Professional Indemnity Insurance (PI) – Apa & Mengapa?

English version, click here

 

Menyambung tulisan “Professional harusnya Professional” Apapun profesinya sebagai Professional anda harus bertanggung jawab terhadap kesalahan, kelalaian atau breach of professional duty yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar oleh karenanya Professional membutuhkan “Professional Indemnity Insurance (PI)”

[Mengapa] Professional membutuhkan “Professional Indemnity Insurance (PI)”?

 

Ø       Profesional dewasa ini menghadapi tanggung jawab dan akuntabilitas yang sangat besar, mereka mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya.

 

Ø       Setiap orang atau konsultan yang memberikan advis atau servis atau pelayanan bisnis sangat rentan akan terjadinya klaim ‘professional indemnity’ yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar.

 

Ø       Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung untuk menggunakan hak-haknya untuk menuntut di pengadilan.

 

Ø       Professional juga harus mempertahankan reputasi, integritas dan asset-aset nya dari tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan

 

Ø       Proses hukum bisa sangat serius, mahal dan melelahkan, Professional harus memastikan lawyer yang kompeten dan berkualitas untuk membela kepentingannya.

 

Ø       Dengan “Professional Indemnity Insurance (PI)” Professional akan lebih confident menghadapi tantangan bisnis karena mereka memiliki back-up financial untuk menghadapi klaim dan proses hukum.

 

[Apa] yang dijamin dalam “Professional Indemnity Insurance (PI)”?

 

 

Ø       Asuransi PI memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional for breach of professional duty in the conduct of the Professional Business Practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi)

 

Ø       Asuransi PI memberikan jaminan terhadap:

Ø        (1) (out-of-court) settlements – penyelesaian sengketa diluar pengadilan, (2) compensatory damages – penyelesaian sengketa di pengadilan, dan (3) legal cost and expenses – biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim tsb

 

 

Professional Indemnity Insurance (PI) juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sbb:

 

 

Ø       Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan

Ø       Loss of Documents: kehilangan doumen

 

Ø       Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah

 

Ø       Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan

Ø       Consultants, Subcontractors and Agents: tanggung jawab hukum yang dtimbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien

Ø       Outgoing Principals Indemnity: kliam terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien

Ø       Estates and Legal Representatives: jaminan terhadap ahli waris

 

Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi) 

 

 

Ø       Fraud and Dishonesty of Employees: ketidakjujuran atau kejahatan karyawan

Ø       Previous Business Cover: tanggung jawab hukum yang timbul dari jenis usaha sebelumnya

 

Ø       Increased Aggregate Limit of Liability: penambahan Limit of Liability (jika diperlukan)

 

Apapun profesinya; Contractors, Lawyers, Medical Professional, Accountants, Stock brokers,

Auctioneers, Tax agents, Finance brokers, Surveyors, Engineers, Architects, Real Estate agents, Solicitors, Mortgage broker, Advertising agents,

Child Care centres, Charitable organizations, School/Colleges, Entertainment, Travel Agent, Etc…sebagai Professional anda harus bertanggung jawab terhadap kesalahan, kelalaian atau breach of professional duty yang dapat mengakibatkan kerugian financial yang sangat besar bahkan lebih dari itu dapat mengakibatkan kehilangan reputasi, bahkan walaupun anda bisa mempertahankannya dipengadilan andapun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

 

[Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI?

 

Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

 

Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:

 

Ø       Bidang usaha atau jasa profesi yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi

 

Ø       Total pendapatan – semakin besar income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya

 

Ø       Persentase aktivitas (berdasarkan Total pendapatan) yang diperoleh dari luar negeri – USA, Canada and Eropa biasanya dikategorikan riisko yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia atau Asia

 

Ø       Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian

 

Ø       Limit of liability dan deductible yang diminta

 

[Kapan] saja anda membutuhkan bantuan, anda tahu [Dimana] mendapatkannya?

 

By: IMAM MUSJABCall: +628128079130 – Email: imusjab@qbe.co.id

 

Need Insurance? Ask the Expert!!

 

Find more…at AHLIASURANSI.com

 

Robert Tantular dan Asuransi D&O

 

RS tidak perlu takut malpraktek

 

Freight Forwarders Liability – Apa dan Mengapa?

 

Professional harusnya Professional

About the Author

has written 1869 stories on this site.

