Apa yang harus dilakukan bila telat bayar premi?

Pertanyaan menarik dari rekan pembaca AHLIASURANSI.com (sdr. Arnold) sehubungan dengan “Premium Payment Clause LSW3001”

 

“Premi asuransi facultative asuransi A kepada asuransi B jatuh tempo tanggal 01 April 2011. Asuransi A melakukan pembayaran melalui kliring pada tanggal 31 Maret 2011. Asuransi B baru menerima pembayaran premi tersebut di rekening milik asuransi B pada tanggal 03 April 2011. Jika menunjuk klausula diatas liable kah asuransi B terhadap kerugian asuransi A atas account tersebut?”

 

“Premium Payment Clause LSW3001”

 

Yang dimaksud PAID dalam setiap “terms of sale” pastilah jika uang atau dana telah secara nyata diterima oleh penjual dalam hal ini ‘Penanggung’ seperti yang secara eksplisit sekarang dinyatakan dalam polis-polis standar AAUI :

 

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau

2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

Walaupun tidak secara tegas di sebutkan demikian dalam LSW3001 ketentuan tersebut pastilah berlaku umum untuk setiap transaksi perdagangan, dalam hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa premi telat diterima atau breach of premium warranty walaupun hanya beberapa hari saja.

 

Apakah asuransi B liable terhadap kerugian asuransi A atas account tersebut?

 

Menurut saya tetap liable, karena LSW3001 memuat ketentuan sbb:

 

It is agreed that (Re)Insurers shall give not less than [ ] days prior notice of cancellation to the (Re)Insured via the broker. If premium due is paid in full to (Re)Insurers before the notice period expires, notice of cancellation shall automatically be revoked. If not, the contract shall automatically terminate at the end of the notice period.

 

Selain in fact bahwa premi telah di transfer tgl 31 Maret, pastinya (Re) Insurers belum memberikan ‘Notice of cancellation’ dan walaupun sudah dikeluarkan pastinya belum ‘expire’  jadi polis masih berlaku.

 

Seharusnya setelah melakukan transfer pada 31 Maret, (dan mengingat jangka waktu yang sempit) segera kirimkan notifikasi bahwa transfer sudah dilakukan dengan mengirim bukti transfer melalui fax atau email dan minta konfirmasi atau “acknowledgement” dari ‘Penanggung’ bahwa kemungkinan dana ‘terlambat masuk’ karena ada proses kliring.

 

Tidak disebutkan ‘date of loss’ dari klaim yang menjadi pertanyaan sdr. Arnold apakah terjadi sebelum atau sesudah tgl 3 April, jika terjadi setelah tgl 3 April berarti tidak ada masalah karena premi sudah diterima.

 

Apa yang harus dilakukan bila telat bayar premi?

 

Pada kasus di atas segera segera kirimkan notifikasi bahwa transfer sudah dilakukan dengan mengirim bukti transfer melalui fax atau email dan minta konfirmasi atau “acknowledgement” dari ‘Penanggung’ bahwa kemungkinan dana ‘terlambat masuk’ karena ada proses kliring.

 

Saya sangat menghargai Bapak Budi S (Assalamu’alaikum, Pak?) yang beberapa kali memohon penundaan pembayaran premi dari tanggal jatuh tempo cicilan pembayaran premi asuransi kapalnya dikarenakan pembayaran sewa dari pihak ‘charterers’ juga terlambat. Pak Budi memohon supaya jaminan polis tetap aktif dan berjanji pembayaran akan dilakukan 7 s/d 14 hari kemudian. Saya yakin sebagian besar ‘Penanggung’ pasti akan mengabulkannya dan memberikan konfirmasi bahwa jaminan polis tetap berlaku.

 

Hal lain yang bisa dilakukan adalah ‘re-schedule’ pembayaran premi dengan sistim ‘installment’ misalnya. Untuk premi yang cukup besar, sudah umum diberikan ‘deferred premium clause’ 4 x bahkan ada sampai 6 x atau bahkan easy pay 12 x cicilan 0%

 

Ha ha ha …

 

By Imam MUSJAB

 

 

PASAL 2

PEMBAYARAN PREMI

2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

 

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau

2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

 

2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

 

PSAKI

 

 

Premium Payment Clause

 

Notwithstanding any provision to the contrary within this contract or any endorsement hereto, in respect of non payment of premium only the following clause will apply.

 

The (Re)Insured undertakes that premium will be paid in full to (Re)Insurers within [ ] days of inception of this contract (or, in respect of instalment premiums, when due).

 

If the premium due under this contract has not been so paid to (Re)Insurers by the [ th] day from the inception of this contract (and, in respect of instalment premiums, by the date they are due) (Re)Insurers shall have the right to cancel this contract by notifying the (Re)Insured via the broker in writing. In the event of cancellation, premium is due to (Re)Insurers on a pro rata basis for the period that (Re)Insurers are on risk but the full contract premium shall be payable to (Re)Insurers in the event of a loss or occurrence prior to the date of termination which gives rise to a valid claim under this contract.

 

It is agreed that (Re)Insurers shall give not less than [ ] days prior notice of cancellation to the (Re)Insured via the broker. If premium due is paid in full to (Re)Insurers before the notice period expires, notice of cancellation shall automatically be revoked. If not, the contract shall automatically terminate at the end of the notice period.

 

If any provision of this clause is found by any court or administrative body of competent jurisdiction to be invalid or unenforceable, such invalidity or unenforceability will not affect the other provisions of this clause which will remain in full force and effect.

 

LSW3001

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Apa yang harus dilakukan bila telat bayar premi?”

  • Abdul Mulki wrote on 2 August, 2011, 22:46

    Salam Pak Imam,

    kebetulan lagi jalan jalan ke sini , saya permisi mau komen..

    Menarik tulisannya , 

    Akan tetapi menurut saya , Pembatalan karena tidak ada pembayaran premi adalah mutlak, tidak tergantung kepada Notice of Cancellation. 

    Prinsip dasar adalah “No Premi No Claim”.

    Asuradur juga tidak bisa meminta ganti rugi dari reasuradur yang menolak klaim karena tidak adanya pembayaran premi (Lake v Reinsurance Corporation Ltd (1967) (3) SA 124 (W). Hal ini dijelaskan karena satu pihak tidak dapat menuntut kewajiban dalam kontrak kepada satu pihak lainnya jika pihak yang satunya tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak tersebut. Akan tetapi hal ini tidak berlaku jika ternyata keterlambatan pembayaran adalah karena broker.

    Salam 
    Mulki

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.