Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation

Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance covers your heavy equipment, plant and machinery against all risks subject to CPE – Munich Re Wordings. It covers equipment whilst at work or at rest, it covers loss or damage due to fire, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage

 

Cover is also available on Total Loss basis

 

Here is an example of Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance Quotation

 

Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

 

Please click Quotation or Picture to open or download

 

Quotation – CPE

Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance

Wordings – CPE

Clauses – CPE

Picture, source: google

 



Share

About the Author

has written 355 stories on this site.

4 Comments on “Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation”

  • Elfourthman wrote on 23 November, 2009, 14:01

    Siang Pak Imam,  Mantap bangat ini Blognya dan sangat membantu. 
    Mau tanya dong Pak.   Ada semacam alat pengetesan kadar batu baru. alat tersebut dimasukkan dalam lubang tanah yang mengandung batu bara.  Asuransi apa yang cocok untuk peralatan ini, Mengingat fungsi dan kondisi harus dimasukkan ke dalam tanah, bisa dispute kalau tetap CPME.
    Terima kasih atas bantuannya.   Salam,
    Elfourthman Toruan

    IMAM MUSJAB: CPM juga bisa pak wong “Rig” saja bisa cover under CPM koq?
      

  • ahmad wrote on 6 April, 2010, 5:41

    WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINERY BREAKDOWN ?OR NOT AND WHY

    IMAM MUSJAB: Can do, Pak

  • ahmad wrote on 6 April, 2010, 5:44

    HI

    WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINEY BREAKDOWN ?OR NOT AND WAY

  • Andre wrote on 21 August, 2010, 2:09

    Pagi Pak

    Situs yg sangat berguna sekali Pak…

    Pak saya wiraswasta yg kebetulan kita baru merintis usaha sewa alat berat…

    Saya mau tanya pak kalau kondisi alat berat seperti mobile crane yg dapat digunakan di jalan umum (ada no polisinya) apakah bisa dicover di asuransi CPE/CPM? Ada perusahaan asuransi yg saya tanyakan menginformasikan kalau asuransi he hanya menjamin kerugian di site/lokasi pengerjaan proyek saja dan menyarankan untuk di cover juga di asuransi kendaraan bermotor. Apakah hal tesebut benar Pak? Saya coba tanyakan ke asuransi lain juga menginfokan kalau ditutup di asuransi kendaraan bermotor, cranenya tidak dijamin pak, alasannya kendaraan bermotor hanya cover casco saja? Mohon penjelasan dan saran sebaiknya untuk mobile crane ditutup pakai asuransi apa.

    Terima Kasih

    IMAM MUSJAB: “Mobile Crane” ditutup diasuransi CPE/CPM Pak.

    Namun ada keterbatasan : AREA LIMIT yang dijamin, harus dinegosiasikan dengan pihak asuransi misalnya bahwa area proyek yang dijamin adalah di “Jadebotabek” misalnya. jadi tidak hanya untuk 1 lokasi tertentu saja tetapi bisa dilokasi mana saja di Jadebotabek. memang asuransi umumnya tidak mau area yang terlalu luas misalnya “seluruh Indonesia”

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.