Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) – Quotation

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan

 

Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, termasu keracunan, mati lemas attau tenggelam.

 

Berikut contoh QuotationAsuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

 

Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata

 

 

Personal Accident Insurance covers Death, Disablement and Medical Expenses as a result of an accident.

 

Here is an example of Personal Accident Insurance Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

 

·          Quotation – Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

·          Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

 

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

21 Comments on “Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) – Quotation”

  • Gun Gun Gunawan wrote on 21 November, 2011, 9:50

    perkenalkan saya gunawan, saya bekerja di Baktipos, dan membutuhkan informasi untuk perlidungan asuransi untuk karyawan kami, terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:46

    sudah di email ya Pak

  • Hery Sonawan wrote on 11 January, 2012, 1:18

    Selamat malam Pa.
    Perkenalkan saya Hery. Mohon infonya tttg asuransi kecelakaan diri.
    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 11 January, 2012, 11:43

    sudah di email ya Pak

  • Eric Abimanyu wrote on 17 January, 2012, 1:50

    Selamat malam pak. Bisa saya diinfokan lebih detail tentang asuransi Kecelakaan Diri ini?
    Terima kasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 24 January, 2012, 10:58

    sudah di email brosurnya Pak ya

  • JATI PURNOMO wrote on 26 March, 2012, 11:39

    Mas Imam bisa kasih informasi asuransi Repatriasi ? dan wording oilis Personal Accident in
    English .

    Repatriation Cost: Reimbursement of actual expenses incurred in returning the deceased insured person (including the body and the coffin) or totally disabled insured person to their place of origin.

  • febri wrote on 23 April, 2012, 12:32

    Selamat siang, salam kenal ..

    Langsung saja, saya mau bertanya kalau untuk penutupan kecelakaan diri di dalam event mancing itu masuk ke dalam polis kecelakaan diri ? periode nya hanya 2 hari selama turnamen.
    dari sisi underwriter apa yang harus di perhatikan ?

    demikian disampaikan, mohon pencerahan nya. terima kasih

    salam,
    febri

    bisa saja, Pak under PA. underwriting considerationnya pastinya: area dimana, peserta berapa banyak, faktor keamanannya, capital sum-nya, pengalaman EO nya, dll, dll.

  • Gunawan Syahputra wrote on 23 May, 2012, 10:35

    Selamat Siang Pak!

    Perkenalkan Saya Gunawan, Tolong saya di infokan mengenai asuransi kecelakaan diri.
    Terima kasih atas bantuan Bapak.

    sudah di email, Pak

  • hudaya wrote on 7 August, 2012, 11:04

    mohon informasi mengenai asuransi kecelakaan diri, karena saya pekerja yg tiap akhir pekan harus naik travel jakarta – bandung…

    sudah diemail brosurnya ya Pak, atau bisa dibaca disini Personal Accident

  • Andry wrote on 11 September, 2012, 9:29

    salam kenal,
    saya perlu info mengenai PA grup dgn komposisi karyawan : montir sepeda motor, salesman & admin. mohon di email .

    Thanks

    sudah di email pak ya, atau bisa dibaca di sini Asuransi Kecelakaan Diri

  • Piter Barusiana wrote on 29 November, 2012, 13:31

    Halo, Pk IMAM MUSJAB. Saya sebagai pemegan Polis ” Pre Pro Personal Accident Protection Policy”, di PT Asuransi AIU indonesia, pada bulan July 1998. Berhubung kartu credit St.Cartered bank saya sudah tutup rekening, jadi bagai mana caranya saya batalkan Polis ini tsb.? Trimakasih.

