Marine Cargo Insurance – Quotation
- Wednesday, May 27, 2009, 16:43
- All Quotes, Marine Cargo Insurance, Marine Cargo Insurance, Quotes
- 19 comments
Marine Cargo Insurance covers your moving cargo from one place to another by sea, air or inland transit covers are provided under Institute Cargo Clause “A” (ICC “A”), ICC “B” or ICC “C”. Clause “A” covers all risks whist Clause “B” and “C” cover named perils.
Marine Cargo Insurance is normally issued on single voyage or on open cover
Here is an example of Marine Cargo Insurance Quotation
Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Asuransi Marine Cargo menjamin pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya baik melalui laut, udara maupun darat, jaminan marine cargo terdiri dari Institute Cargo Clause “A” (ICC “A”), ICC “B” atau ICC “C”. Clause “A” menjamin all risks sedangkan Clause “B” dan “C” menjamin risiko tertentu saja. Marine Cargo biasanya dibuat per shipment atau juga berdasarkan open cover
Please click Quotation, Links or Picture to open or download
· Quotation – Marine Cargo Insurance
· Wordings & Clauses – Marine Cargo
· Institute Cargo Clauses (Air)
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Picture, source: google
About the Author
19 Comments on “Marine Cargo Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!








sangat menarik!! Kalo mas imam ada waktu,sy pingin privat sbentar.tks
ok juga mas….. buat kita yang rada awam klo bisa ada terjemahan indonesia-nya
thanks.
Pak, mohon pencerahannya karena masih awam sbb :
- Apa bedanya jaminan marine cargo port to port VS warehouse to warehause ?
seperti istilahnya jaminan hanya berlaku dari Port of Loading ke Port of Unloading
atau Warehouse of shipper to warehouse of consignee
- Kapan mulainya berjalannya jaminan asuransi marine cargo untuk ICC C, B & A ?
sejak barang meninggalkan shipper warehouse s/d tiba di consignee warehouse
- Utuk ICC B, apabila barang sdh dipacking dlm kontainer dan diletakkan di dalam dermaga sekitar 2-3 hari untuk menunggu kapal sandar, apabila terjadi kebakaran terhadap barang tersebut apakah resiko ini dapat di cover ? api berasal dari resiko disekitarnya.
Dijamin karena masih dalam periode poli asuransi
- Untuk menunggu proses loading/ unloading kemudian barang terbakar, apa di cover juga ?
Dijamin karena masih dalam periode poli asuransi
thanks
Salam Jumpa Pak Imam , Salut buat Bapak… dan tulisannya sangat membatu sekali ……Mohon ijin untuk mengcopy Quotatian nya. mungkin ada sedikit yang perlu sy konfirmasi ulang ke Bapak, barangkali saya salah pengertian mengenai contoh Deductible :
0.50% of Total Sum Insured minimum US$ 250 any one accident in respect of other losses
atau
0,50% of Claim payable, minimum US$ 250 any one accident in respect of other losses
Thanks…. dan Sukses buat Bapak
IMAM MUSJAB: Ngga perlu report bikin Quote cukup placing saja kesini …
Assalamualaikum….
Pa kabar Pa’?? mudh2an msih dlm keadaan sehat; aminn
>>> mohon penjelasan beserta contohnya mengenai “abandonment berkaitan dengan cargo”?? tks sbelumnya…
IMAM MUSJAB: Waalaikum salam bos…abandonment berkaitan dengan kargo “sama saja” dengan abandonment of the ship…dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga kalkulasi biaya recovery, repair dll tidak ekonomis lagi.
Mohon penjelasannya untuk Asuransi Marine Cargo, yang Interestnya Sayur-sayuran, daging, buah-buahan dan ice cream).
Klausula apa saja yang umumnya dipakai, serta indikasi rate yang dikenakan.
Terima kasih.
