Peggunaan kendaraan” : Disewakan tanpa pengemudi.
    Case : Mobil disewakan kepada perusahaan rental mobil > yang akhirnya hilang dibawa penyewa kendaraan

    Yang ingin saya tanyakan Pak :
    1. Apakah ini dapat di claim ke pihak asuransi ?, saya khawatir pihak asuransi berlindung dibalik klausula Penggelapan.
    2. Langkah apa yang harus dilakukan oleh Tertanggung pada pihak asuransi

    Terima kasih sebelumnya kami ucapkan pada Pak Iman …,  mohon dapat dberikan masukan dan pemahaman yang benar pada kami. 

    salam

    Penggunaan kendaraan di polis sudah benar : untuk disewakan
    Namun pasal penggelapan (asumsi saya) tidak dihapus, sehingga mobil dibawa kabur penyewa tetap tidak dijamin

    Langkah apa yang harus dilakukan oleh Tertanggung pada pihak asuransi?
    kalo sudah terjadi klaim mungkin tidak ada yang bisa dilakukan Pak selain bernegosiasi untuk meminta kebijaksanaan untuk penggantian klaim (ex-gratia), namun perusahaan asuransi jarang yang mau mengabulkannya.

    Kedepannya, jika penggunaan kendaraan untuk disewakan maka mintalah agar “penggelapan” atau “dibawa kabur penyewa” dapat dijamin.

    Saya turut prihatin atas kerugian yang menimpa Bapak

  • jamal wrote on 4 July, 2013, 11:14

    Selamat siang pak.

    Saya mau tanya: motorku di pinjam teman dan mengalami kecelakaan tabrakan dengan sebuah mobil sampai hancur lebih dri 75%.apa kah motorku bisa dapat asuransi….???
    Apa sja persyaratan nya….???

  • jamal wrote on 4 July, 2013, 11:21

    Selamat siang pak.

    Saya mau tanya: motorku di pinjam teman dan mengalami kecelakaan tabrakan dengan sebuah mobil sampai hancur lebih dri 75%.apa kah motorku bisa dapat asuransi….???
    Apa sja persyaratan nya….???
    motorku jga msih kredit dngan janka 2 thun,dan kecelakaan pada angsuran yg ke 12 bulan atau 1 tahun.
    Mohon penjelasan…..karna menurut adira finance tempat saya kredit yg bagian asuransi,katanya tidak bisa di asuransi karna yg pakai saat kecelakaan,tidak memiliki SIM.

    Betul, Pak tidak memakai SIM berarti adalah pelanggaran hukum (lalu lintas) tidak diganti

  • andi r. setyadi wrote on 8 July, 2013, 14:42

    Ass. pak saya mau tanya apakah mobil sedang berjalan dari lokasi proyek menuju basecamp, tiba-tiba mobil dikap mesinnya mengeluarkan asap dan terbakar , apakah dalam polis PSKBI terjamin apabila tertanggung menuntut ganti rugi ? mohon penjelasan yang lebih detail ? terima kasih pak

    akibat kebakaran dijamin, Pak (Pasal 1 (1.4))

    *dengan asumsi bahwa: kendaraan tidak dijalankan dengan paksa atau melalui jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan yang disebutkan didalam polis

  • Supriyono wrote on 24 October, 2013, 14:48

    Ass pak, pak saya mau tanya rumus untuk menghitung loss ratio pada asuransi kendaraan gimana pak,

    terima kasih

    Simple Total Klaim / Total Premi x 100%, Pak

  • pemiludiyanto wrote on 25 February, 2014, 7:52

    pak imam…mohon pencerahan, bilamana kendaraan bermotor semisal mobil penumpang pribadi diasuransikan total loss plus tpl (tanggung jawab hukum pihak ketiga) .
    bilamana terjadi kecelakaan dan pihak ketiga yg dirugikan menuntut ….. apakah kerusakan atau kerugian pihak kedua harus diatas 75% dari TSI,  baru pihak ketiga bisa menuntut kerugian yg diderita kepihak asuransi. ? terimakasih .:-)

    Tidak, Pak
    Kerugian pihak ketiga (TPL) dapat berupa kerugian harta benda (kendaraan, gerobak, rumah, dll) tidak harus total loss, rusak sedikit juga dijamin. apalagi kerugian berupa cidera badan tentu tidak harus meninggal, lecet juga di jamin.

