Features of QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy

QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy adalah versi terbaru dari polis “Professional Indemnity” (revamped wordings) yang memberikan jaminan yang lebih luas yaitu “Civil Liability” basis menggantikan polis sebelumnya yang masih menganut sistim “Errors and Omissions”.

 

Berikut beberapa keunggulan versi terbaru dari QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy

 

§         Wide civil liability cover yang meliputi jaminan terhadap pencemaran nama baik (libel and slander), pelanggaran hak kekayaan intelektual (termasuk patent), pelanggaran azas kerahasiaan (breach of confidentiality), joint venture liability, vicarious liability dari konsultan, sub-kontraktor atau agen, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang persaingan usaha, dan peraturan perundang-undangan lainnya

 

§         No sub-limit in policy tidak terdapat sub limit di dala polis semuanya “full limit”

 

§         Legal representatives, estate, heirs or assignsjaminan terhadap ahli waris, atau kuasanya dalam hal kematian atau ketidakmampuan dari Tertanggung

 

§         Additional 28 days after expiry of policy to notify claims perpanjangan batas waktu pelaporan klaim 28 hari setelah jangka waktu polis berakhir tanpa tambahan premi.

 

§        Pay to or on behalf language,dimana QBE dapat membayar terlebih dulu biaya-biaya pembelaan klaim kepada atau atas nama Tertanggung tidak lagi beradasarkan sistim “reimbursement”.

 

§         Advance payment of costs and expenses dapat dibayarkan sebelum penyelesaian klaim secara final.

 

§         Official investigations and enquiries jaminan untuk biaya-biaya pendampingan hukum (legal representation costs) dalam hal pemanggilan saksi-saksi, investigasi, penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan pejabat berwenang.

 

§         Automatic protection of innocent insureds for fraud and dishonesty, dalam hal terjadi klaim karena kejahatan atau ketidakjujuran (fraudulent or dishonest act) oleh seorang tertanggung jaminan tidak akan berpengaruh kepada tertanggung-tertanggung lainnya.

 

§         Former principals, partners, directors or employeesjaminan lengkap terhadap tanggung jawab hukum semua orang di dalam perusahaan bahkan jika mereka telah keluar atau tidak lagi bekerja diperusahaan tsb.

 

§         Automatic free cover for newly created or acquired entities and subsidiaries, jaminan otomatis terhadap anak perusahaan baru s/d 14 hari, dan setelahnya dapat dimintakan jaminan  dengan tambahan premi.

 

§         Automatic run-off cover jaminan tetap diberikan kepada perusahaan maupun anak perusahaan yang berhenti beroperasi.

 

§         Wide definition of loss of documents extension jaminan atas kehilangan dokumen termasuk juga data komputer dan data elektronik lainnya.

 

§         No bodily injury or property damage exclusion tidak terdapat pengecualian cidera badan dan kerugian atau kerusakan harta benda terkecuali terhadap karyawan sendiri.

 

§         Worldwide excluding USA/Canada dapat diberlakukan untuk territorial dan jurisdiksi seluruh dunia (tidak termasuk Usa/Canada).

 

§         Appointment of lawyers dapat dilakukan oleh Tertanggung dengan persetujuan QBE.

 

§         Notification of circumstances: suatu keadaan yang telah dilaporkan kepada QBE dalam jangka waktu pertanggungan dapat dianggap sebagai klaim yang telah dilaporkan walapun terjadinya klaim dikemudian hari disaat tertanggung sudah tidak lagi memiliki polis Professional Indemnity

 

§         Fines and penalties jaminan juga termasuk denda dan pinalti yang secara hukum dapat diasuransikan.

 

Perluasan jaminan berikut juga dapat diberikan (dengan tambahan premi):

 

§         Continuous cover suatu klaim atau keadaan yang seharusnya dilaporkan pada periode polis sebelumnya namun karena suatu hal baru dilaporkan pada polis perpanjangannya dapat dianggap suatu klaim yang akan dijamin berdasarkan polis sebelumnya

 

§         Increased Aggregate Limit of Indemnity sampai dengan 2 kali limit polis.

 

§         Previous Business: jaminan juga dapat diberikan kepada principal, partner, direktur atau karyawan untuk pekerjaan sebelumnya diperusahaan sejenis.

 

Catatan: syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan kondisi polis masing-masing

 

Ditulis oleh: Imam MUSJAB

berdasarkan feature dan polis QBE Civil Liability Professional Indemnity

tel +628128079130 email: imusjab@qbe.co.id

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

2 Comments on “Features of QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy”

Trackbacks

  1. Marine Professional Negligence Insurance (MPI) Policy
  2. Personal Liability? Why Not?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.