9 Comments on “Professional Indemnity Insurance (PI) – Apa & Mengapa?”

  • Agus Rochimat wrote on 11 May, 2010, 7:31

    Yth Pak Imam,

    Kami telah berusaha untuk mengirim email ke bpk, tp karena suatu hal, selalu fail. Kami adalah konsultan sipil yang khusus bergerak di pelabuhan dan bangunan laut. Pekerjaan selengkapnya dapat bpk lihat di website kami PT. Atrya Swascipta Rekayasa. Saat ini banyak dari client kami khususnya yang dari luar Indonesia mensyaratkan perusahaan kami memakai jasa asuransi profesional indemnity. Oleh karenanya kami menghubungi bpk untuk mendapatkan jasa ini. Sekiranya bpk tidak keberatan untuk menghubungi kami agar kami dapat mendapatkan jasa pelayanan ini.

    Terima kasih atas perhatiannya

    Salam,
    Agus Rochimat
    PT. Atrya Swascipta Rekayasa
    Jl. Cikapayang 11, Bandung
    Mobile +628157005653

    IMAM MUSJAB: Sudah di email brosur dan proposal formnya pak mohon dilengkapi

  • Hendra Djaja wrote on 19 August, 2011, 9:32

    Selamat Pagi Pak Imam,
    Saya membutuhkan produk jasa Profesional Indemnity. Ada beberapa pertanyaan :
    1. Apakah Produk ini bisa mengcover karyawan staff (selain karyawan expert)?
    2. Apakah Produk ini bisa mengcover seluruh staff perusahaan dalam satu polis?
    (tidak perorangan)
    3. Bagaimana perhitungan preminya?
    4. Mohon dapat dikirm brosur lengkap dan form pengajuan asuransinya.

    Terimakasih.
    Salam,
    Hendra

  • Harry Suharlan wrote on 4 January, 2015, 21:40

    Selamat Malam P’Imam,

    Kami membutuhkan PI Insuranse untuk pekerjaan yang akan kami tangani, perusahaan asuransi mana referensinya.

    Salam
    Harry S

    Ke QBE dong, Pak
    silakan klik di sini http://www.qbe.co.id/Business/ProfessionalLiability/Insurance.html
    atau email saya di imam.musjab@qbe.co.id

  • sofie wrote on 14 May, 2015, 15:43

    Yth Pak Imam,

    kami membutuhkan produk mengenai professional indemnity ini. 
    1. Kami membutuhkan PI Insurancee untuk pekerjaan yang kami tangani saat ini, mohon info perusahaan asuransi mana referensinya.
    2. Bagaimana metode  perhitungan preminya?
    3. Mohon kiranya dapat dikirm brosur lengkap dan form pengajuan asuransinya.

    Terimakasih.

    Terima kasih atas perhatiannya

    Salam,
    Sofie

    Bisa dibaca di sini brosurnya,
    http://www.qbe.co.id/pdf/Professional%20Liability/QBE%20Professional%20Indemnity.pdf
    Dan lengkapi proposal formnya
    http://www.qbe.co.id/pdf/Business_Products_Proposal_Forms/Professional%20Liability/QBE%20PI%20-%20Miscellaneous%20Risks%20Proposal%20Form.pdf

  • Toto wrote on 28 April, 2016, 10:19

    Siang Pak,

    Mau nanya berapa minimum limit untuk PI. Apakah minimumnya sebesar nilai kontrak ataukah Indonesia memiliki standar minimumnya? Thks.

    Yang benar Limitnya harus sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan principal. bisa saja Limit yang dipersyaratkan jauh lebih besar dari nilai total contract value pekerjaan Bapak

  • Badan Sertifikasi ISO wrote on 5 March, 2018, 10:02

    Terima kasih atas informasinya pak

  • Gustu Arimbawa wrote on 16 January, 2020, 12:14

    Pak untuk PI Insurance ini bisa tidak berlaku di luar negeri ?

    sy seorang arsitek dan kadang dapat pekerjaan proyek di luar negeri ?

    BISA

  • Ernawati wrote on 12 March, 2020, 8:37

    Salam Pak Imam,

    Saat ini saya sangat membutuhkan informasi terkait PI insurance ini karena dibutuhkan untuk project yang akan kami tangani di bidang sipil hidrologi.
    Mohon dapat diinformasikan brosur dan premi asuransinya serta penjelasannya yang lebih detail.

    Terimakasih

  • asmurcom wrote on 20 June, 2020, 16:00

    indemnity insurance ini sangat direkomendasikan untuk beberapa profesi seperti di atas yang rentan terkena tuntutan hukum.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.