Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation
- Thursday, May 21, 2009, 19:36
- All Quotes, Contractors' Plant & Machinery, Contractors' Plant & Machinery, Quotes
- 4 comments
Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance covers your heavy equipment, plant and machinery against all risks subject to CPE – Munich Re Wordings. It covers equipment whilst at work or at rest, it covers loss or damage due to fire, riots, strikes, flood, typhoon, storm or other accidental damage
Cover is also available on Total Loss basis
Here is an example of Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance Quotation
Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Please click Quotation or Picture to open or download
Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance
Picture, source: google
About the Author
4 Comments on “Contractors’ Plant & Equipment (CPE) Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!








Siang Pak Imam, Mantap bangat ini Blognya dan sangat membantu.
Mau tanya dong Pak. Ada semacam alat pengetesan kadar batu baru. alat tersebut dimasukkan dalam lubang tanah yang mengandung batu bara. Asuransi apa yang cocok untuk peralatan ini, Mengingat fungsi dan kondisi harus dimasukkan ke dalam tanah, bisa dispute kalau tetap CPME.
Terima kasih atas bantuannya. Salam,
Elfourthman Toruan
IMAM MUSJAB: CPM juga bisa pak wong “Rig” saja bisa cover under CPM koq?
WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINERY BREAKDOWN ?OR NOT AND WHY
IMAM MUSJAB: Can do, Pak
HI
WE CAN COVER MOBILE PLANT AS CRANE UNDER MACHINEY BREAKDOWN ?OR NOT AND WAY
Pagi Pak
Situs yg sangat berguna sekali Pak…
Pak saya wiraswasta yg kebetulan kita baru merintis usaha sewa alat berat…
Saya mau tanya pak kalau kondisi alat berat seperti mobile crane yg dapat digunakan di jalan umum (ada no polisinya) apakah bisa dicover di asuransi CPE/CPM? Ada perusahaan asuransi yg saya tanyakan menginformasikan kalau asuransi he hanya menjamin kerugian di site/lokasi pengerjaan proyek saja dan menyarankan untuk di cover juga di asuransi kendaraan bermotor. Apakah hal tesebut benar Pak? Saya coba tanyakan ke asuransi lain juga menginfokan kalau ditutup di asuransi kendaraan bermotor, cranenya tidak dijamin pak, alasannya kendaraan bermotor hanya cover casco saja? Mohon penjelasan dan saran sebaiknya untuk mobile crane ditutup pakai asuransi apa.
Terima Kasih
IMAM MUSJAB: “Mobile Crane” ditutup diasuransi CPE/CPM Pak.
Namun ada keterbatasan : AREA LIMIT yang dijamin, harus dinegosiasikan dengan pihak asuransi misalnya bahwa area proyek yang dijamin adalah di “Jadebotabek” misalnya. jadi tidak hanya untuk 1 lokasi tertentu saja tetapi bisa dilokasi mana saja di Jadebotabek. memang asuransi umumnya tidak mau area yang terlalu luas misalnya “seluruh Indonesia”