Korban Kecelakaan Tabung LPG 3 Kg Bisa Klaim Asuransi

JAKARTA – Korban kecelakaan LPG 3 kg bisa mengajukan klaim asuransi. Di mana klaim bisa diajukan untuk kecelakaan diri maupun harta benda.


Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah melaksanakan program konversi minyak tanah ke LPG akan memberikan asuransi yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita oleh penerima program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg. Asuransi ini bersifat reimbursable basis.

“Asuransi diberikan kepada korban yang termasuk dalam program konversi dibuktikan dengan adanya ‘Kartu Cacah’ dan atau surat pernyataan resmi dari manager region pertamina setempat,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Basuki Trikora Putra dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu (17/5/2010).


Penyediaan asuransi untuk pengguna tabung LPG 3 kg ini dilakukan Pertamina bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia yang merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi.


Polis Asuransi yang meng-cover kerugian tersebut bersifat reimbursable basis, artinya bahwa pihak tertanggung, dalam hal ini Pertamina harus terlebih dahulu melakukan seluruh pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak Penanggung.


Proses pergantian kerugian disertai dengan bukti-bukti dokumen kerugian yang mengacu pada sistem dan prosedur klaim penyelesaian Konversi LPG. Adapun sistem dan prosedur klaim sebagai berikut. Pertama, Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan LPG dan selanjutnya melaporkan kepada pihak asuransi.


Kedua, pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan, yakni program konversi. Dimana laporan yang diverifikasi berupa tanggal kejadian, lokasi kejadian, gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan, perkiraan kerugian, cidera badan berupa nama dan salinan (foto copy) surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina serta detail kerusakan properti pihak ketiga.


Ketiga, jika klaim properti berpotensi meluas, maka akan ditunjuk pihak ahli untuk melakukan verifikasi. Keempat, setelah verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan proses lanjutan dan monitoring serta berkoordinasi dengan Pertamina.


Kelima, Pertamina memerintahkan pembayaran kepada penerima (korban kecelakaan) yang telah memenuhi dokumen. Antara lain, tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (jika ada) Surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (RS/korban), waktu pembayaran empat hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.


Keenam, setelah proses pembayaran, pihak asuransi menerbitkan nota pembayaran atas nama Pertamina dan penutupan file yang berisi pemberitahuan bahwa kompensasi telah dipindahbukukan ke rekening tujuan dan kasus ditutup.(wdi)

 

Widi Agustian – Okezone

http://economy.okezone.com/read/2010/05/16/320/333010/korban-kecelakaan-tabung-lpg-3-kg-bisa-klaim-asuransi

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

4 Comments on “Korban Kecelakaan Tabung LPG 3 Kg Bisa Klaim Asuransi”

  • harfiadi wrote on 18 May, 2010, 7:49

    info yang menarik pak,saya yakin belum tentu semua pengguna tabung gas di indonesia mengerti hal ini, bahkan seluruh aparat pemerintah desa yang langsung datang ke rumah masyarakat dan mengambil data penerima bantuan konversi gas belum tentu tau hal ini.

  • rudi wrote on 18 May, 2010, 11:47

    boleh aja dengan anak perusahaan, tapi apa bisa dengan yang bukan anak perusahaan…biar ada kemajuan persaingan…gitu lho…ntar masalahnya timbul menjadi klasik yaitu : birolrasi dan dokumentasi yang ribet…capek deh…tp at least sdh ada kemajuan dari pertamina

    IMAM MUSJAB: Ya positive thinking saja lah “Pertamina…Kita Untung Bangsa Untung!”

  • rennypebrica wrote on 20 May, 2010, 16:01

    Salam kenal,
    informasi yang menarik. saya harap dapat disosialisasikan pada masyarakat menengah kebawah. selain itu pengawasan terhadap produksi tabung LPG 3 kg dapat diperketat.
    Blog saya

  • Anisha wrote on 25 June, 2010, 16:17

    permasalahan yg timbul nantinya adalah keluhan pada sistem reimburs, padahal kan yg pakai tabung uk. 3kg rata2 kalangan menengah ke bawah… jadi susah deh… tapi moga2 pertamina meningkatkan kualitasnya biar tidak meledak lagi tabungnya, soalnya tetep rugi biarpun diganti tapi sudah kena ledakan…sakit dong…

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.