IMAM MUSJAB: Untuk kargo yang menggunakan “Refer Container” umumnya menggunakan “Frozen Food Clause A atau C” rate biasanya berkisar antara 0.15% s/d 0.2%
Mohon penjelasannya..
1. Bagaimana status kepemilikian barang rusak atau ex barang yang telah dicover oleh asuransi, apakah barang tersebut menjadi milik asuransi (penanggung) ataukah tetap menjadi milik tertanggung. misalnya komoditi pupuk, , apabila pupuk rusak akan mendapat penggantian, namun sacara fungsi walau basah masih tetap dapat dijual? sehingga siapa yang berhak atas kepemilikan barang tersebut.
2. apabila pada saat pengangkutan komoditi pupuk dengan kapal, telah diperjanjikan pada kontrak dengan pengangkut bila terdapat kerusakan akan dilakukan klaim, dan sekaligus diasuransikan juga, dalam hal ini tertanggung (pemilik barang) berhak mendapat penggantian dari baik dari asuransi dan dari pengangkut (agen kapal)?
Terimakasih
IMAM MUSJAB:
(1) Salvage (ex barang klaim) akan menjadi milik Asuransi jika klaimnya sudah dibayar. Pihak asuransi berhak menjual nya untuk mengurangi jumlah kerugian yang telah dibayarkan
(2) Prosedur yang benar klien –> klaim ke asuransi marine cargo –> setelah melakukan pembayaran perusahaan asuransi marine cargo tsb akan mengajukan tuntutan (subrogasi) kepada pihak pengangkut (carrier)
Pak Imam Mohon Penjelasannya mengenai berikut ini :
1.Di polis mencantumkan nama tertanggung adalah penjual barang kemudian pada saat klaim
pihak asuransi membayar ganti rugi ke pembeli barang/penerima barang (consignee)…
2. Mohon dijelaskan dan penggunaannya untuk istilah istilah CIF, CNF dan FOB
3. Dipolis ada tercantum kalimat Notify.. ? maksudnya bgm?
4. Di ICC A ada pengeculian untuk ordinary leakage, ordinary shortweight/shortage….yang menjadi permasalahannya adalah berapa persen / berapa jumlahnya agar shortage/ leakage dijamin dalam polis MC ICC A ..?
terima kasih
Imam MUSJAB: Shipper vs Consignee : Tergantung insurable interestnya pada saat terjadi klaim ada paa pihak siapa? CIF, CNF dan FOB adalah incoterms yang pasti anda sudah ketahui, Notify mungkin maksudnya adalah survey agent yang ditnjuk jika terjadi klaim. Normal shortage umumnya tidak dijamin kecuali diperjanjikan lain didalam klausul tambahannya
Pak Imam…..mohon penjelasannya mengenai ketentuan pembayaran premi pada Marine Cargo wording polis ICC (Institute Cargo Clause)…misalnya sudah terbit polis dan tidak ada tambahan klausula PPW …dan premi belum terbayar kemudian terjadi klaim dengan penyebab (peril) yang dijamin polis…apakah klaim bisa diproses lebih lanjut..? terima kasih
Imam MUSJAB: Betul Pak, biasanya PPW diatur terpisah oleh perusahaan (dalam perjanjian), untuk marine cargo umumnya 14 hari
Dear Pak Imam,
Salam kenal……..