    Jika Bapak melakukan pembayaran otomatis dari kartu kredit, jika KK mati maka polis otomatis mati (karena pembayaran berhenti)

  • IIN MARDAYANTI, S.Si wrote on 28 January, 2013, 14:15

    ass mas Imam. Sy ingin bertanya tentang hal-hal apa saja yang dicover dari jamsostek tentang klaim kecelakaan kerja?. Suami saya seorang dosen sdg berada dikampus, stelah makan siang tiba-tiba pinsan> setelah dibawa ke rumah sakit dan di scan dinyatakan terkena struk, sempat dirawat selama 2 hari, kemudian meninggal. apakah kasus suami saya ini bisa dikatakan kecelakaan kerja? terima kasih

    Wa’alaikum salam ibu, saya turut berduka cita atas meninggalnya suami ibu, semoga Allah membalas dengan surga-Nya

    Jaminan Jamsostek terdiri dari 4 program ibu yaitu : JPK, JHT, JK, dan JKK. untuk JKT dan JK pastinya bisa diperoleh, mungkin juga sebagian JPK. namun untuk JKK tidak bisa diperoleh karena (1) tidak terjadi kecelakaan kerja, yang terjadi adalah meninggal akibat penyakit. (2) Apakah termasuk “penyakit akibat hubungan kerja”? besar kemungkinannya juga “tidak”.

    Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja adalah sebagai berikut:

    hampir semuanya 31 jenis penyakit tsb adalah akibat ter-expose persenyawaan beracun (zat kimia) umumnya adalah untuk mereka yang bekerja di pabrik-pabrik atau diladang pertambangan. diluar itu tidak dijamin

  • IIN MARDAYANTI, S.Si wrote on 28 January, 2013, 14:26

    Ass. sekali lagi saya mau bertanya. suami saya sedang mencicil kendaraan baru 18 bulan namun .suami saya telah meninggal tgl 9 november 2012. saya sudah lapor pada pihak lissing tgl 26 november 2012. namun sampai sekarang masih tetap mencicil karena metelah beberapa kali dihubungi kata pihak lising masih dalam proses. apakah jika sudah lapor itu msh tetap mencicil?sampai berapa lama lagi? lalu apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini. saya keberatan untuk membayar cicilan tersebut, karena saya menanggung beban 2 orang anak yang sangat membutuhkan biaya untuk sekolah dan lain-lain. Saya hanya seorang PNS golongan 3A. terima kasih.

    apakah jika sudah lapor itu msh tetap mencicil? (jika dilindungi asuransi jiwa kredit) harusnya tidak lagi ibu sejak terjadi “ketidakmampuan / cacat tetap total selamanya” atau “kematian”

    berapa lamakah proses klaim asuransi ? umumnya 30 hari, ibu

  • IIN MARDAYANTI, S.Si wrote on 30 January, 2013, 13:55

    Amin yra… semoga doa bapak diterima olehNYA.. Terima kasih atas penjelasannya tentang klaim asuransi JAMSOSTEK dan klaim asuransi kendaraan yang telah bapak berikan.

  • sulis wanto wrote on 1 March, 2013, 19:06

    asalamualaikum,wr.wb ? saya mau tanyak,kemarin saya dapat kiriman polis dri pt.lig insurance,kebetulan baru bulan pertama.?nah saya mau membatalkan polis tersebut,apa bisa,gimana caranya paK.
    TERIMAKASIH
    rincian premi angsuran saya
    premi= IDR 87.631.60
    biaya polis = IDR 28.000.00
    biaya materai= IDR 12.000.00
    total= IDR 127.631.00 ni angsuran pertama saya pak kalau saya batalkan apa biaya yang dikenakan cuma itu saja,maksudnya tidak ada lagi tagihan di credit card saya.
    tolong bantuanya.

    Benar, Pak tidak akan ada biaya lagi (seharusnya). Namun untuk pembayaran premi melalui debet langsung kartu kredit yang sering terjadi adalah pembatalan dilakukan ketika tagihan sudah terdebet untuk bulan berikutnya.