  • joko nugroho wrote on 28 April, 2014, 10:33

    Dear Mas Imam, menindaklanjuti pembicaraan kita sebelumnya mengenai case contoh “Pak Budi membeli mobil baru, Mercy 2014 seharga Rp. 1,000,000,000, mobil diasuransinya comprehensive full perils. Kendaraan dikirim dari Jakarta ke surabaya dengan digendong kendaraan lainnya” Pertanyannya apakah mobil mercy tersebut dijamin dalam polis PSAKBI jika kendaraan yang mengangkut mengalami kecelakaan? Menurut saya ini tidak dijamin karena masuk asuransi pengiriman. Agen menyampaikan bahwa jika kendaraan yang mengendong mengalami kecelakaan
    maka mobil mercy tersebut juga kena benturannya dan akibat benturan ini dijamin dalam polis PSAKBI? Agennya juga meminta bukti dipolis yang menyebutkan jika kendaraan tidak dijamin? Mohon pencerahannya

  • denni wrote on 10 November, 2014, 22:35

    Salam pak imam, terkait klaim kehilangan kendaraan akibat theft. Saya mau tanyakan berapa standard atau waktu dikatakan kendaraan tsb hilang. Karena ada yg mengatakan 2 bulan dari tgl kehilangan dan ada jg yg menyatakan 3 bulan dari tgl. Kehilangan, sedangkan di wording polis psakbi tidak tercantum ketentuan ttg. Jk waktu kehilangan. Apakah proses klaim bs langsung dilakukan sedangkan waktu kehilangan belum 2 bulan? Apakah diperlukan laporan kepolisian lagi setelah 2 atau 3 bulankendaraan tdk ditemukan?

    IMAM MUSJAB : (Pasal 15 PSAKBI)
    2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;

    PASAL 14
    DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
    baca polisnya di sini
    http://ahliasuransi.com/polis-polis-standar-aaui-dan-klausul-klausulnya/

    Laporan klaim ke asuransi dan ke kepolisian dapat segera dilakukan, termasuk ngurus dokumen klaimnya

    Namun pembayaran klaim tentunya baru bisa dibayarkan jika setelah 60 hari belum diketemukan – maka baru dianggap sebagai “Total Loss”

  • denni wrote on 15 February, 2015, 10:23

    Terima kasih atas pencerahan2nya pak imam. Saya ada kasus klaim sbb : kaca samping mobil truck pecah dan menyebabkan kerusakan dan kehilangan : 1. Kerusakan kaca spidometer pecah
    2. Kehilangan stnk, buku kir
    Dari kejadian tsb menurut saya yg dijamin hanya atas kerusakan kaca samping dan kaca spidometer sedangkan stnk dan buku kir tdk dijamin sesuai pasal 5 psakbi. Mohon pencerahannya pak imam apakah hal tsb sudah benar?

    BETUL, Denny

  • valenmanroe wrote on 4 August, 2015, 13:40

    Siang pak
    Saya beli mobil avanza bln april 2013 dgn dp 50jt, kredit slama 5 thn. Bln Maret 2015 mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil rusak parah dan pihak asuransi AAB menyatakan mobil dianggap TLO sehingga asuransinya akan dibyrkan tunai ke leasing TAF. Yang saya mau pertanyakan :
    1. Berapa yang dibayar pihak asuransi?? Apakah mobil dianggap 2 thn lebih jika dicover bln agustus 2015 ??
    2. Berapa dan apa yang menjadi hak saya?? Apakah sisa hutang sama leasing msh diikutkan bunga kredit?? Toloing dijawab ya mas. Terima kasih

  • septiawan wrote on 10 September, 2015, 15:15

    Dear Pak Imam, mohon masukan dan pencerahan : Jaminan : TLO + TPL . bila kendaraan truck (mengangkut barang) mengalami kecelakaan (terbalik – karena menghindari kendaraan kendaraan sepeda motor yang menyalip) dan akibat hal tersebut barang yang diangkut ikut terguling kesisi jalan dan mengenai pihak ketiga (MI & PD) apakah :

    1. Kerusakan kendaraan Truck diganti (estimasi kerugian78%) 2. Kerugian pihak ketiga yang tertimpa barang yang diangkut diganti mohon tanggapan Bapak (mengacu pada PSKB dan menurut KUHP), demikian terima kasih.

    Jika kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga kendaraan maka dijamin (Total Loss)
    Kerugian pihak ketiga yang tertimpa barang yang diangkut (akibat truck terguling) : Dijamin dalam PSAKBI

  • yudi wrote on 19 September, 2015, 15:59

    pak bagaiman cara menangani claim asuransi yg d tolak, padahal motor saya baru berjalan 1 bulan dan masa tenor nya 27 bulan,,
    dan saya d datangin dari pihak adira yg katanya saya harus membayar 6 bulan dulu baru asuransi akan,, mohon pencerahannya bapak2 sekalian

    bagaiman cara menangani claim asuransi yg d tolak? mungkin bisa diceritakan kasus pencuriannya Pak?

