Contractors’ & Erections All Risks (CAR/EAR) – Quotation

Here is sample of a Quotation of Contractors’ All Risks (CAR) / EAR Project

 

Contractors’ All Risks (CAR) / EAR covers all risks of loss or damage to construction of the project or erection of machinery and Third Party Liability as well

 

Project Construction is of huge value and considerably high risks, it is designed to give full and comprehensive cover with set s of clauses to include Offsite Storage, Designer Risks, Existing Property, Transit Risks, 50/50 Clause, etc etc

 

Names, objects, values and rates appear in this Quotation are for illustration only

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

 

Please click Quotation or Picture to download

 

Quotation – CAR/EAR Project

Contractors’ All Risks

Erections All Risks

Wordings Contractors’ All Risks (CAR)

Wordings EAR

Clauses Contractors’ All Risks (CAR)

Clauses EAR

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

33 Comments on “Contractors’ & Erections All Risks (CAR/EAR) – Quotation”

  • lukman wrote on 29 September, 2009, 16:46

    Saya ingin tahu apakah kerusakaan pada Maket Proyek bisa kita klaim di asuransi CAR khususnya klausul Plans and Document

    IMAM MUSJAB: Betul pak dijamin dalam klausul “plans and documents”

  • daswa wrote on 14 December, 2009, 22:12

    ASSALAMU’ALAIKUM MAS,

    SAYA INGIN TANYA APAKAH T/C DAN KLAUSULA DALAM CAR = EAR ? KARENA KALO SY LIHAT DARI CONTOH QUOTATION YG MAS IMAM SAMPAIKAN DLM BLOG INI TERTERA “QUOTATION CAR/EAR.

    SELNJUTNYA SAYA JG INGIN TANYA APAKAH BENTUK QUOTATION UTK PROYEK JALAN TOL SAMA DENGAN PROYEK LAINNYA ? KARENA CONTOH QUOTATION YG MAS IMAM SAMPAIKAN DL BLOG INI ADALAH PROJECT “Coal Fired Boiler – Plant”

    MOHON PENCERAHANNYA MAS,

    SALAM,

    DSW

    IMAM MUSJAB: It’s now available at “Wordings & Clauses”

  • daswa wrote on 14 December, 2009, 22:14

    SEKALIAN JUGA MAS, KALO MNGKIN QBE PERNAH PUNYA CASE UTK PROYEK JALAN TOL, MOHON UTK DI KIRIMKAN KE SAYA BENTUK QUOTATION NYA.

    SALAM,

    DSW

    IMAM MUSJAB: sama saja dengan Quotation CAR lainnya, Pak

  • lukman wrote on 6 October, 2010, 10:02

    Pak Musjab mohon penjelasan mengenai klausul extended maintenance clause hal apa saja kah yang di cover atau dapat di klaim di masa pemeliharaan jika CAR kita tambahkan klausul tersebut .

    terima kasih

    salam

    hakim

    Imam MUSJAB: Sudah dijelaskan lewat email Pak ya..?

  • KARTIKA FAJAR wrote on 31 March, 2011, 20:20

    mas imam Yth,,
    saya ingin menanyakan bentuk klausula CAR sbb :
    -escalation clause
    -expenditing expenses
    -prior use clause (MR116)
    -Prepentive measures clause
    -Plant and document clauses
    -single losscluase (72 hours) cover : earthquake,volcanic,erution,flood tempest, subsidence or collapse

    demikian mas imam karena saya belum pernah membaca serta mempelajarinya, mohon batuan mas imam. terimakasih

  • Asuransi Puri Asih wrote on 28 April, 2011, 11:45

    Untuk penerbitan Polis Asuransi Contractors & Erections All Risk silahkan hubungi kami.

    Terima kasih.

  • titi wrote on 13 October, 2011, 9:17

    bisakah pihak ketiga yang diberi pengalihan dari pemenang proyek bisa dijamin asuransi juga?

  • IMAM MUSJAB wrote on 17 October, 2011, 13:58

    Mohon maaf, kurang jelas apa yang dimaksud dengan “pihak ketiga yang diberi pengalihan…” bisa tolong dijelaskan?

  • Febri wrote on 27 June, 2012, 14:09

    Pak Imam, maaf, perihal perhitungan premi dalam polis CAR apakah harga pertanggungan yg dikalikan dgn rate itu cukup berdasarkan nilai kontrak proyek saja atau harus ditambahkan dgn LoL section II?

    Terima kasih.