Selain ICC A – C, Air yang tersebut di atas, mohon agar diulas juga mengenai Jaminan kondisi
A dan B standar DAI, karena mungkin masih banyak perusahaan asuransi yang menerbitkan polis pengangkutan barang dengan menggunakan jaminan tersebut. Sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih
Pak Imam YTH,
Mohon pencerahan : pada point 3 Jaminan kondisi B Standar DAI, terdapat ketentuan yang mewajibkan bahwa tertanggung harus menjamin atas pengiriman barang berada dalam pengawasan. Pertanyaan saya : pengawasan seperti apakah yang dimaksud ? sejauh manakah pengawasan yang dilakukan tertanggung tersebut dapat dikatakan pantas, wajar dan memadai ? sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum pada wording jaminan B standar DAI tersebut…………….TERIMA KASIH
Kpd.Yth Pak Imam
mohon pencerahannya, customer kami menggunakan jasa angkutan export pada perusahaan angkutan ditempat saya bekerja. akan tetapi barang nya mengalami kehilangan 50% dari total setelah tiba di negara tujuan. setelah diselidiki ternyata container di curi oleh supir trailer dari perusahaan saya dimana kasus ini sudah disidangkan supirnya. pertanyaan saya adalah :
1. Apakah perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut kepada pemilik barang dimana berdasarkan informasi barang tersebut diasuransikan ?
2. Apakah akan ada gugatan claim baik dari pemilik barang atau dari perusahaan asuransi-nya kepada perusahaan angkutan dimana saya bekerja?
untuk informasi tambahan
-dikarenakan kejadian ini pemilik barang sampai sekarang belum membayar jasa angkut tersebut kepda perusahaan kami.
-perusahaan kami tdk pernah terikat kontrak untuk pengangkutan export tersebut dengan pemilik barang.
atas perhatiannya,
terima kasih
cargo owner pastinya tidak “privy” apalagi terlibat dalam “pencurian” tsb, maka perusahaan asuransi pastinya akan mengganti kerugian. dan selanjutnya akan mengajukan tuntukan “subrogasi” ke pihak pelayaran / ekspedisi nya sesuai dengan UU ataupun “kontrak Pengangkutan”
Mas Imam,
mohon penjelasannya : apa perbedan antara General Average sacrifice dan Jettison. Apakah kedua2nya merupakan pengorbanan dari satu pihak pemilik cargo dalam rangka penyelamatan kapal ?Thanks Mas…..
apa perbedaan antara general average dan jettison? trims….
mohon dijelaskan dengan sedetail mungkin ya…
Mohon maaf belum sempet membuat tulisan yang mengulas mengenai “General Average”. secara simple “Jettison” bisa saja merupakan “General Average” Misalnya kapal bocor besar, maka untuk meringankan kapal dilakukanlah jettison of cargoes into sea, dan jika tindakan ini berhasil segera diumumkan sebagai general average. Tulisan yang bagus mengenai ini ditulis rekan CAAIP dapat dibaca di sini
Ayu, gak praktis penjelasan detil mengenai general average & jettison dengan penulisan comment yang hanya terbatas, tapi untuk summary saja cukup.
General average salah satu cabang ilmu maritim dan konon lebih tua beberapa abad daripada marine insurance. Di dunia, definisi mengenai GA disebut di dalam Digest of Justinian yang merupakan Rhodian Law yang artinya kurang lebih:
Jika ada muatan yang harus dibuang untuk mengapungkan kapal dan oleh karenanya jadi selamat semua, maka terhadap muatan yang dibuang tersebut harus dikontribusi oleh semua yang selamat.
Bentuk GA bisa sacrifice atau expenditure.
Salah satu contoh sacrifice adalah pembuangan muatan dari kapal ke laut atau jettison tapi tetap ada kualifikasinya & oleh karenanya tidak semua pembuangan muatan ke laut disebut jettison.
Jadi kurang tepat pertanyaan “apa perbedaan antara GA dengan jettison” karena seperti menanyakan perbedaan anak kandung dengan ibunya.
Salam,
NR
“…seperti menanyakan perbedaan anak kandung dengan ibunya.” ha..ha.. i like this phrase. Please share disini dong about Marine Knowledge, It’s interesting, Isn’t it? IMAM MUSJAB
“…seperti menanyakan perbedaan anak kandung dengan ibunya.” ha..ha.. i like this phrase. Please share disini dong about Marine Knowledge, It’s interesting, Isn’t it? IMAM MUSJAB
Kemarin yang rencana trainig di Akastri gimana gak ada kelanjutannya pak?