  • septiawan wrote on 8 October, 2015, 16:54

    terima kasih pak atas jawabannya,
    Jika kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga kendaraan maka dijamin (Total Loss)
    Kerugian pihak ketiga yang tertimpa barang yang diangkut (akibat truck terguling) : Dijamin dalam PSAKBI. bila boleh diinfo pasal dan ayat di PSAKBInya pak

    Apakah Truck mengalami kecelakaan? YA
    Apakah kecelakaan disebabkan oleh risiko yang dijamin? YA
    Apakah kecelakaan menyebabkan cidera badan pihak ketiga? YA
    Apakah terdapat pengecualian polis yang bekerja? TIDAK ADA

    Apa lagi yang ditanyakan?

  • dadang kodir wrote on 13 October, 2015, 20:45

    Assalamualaikum pak, sy mau bertanya pada 25 agustus 2015 sy mengambil kredit motor
    Mio dengan harga otr rp.15.000.000. dengan dp rp.2300.000 angsuran rp.670.000×35 bulan, tgl 9 oktober 2015. kemarin motor sy hilang di parkiran pasar, sy sudah menghubungi pihak leasing, namun sebelum asuransi cair (proses 3-4 bulan) saya tetap diwajibkan membayar angsuran, karena utang saya lebih besar dari klaim asuransi (jika cair). Untuk kasus seperti itu apa benar pak? Bukankan merugikan konsumen, sudah motor ilang tetap bayar angsuran, dan dp tidak kembali, jatuh tertimpa tangga dong. Bagaimana perhitungan detail TLO? Apa memang sy tetap harus bayar/nombok. Atas bantuanya sy ucapkan terima kasih sebelumnya.

    Sama dengan kasus Pak Hendra, ya Pak

    ini yang tidak pernah dijelaskan oleh leasing ssat teken kontrak dengan konsumen

    Perusahaan asuransi hanya membayar seharga VARIO saja
    Sedangkan hutang Bapak ke perusahaan leasing lebih besar dari harga VARIO +++ (pokok plus bunga)
    Maka jika hilang pada bulan-bulan awal cicilan, Bapak harus nombokin
    Sedangkan jika hilang pada bulan-bulan akhir cicilan, mungkin Bapak dapat pengembalian (selisih pembayaran klaim dikurangi hutang)

  • dadang kodir wrote on 13 October, 2015, 20:49

    Assalamualaikum pak, sy mau bertanya pada 25
    agustus 2015 sy mengambil kredit motor
    Mio dengan harga otr rp.17.000.000. dengan dp
    rp.2300.000 angsuran rp.670.000×35 bulan, angsuran pertama sudah sy bayar tgl 24 september, kemudian tgl 9
    oktober 2015. kemarin motor sy hilang di parkiran
    pasar, sy sudah menghubungi pihak leasing,
    namun sebelum asuransi cair (proses 3-4 bulan)
    saya tetap diwajibkan membayar angsuran,
    karena utang saya lebih besar dari klaim asuransi
    (jika cair). Untuk kasus seperti itu apa benar pak?
    Bukankan merugikan konsumen, sudah motor
    ilang tetap bayar angsuran, dan dp tidak kembali,
    jatuh tertimpa tangga dong. Bagaimana
    perhitungan detail TLO? Apa memang sy tetap
    harus bayar/nombok. Atas bantuanya sy ucapkan
    terima kasih sebelumnya.
    Write a Comment

  • hendra wibawa wrote on 19 October, 2015, 20:42

    Maaf pak, saya juga mengalami kasus kehilangan pada angsuran 3, asuransi sudah cair tapi saya masih dinyatakan memiliki hutang sebesar Rp 1.825.472 mengapa begitu padahal saya tidak pernah terlambat? Apakah harus saya lunasi? Sementara saya sudah dirugikan kehilangan vario + DP dan angsuran. Apa Fungsi asuransi kalau begitu tidak melindungi konsumen?

    ini yang tidak pernah dijelaskan oleh leasing ssat teken kontrak dengan konsumen

    Perusahaan asuransi hanya membayar seharga VARIO saja
    Sedangkan hutang Bapak ke perusahaan leasing lebih besar dari harga VARIO +++ (pokok plus bunga)
    Maka jika hilang pada bulan-bulan awal cicilan, Bapak harus nombokin
    Sedangkan jika hilang pada bulan-bulan akhir cicilan, mungkin Bapak dapat pengembalian (selisih pembayaran klaim dikurangi hutang)

  • pelita situmorang wrote on 19 October, 2015, 20:48

    Kakak saya membeli kendaraan Kawasaki Ninja 2014 dengan No polisi BM 3077 JZ secara kredit melalui Adira finance dengan nomor kontrak 0602 1011 2593 atas nama Efriazil di Adira finance pekanbaru, Riau. Dengan uang muka sebesar 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) angsuran 2.711.000 (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) selama 9 bulan. Sudah diangsur selama 5 (lima) bulan.

