Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) – Quotation
- Monday, June 8, 2009, 16:59
- All Quotes, Personal Accident, Personal Accident (PA)
- 8 comments
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan
Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, termasu keracunan, mati lemas attau tenggelam.
Berikut contoh Quotation – Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata
Personal Accident Insurance covers Death, Disablement and Medical Expenses as a result of an accident.
Here is an example of Personal Accident Insurance Quotation, names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only
Please click Quotation, Links or Picture to open or download
· Quotation – Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
· Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Picture, source: google
About the Author
8 Comments on “Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!









perkenalkan saya gunawan, saya bekerja di Baktipos, dan membutuhkan informasi untuk perlidungan asuransi untuk karyawan kami, terima kasih
sudah di email ya Pak
Selamat malam Pa.
Perkenalkan saya Hery. Mohon infonya tttg asuransi kecelakaan diri.
Terima kasih
sudah di email ya Pak
Selamat malam pak. Bisa saya diinfokan lebih detail tentang asuransi Kecelakaan Diri ini?
Terima kasih
sudah di email brosurnya Pak ya
Mas Imam bisa kasih informasi asuransi Repatriasi ? dan wording oilis Personal Accident in
English .
Repatriation Cost: Reimbursement of actual expenses incurred in returning the deceased insured person (including the body and the coffin) or totally disabled insured person to their place of origin.
Selamat siang, salam kenal ..
Langsung saja, saya mau bertanya kalau untuk penutupan kecelakaan diri di dalam event mancing itu masuk ke dalam polis kecelakaan diri ? periode nya hanya 2 hari selama turnamen.
dari sisi underwriter apa yang harus di perhatikan ?
demikian disampaikan, mohon pencerahan nya. terima kasih
salam,
febri
bisa saja, Pak under PA. underwriting considerationnya pastinya: area dimana, peserta berapa banyak, faktor keamanannya, capital sum-nya, pengalaman EO nya, dll, dll.