    Umumnya dikalikan dengan TSI Section 1 saja Pak.
    kecuali jika LOL Section 2 tinggi, sebagian asuransi juga mengenakan tarip / tambahan rate khusus untuk Section 2

  • Feri wrote on 26 July, 2012, 15:45

    Selamat Sore Pak Musjab, mohon bantuan Bapak untuk penjelasan mengenai klausul extended maintenance clause hal apa saja kah yang di cover atau dapat di klaim di masa pemeliharaan jika CAR kita tambahkan klausul tersebut .

    Terima kasih

    Bapak bisa baca klausul-nya disini
    Endorsement 004 ini menjamin kerugian yang terjadi pada masa pemeliharaan (M.P.) dimana penyebab (terjadinya)-nya kerugian tsb akibat kesalahan, kelalaian pada masa pelaksanaan pekerjaan (construction period) misalnya terjadi kebocoran akibat kesalahan pemasangan pipa, dll

  • Febriyansyah wrote on 2 November, 2012, 10:09

    Yth. Bpk. Imam,

    Mohon bantuan nya untuk informasi quotation pembuatan jembatan jalan menyeberangi sungai kapuas.

    Demikian disampaikan, terima kasih atas kerjasamanya.

    salam
    febri

    contoh quotation bisa menggunakan template di atas, Mas Febri

  • Farrokh wrote on 9 December, 2012, 12:08

    As we know , Airfrieght and inland transit can be cover by clauses in EAR or CAR policy , Why there is any clause for Marinefrieght ?Why is not any spoken about Marinefrieght in EAR and CAR policy ? If we have Marine frieght in a project , what must we do ? (eng_ins@yahoo.com)

    CAR/EAR Standard Policy does not cover marine risks. extension of “Transit risk” commonly provided by endorsement with limited liability i.e. “END.220 Inland Transit (Max. Limit USD 1,000,000 per Conveyance)” or by “50/50 Clause”

  • Farrokh wrote on 19 December, 2012, 19:48

    What is differents between clause 106 and clause 117 and clause 217 in CAR and EAR ? It seems explain like together .

    Correct! Those clauses are similar. 106, 117 designed for civil works (CAR) and 217 apply for EAR. It looks like 115 (CAR) and 201 (EAR)

  • Farrokh wrote on 25 December, 2012, 17:58

    Is automatically covered ” test period ” in EAR policy ?
    What is the 100 clause ?

    Clause 100 is for CAR whereas for EAR is automatically included

  • endra wrote on 17 April, 2013, 16:57

    Pak Imam, saya mau menanyakan :
    1. Apakah ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan bahwa CAR itu polisnya harus dibayar oleh kontraktor karena ada Owner yang meminta CAR menjadi tanggungjawabnya?
    2. Apa untung ruginya kalau CAR polisnya di bayar oleh Kontraktor atau oleh Owner?

    terima kasih penjelasannya pak.

    1, Peraturannya ngga ada, Pak. tapi tentunya di atur dalam “kontrak” antara kontraktor dan principal nya. pada umumnya klausul kontrak mewajibkan kontraktor untuk beli asuransi CAR

    2. Tidak ada bedanya, Pak (dari sisi jaminan/benefit polis)

  • frans wrote on 30 May, 2013, 16:45

    selamat sore pak Imam, saya mau tanya apa perbedaan dari CECR dengan CAR (maintenance) ? Terimakasih.

    CAR (Maintenance) hanya menjamin risiko-risiko maintenance saja setelah pekerjaan CAR di handed-over (selesai) sesuai dengan warranty period di contract

    CECR menjamin objek pertanggungan atas infrastruktur civil yang sudah selesai dikerjakan (CAR nya sudah selesai maka Polis nya ganti ke CECR)

  • Hanang Romanto wrote on 25 June, 2014, 22:47

    saya mau tanya pak, untuk rating factor dalam CAR itu sendiri apa saja ya ?

    Banyak faktor yang diperhatikan, Pak

    antara lain:
    1. Jenis proyek-nya apa? pembangunan gedung atau jembatan?
    2. Kontraktor-nya siapa? pengalaman, penguasaan teknologi?
    3. ETCV? berapa besar proyeknya? breakdown-nya?
    4. Architectural Drawing, Lay-Out? dari tanah kosong atau extension?
    5. Surrounding Property? TPL-nya? Limit of Liability-nya?
    6. Period of Construction? Maintenance Period-nya, berapa lama?
    7. Technology, mesin-mesin yang dipakai / di install ?
    8. dan banyak lagi

  • denni wrote on 13 September, 2014, 10:47

    Pak imam, mau tanya bedanya polis cecr dg polis iar/par. Mngkin bs dicontohkan bila masuk polis cecr proyek apa dan bila masuk polis iar jenis proyek apa. 