    Pada hari sabtu 22 maret 2015, berdasarkan laporan polisi no. STPL/64/I/2015 Polsek Tampan tertanggal 22 maret 2015 telah terjadi tindak pidana pasal 363 KUH Pidana berupa puncurian kendaraan bermotor milik kakak saya tersebut.

    Setelah diminta melengkapi berkas berupa Laporan Polisi, BAP LAPJU, surat keterangan pemblokiran STNK dan Surat keterangan yang dikeluarkan KADITSERSE , berkas diserahkan ke Adira Finance untuk diproses. Yang akhirnya diperoleh kesimpulan klaim asuransi ditolak oleh pihak Asuransi (Autocilin) dengan alasan kendaraan hilang bukan disebabkan pencurian namun telah terjadi penipuan (hipnotis). Yang saya bingungkan, laporan yang dibuat pihak kepolisian dan dikuatkan dengan olah TKP dan surat keterangan yang ditanda tangani Direktur reskrim Polda Riau tertanggal 14 april 2015 dimentahkan begitu saja oleh pihak asuransi. Jika asuransi tidak mempercayai pro justitia yang dilakukkan pihak kepolisian, apakah mereka sudah menjadi super asuransi? Yang memiliki kapasitas untuk menentukan tindak pidana yang terjadi?

    Selama membeli kendaraan tersebut secara kredit, konsumen (kakak) tidak pernah diberikan polis asuransi dan juga tidak diberikan pilihan untuk menentukan asuransi mana yang harus dipilih, namun sudah ditentukan oleh pihak Adira Finance. Namun ketika terjadi kasus kehilangan, seolah-olah Adira finance melepaskan tanggung jawab dengan melempar kepada pihak Asuransi (Autocilin) yang juga merupakan anak perusahaan Adira.

    Yang juga disesalkan adalah sikap pihak Asuransi sendiri yang juga lepas tangan dengan mangatakan bahwa keputusan diterima atau tidaknya klaim asuransi adalah keputusan Autocilin pusat, cabang hanya menyampaikan, jika tidak puas silahkan complain ke pusat, begitu penjelasan mereka.

    Sebagai catatan, motor tersebut masih diangsur oleh kakak meskipun telah hilang, karena dianjurkan oleh piha finance (Adira Finance) dengan pertimbangan jika asuransi cair, nilai klaim yang cair tidak terlalu besar terpotong untuk pelunasan kendaraan. Jadi saya akhirnya sadar, bahwa yang di Asuransikan bukanlah kendaraan tersebut namun piutang Adira finance lah yang di asuransikan.

    Seperti inikah wajah korporasi besar negeri ini? Mempersulit konsumen jika mengurus sesuatu namun menekan habis jika kewajiban lalai. Mesti mengadu kemana kami ini?

    Wah yang ini susah saya menjawabnya.

    STPL = Surat Tanda Penerimaan Laporan – hanya merupakan penerimaan laporan atau pengaduan (belum dilakukan investigasi / lidik) oleh Kepolisian

    Setelah dilakukan lidik maka tertuang di BAP LAPJU dan selanjutnya dibuatkan “Laporan Polisi / SKET” – yang merupakan kesimpulan hasil investigasi

    Apakah hasil kesimpulannya “Pencurian” atau “Penipuan” atau “Hipnotis”

    Pencurian dijamin Polis sedangkan Penipuan dan Hipnotis tidak dijamin Polis

    (Coba Bapak cek di BAP LAPJU dan SKET Polisi nya – Perusahaan Asuransi harus mematuhi SKET Polisi, tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri, jika perusahaan asuransi memiliki bukti-bukti sebaliknya dapat diajukan atau dimohonkan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, namun tentu saja tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri)

    mengenai kontrak leasing dan cara pembayarannya memang sudah ada di kontrak leasing (perjanjian) yang biasanya klien jarang yang baca pada saat teken kontrak

  • pelita situmorang wrote on 19 October, 2015, 20:51

    Kami tunggu tanggapan pak imam

  • Dittia wrote on 26 October, 2015, 21:01

    Selamat malam pak..
    Saya mw tnya..dalan kasus saya ini..
    Mobil saya saat ini sednf dimasukab ke bengkel resmi..
    Namun ada kejadian bahwa mobil saya terbakar…dan dri phak bengkelnya menawarkn penggantian mobil second..
    Sedangkan saya merasa rugi..krna saya beli itu baru..
    Dan saya asuransikan mobil saya..pasalnya gmn ya pak