  • sulis wanto wrote on 3 March, 2013, 15:29

    saya mau tanyak lagi pak,untuk pembatalan polis apa saja yang harus saya lampirkan atau syarat-syaratnya pembatalan polis,mohon bantuanya pak,terimakasih sebelumnya..

    tidak ada syarat-apapun, Pak. cukup kirim fax / email ke perusahaan asuransi menyatakan bahwa bapak mohon agar polisnya dibatalkan. itu saja

  • Anonymous wrote on 17 April, 2014, 10:55

    maaf pak saya mau nanya..adik saya ikut asuransi mulai oktober 2013.tpi dia meninggal akibat kecelakaan januari 2014.tpi baru 2 minggu ini surat ngak bayar dateng ke rumah.sedangkan saya sendiri ngak tau adik saya ikut asuransi jiwa.tolong infonya apa bisa di claim???

  • sandi wrote on 17 April, 2014, 12:09

    maaf pak saya mau nanya..adik saya ikut asuransi mulai oktober 2013.tpi dia meninggal akibat kecelakaan januari 2014.tpi baru 2 minggu ini surat ngak bayar dateng ke rumah.sedangkan saya sendiri ngak tau adik saya ikut asuransi jiwa.tolong infonya apa bisa di claim???

    Bisa tentunya, Pak. karena (mungkin) ybs meninggal saat polisnya masih berlaku (premi lancar dibayar). Bapak silakan datangi kantor asuransi ybs, dan laporkan bahwa ybs meninggal dan keluarga tidak tahu ybs punya polis asuransi. pastinya perusahaan asuransi akan memberitahukan prosedur dan dokumen yang harus bapak lengkapi.

  • agustinus wrote on 11 October, 2014, 11:18

    Selamat siang pak,

    Saya mau tnya, beberapa bulan lalu saya ambil asuransi kecelakaan diri, yg cover cacat, saat sy tnya kpd agen, katanya, selama dokumen lengkap, 14 hari kerja akaan cair ( baik santunan maupun biaya penggantian pengobatan).Bulan Juli, sy mengalami kecelakaan dirumah, yg berujung pada cacat pd anggota bagian tubuh.
    Sy sudah ajukan klaim, diterima, tetapi yang cair baru penggantian biaya pengobatan, sedangkan santunan, dikatakan menunggu setahun.
    Ketika sy konfirm by phone, pihak asurnasi katanya sedang merencanakan akan datang ke rumah saya, tetapi belum tahu kapan.
    Pertanyaan saya, bagaimana menurut bapak masalah saya ini, kemudian kunjungan itu untuk apa ( please replay by email )

    Kalo biaya pengobatan sudah dibayar berarti perusahaan asuransi sudah mengakui tanggung jawabnya, harusnya biaya santunan cacat tetap juga dibayarkan (berbarengan), sangat jarang terjadi dibayarnya “di cicil”, apalagi kalo harus menunggu setahun.

    Mungkin yang terjadi (prasangka baik saya), perusahaan asuransi ingin bertemu langsung untuk turut “bersimpati” atas musibah yang terjadi

    atau mungkin ingin memastikan bahwa memang anggota tubuh tsb tidak dapat digunakan untuk aktivitas / cacat permanen — yang seharusnya sudah diperkuat dengan surat keterangan dokter.

    Ada baiknya Bapak bisa ketemu dengan pihak perusahaan untuk menanyakan mengapa harus menunggu 12 bulan.

  • Faathir wrote on 5 March, 2018, 11:29

    Salam kenal Pak Imam, mau tny PSAKDI, jika klaim untuk biaya pengobatan akibat digigit serangga / laba2 dimana gigitannya menyebabkan bengkak dan nyeri itu claimable apa tdk Pak ?
    -thanks-

    Dari sisi penyebab:
    “…mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran” – TERMASUK

    Dari sisi pengecualian:
    “1.6…..filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,” – Selama TIDAK TERMASUK filaria dan penyakit tidur…maka tetap di Jamin

    Jadi DIJAMIN
    PSAKDI
    https://ahliasuransi.com/polis-polis-standar-aaui-dan-klausul-klausulnya/

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.