    CECR : Named Perils (menjamin risiko tertentu saja)
    IAR/PAR : Unnamed Perils (All Risks)

    CECR : Jalan Tol, Bendungan, Dam, Irigasi, Jembatan, Pelabuhan, Infrastruktur Lainnya
    IAR/PAR : Commercial and Industrial Buildings, Kantor, Hotel, Mal, Pabrik, Gudang, dll

    Dalam praktek sekarang ini, semua yang di cover di CECR dapat pula diganti dengan IAR/PAR

  • denni wrote on 18 October, 2014, 8:08

    Terima kasih atas jawaban bapak. Kalo boleh tanya lagi pak, jaminan standar cecr itu apa saja pak. Dia kan named perils berarti risiko2 tertentu saja yang dijamin


    The CECR policy is a named-perils policy on an annual basis covering:
    • Fire, lightning, explosion, impact of land borne or waterborne vehicles
    • Impact of aircraft and other aerial devices or articles dropped there from
    • Earthquake, volcanism, tsunami
    • Storm (air movements stronger than grade 8 on the Beaufort scale)
    • Flood or inundation, wave action or water
    • Subsidence, landslide, rockslide or any other earth movement
    • Frost, avalanche, ice
    • Vandalism by individuals.
    The main exclusions are:
    • Political risks
    • Nuclear reactions, nuclear radiation or radioactive contamination
    • Willful act or willful negligence
    • Wear and tear, inherent defects
    • Lack of maintenance
    • Consequential loss.

  • Rusdi wrote on 20 November, 2014, 10:34

    Yth. Bapak Imam, dalam cover CAR, mengenai tuntutan pihak ketiga (TPL), apabila terjadi retak-retak dindingan bangunan apa bisa diklaim kan ?
    Atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih.

    IMAM MUSJAB : Tidak dijamin di VRWS Clause 120
    Dijamin di Clause 19.2A

  • Krishna Murti wrote on 16 April, 2015, 14:25

    Yth Pak Imam, afwan mau tanya mengenai klausul “Claims Preparation Clause (limit 10% of recoverable claims). Apakah manfaat dari klausul ini? Apakah bisa ditambahkan kepada asuransi CAR, Marine Cargo, dan Liability?
    Bilamana dimasukkan kedalam terms and conditions klausul polis, berapakah additional premiumnya?

    Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan.

    Salam,
    Krishna

    “Claims Preparation Clause (limit 10% of recoverable claims)
    Boleh dilekatkan pada polis apa saja
    Tidak ada premi tambahan (alias gratis)

  • andang prast wrote on 20 May, 2015, 16:04

    kepada pak imam, saya mau tanya perihal asuransi all risk konstruksi. kami ada sebuah proyek yang di kontraknya seharusnya asuransi all risk yg digunakan, akan tetapi kontraktornya mengajukan asuransi property all risk karena memang pekerjaan belum bisa dijalankan terkendala masalah sosial sehingga pihak asuransi menyarankan untuk PAR saja untuk mengcover material2 yg sudah datang dalam gudang mereka. dengan statement bahwa nantinya jika pekerjaan bisa jalan maka asuransi property all risk (PAR) akan diswitch ke asuransi erection all risk (EAR), mohon penjelasannya dan penerangannya? apakah kami bisa menyetujui asuransi yang mereka gunakan, sehingga apabila di kemudian hari ada masalah pihak kami bisa mengklaim ke pihak asuransi.tks sebelumnya atas jawabannya

    Penjelasan yang mereka sampaikan BENAR, Pak
    PAR mengcover material2 yg sudah datang dalam gudang mereka
    Kalau pekerjaan sudah mulai Polis diganti ke EAR

  • noeg wrote on 22 June, 2015, 19:08

    Mohon penjelasannya, perbedaan antara Erection All Risk dan Contractor’s All Risk ?

    Terima kasih.

    Jika pekerjaan konstruksi sipil (beton, baja, etc) lebih besar dari pemasangan mesin (instalasi mesin) maka menggunakan Polis CAR. Sebaliknya jika pekerjaan pemasangan mesin lebih besar dari pekerjaan konstruksinya maka menggunakan Polis EAR

    Pembangunan gedung kantor, hotel, jembatan dll menggunakan CAR
    Pembangunan PLTU, pabrik gula, dll menggunakan EAR

  • arie wrote on 8 September, 2015, 13:03

    Selamat siang pak imam,

    mau menanyakan isi atau cakupan seluas apakah apabila dalam polis CAR dicantumkan Klausula ‘ theft extension cover ‘ dan ‘constuction in section clause ”
    .
    dan bagaimana bunyi kedua klausula tersebut diatas.