    Jangan mau, Pak
    Jika Bapak punya asuransi mobil maka minta penggantian atau perbaikan ke asuransi mobil Bapak
    Biar nanti perusahaan asuransi yang akan menuntut balik ke bengkel tsb

    (begitu seharusnya proses klaimnya)

  • Petrus wrote on 2 August, 2016, 0:50

    Salam pak Imam
    Saya baru saja membeli mobil baru. Dengan asuransi “all risk”. Lalu saya berencana gunakan mobil tersebut untuk kendaraan komersial yang dimana diharuskan ikut uji KIR. Apakah dengan ikut uji KIR, otomatis asuransi saya sudah tidak berlaku lagi? Apakah artinya saya tidak bisa klaim bila terjadi kecelakaan ataupun klaim karena body baret/penyok?

    Terima Kasih

  • Bambang Kurnianto wrote on 23 September, 2016, 15:25

    Siang Pa Imam mau tanya kami ada tawaran dari salah satu customer dealer kendaraan bermotor untuk penutupan cover asuransi kendaraan baru ( belum ada plat nomor ) sebagai stock yang di tempatkan di lahan terbuka dengan hanya tembok beton yang ada di sekelilingnya dengan satu pintu akses keluar dan masuk, mohon saran dan masukkannya untuk penutupan tersebut masuk ke jenis asuransi apa ya dan bagaimana teknik serta perhitungan preminya terimakasih 

  • dea wrote on 4 April, 2017, 17:41

    dear pa imam,
    dalam klaim kendaraan TLO disyaratkan kepada tertanggung untuk menyerahkan 3 lembar kwitansi kosong (1 lembar bermaterai), sebenarnya apa kegunaan dari 3 lembar kwitansi tersebut?
    mohon pencerahannya,
    salam

    Untuk transaksi jual-beli nantinya jika kendaraan ditemukan

    Harusnya sih : Kuitansi Jual Beli dari Tertanggung ke Perusahaan Asuransi –> Tapi jika nantinya kendraan ditemukan maka Perusahaan Asuransi akan menjual lagi ke klien, maka perlu balik nama lgi, jadi kuitansi kosong itu biar tidak balik nama lagi nantinya jika kendaraan ditemuka dan dijual ke orang lain.,.

  • Sari wrote on 15 November, 2017, 17:19

    Selamat sore pak, saya membeli mobil secara kredit(innova bensin 2005) dengan dp 30jt dan angsuran 3 jt selama 36 bulan, sudah berjalan selama 5 bulan. Dan minggu lalu saat suami akan memanaskan mobil terjadi kebakaran di bagian mesin sehingga mesinnya habis terbakar sampai bagian kaca dan bagian depan hampir habis terbakar. dan saat itu kami sempat memanggil pihak pemadam kebakaran karena dekat dengan lokasi rumah. Yang mau saya tanyakan
    1. Apakah asuransi akan mengkover biaya nya?
    2. Jika kami tidak mau melanjutkan angsurannya apakah kedepannya akan menjadi masalah buat kami, karena mobil juga tidak bisa dipakai samasekali
    3. Saat ini kami sedang menunggu kepastian dari pihak asuransi, apakah dalam masa tunggu ini kami harus tetap membayar angsurannya pak?

    kami ikut asuransi TLO pak dari leasing MNC

    Terima kasih

  • Arif Wijayanto wrote on 23 February, 2018, 10:49

    Pak Imam Musjab,
    Mohon pencerahan kalau mobil dicakar oleh binatang, misal kucing. apakah di cover dalam Polis comprehensive PSAKBI?
    Satu lagi, apabila kendaraan kejatuhan rating pohon, akibat lapuk (bukan angin topan) itu juga bagaimana perlakuannya?
    terimakasih…


    mobil dicakar oleh binatang, misal kucing. apakah di cover dalam Polis comprehensive PSAKBI? tidak dijamin (tidak ada dalam named perils). Ingat PSAKI adalah Named Perils

    apabila kendaraan kejatuhan rating pohon, akibat lapuk apakah dijamin?? Dijamin karena masuk dalam named peril : “Benturan”

  • Zali wrote on 17 January, 2019, 12:59

    Siang Pak,

    Mau nanya sebenarnya klausula dalam polis itu apakah wajib dicantumkan ketika sudah ada pada wording?

    Kalau sudah ada tidak perlu double

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.