    terima kasih atas penjelasannya

    Theft Extension Cover – harusnya tidak perlu karena Theft sudah otomatis dijamin

    “Construction in Section Clause” – mungkin maksudnya ini
    Endorsement 106 : Warranty concerning sections

    umumnya untuk pembangunan jalan, jembatan, canal, dan sejenisnya – tidak boleh dibangun langsung sekaligus melainkan by section maksimum per section tidak boleh lebih dari ….sekian meter

  • Anonymous wrote on 18 September, 2015, 11:29

    Tanya Pak Imam
    Bila suatu bangunan yang sedang dibangun diasuransikan CAR, tetapi dengan alasan tertertu diserahterimakan sebagian. Bila terjadi kejadian (misal: kebakaran) yang penyebabnya dari bangunan yang sudah diserahterimakan sebagian tersebut, bagaimana dengan jaminan terhadap bangunan yang belum diserahkan lainnya?
    Apakah masih dijamin? Ataukah terhadap yang sudah diserahterimakan sebagian tersebut harus sudah ada Asuransi CAR maintenance dan Sisa yang belum diserahterimakan dimasukkan sebagai third party yang dijamin?
    Trimakasih


    Wordings Polis CAR Standard ini
    Jaminan polis CAR untuk bagian yang diserahterimakan otomatis berakhir
    “The Insurers’ liability expires for parts of the insured contract works taken over or put into service.”

    Jika ada Endorsement 116
    Cover for insured contract works taken over or put into service
    Maka:
    the insurance shall be extended to cover
    – loss of or damage to parts of the insured contract works taken over or put into service if such loss or damage emanates from the construction of the items insured under Section 1 and happens during the period of cover.

    Risiko yang berasal dari pekerjaan konstruksi dijamin
    sedangkan Risiko-risiko yang TIDAK berasal dari pekerjaan konstruksi tetap tidak dijamin (harus beli operational risk (polis PAR))

    Risiko-risiko Maintenance (untuk bagian bangunan yang diserahterimakan) tentu masih berlaku sesuai dengan
    Endorsement 004
    Extended maintenance cover

  • arie wrote on 4 November, 2015, 7:55

    Selamat pagi Pak Imam,

    klausula tambahan apakah selain klausul standart car untuk proyek pembangunan / rehabitasi waduk. terima kasih

    Special Endorsement for Wet Risks
    http://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2015/06/MR-Special-Endorsement-for-Wet-Risks.pdf

  • Dino wrote on 14 December, 2016, 17:55

    Dear Pak Imam,
    Mau Tanya, apakah polis CAR/EAR menjamin untuk biaya atas pajak yang timbul atas pengiriman barang/mesin?

    Terima kasih sebelumnya.

    DIJAMIN
    Termasuk biaya shipment, pengiriman, bea masuk, dan biaya instalasi di tempat

  • Stefanie wrote on 23 November, 2017, 14:17

    Dear Pak Imam,
    mohon bantuannya untuk mengirimkan isi wording :
    – repeat test
    – site visitor and ceremonies

  • Stefanie wrote on 23 November, 2017, 14:19

    Dear Pak Imam,
    mohon bantuannya untuk mengirimkan isi wording :
    – repeat test
    – site visitor and ceremonies
    Karena saya tidak menemukannya di dalam internet.

    Terima kasih banyak Pak

  • Aditya wrote on 23 July, 2018, 11:02

    Yth. Bapak Imam, menindaklanjuti pertanyaan dari bpk. rudi, dalam cover CAR, saya ingin menanyakan mengenai perbedaan antara VRWS Clause 120
    Clause 19.2A
    apa ya? Terima kasih.

  • Aditya wrote on 23 July, 2018, 11:03

    Yth. Bapak Imam, menindaklanjuti pertanyaan dari bpk. rudi, dalam cover CAR, saya ingin menanyakan mengenai perbedaan antara VRWS Clause 120
    dan Clause 19.2A
    apa ya? Terima kasih.

  • Pratama wrote on 19 September, 2018, 15:18

    Dear Pak Imam,

    adakah ketentuan perhitungan rate untuk section II (TPL) jikalau memang Limit of Liability nya besar ?

    Ketentuannya tidak ada
    Masing-masing perusahaan menetapkan formulanya sendiri-sendiri

  • fauzi wrote on 27 January, 2020, 12:03

    Dear Pak Imam,

    Mohon bantuannya sekali lagi untuk mengirimkan isi wording :
    – repeat test
    – site visitor and ceremonies
    ke e-mail saya dan terima kasih sebelumnya.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.