Bankers Clause dalam Polis P&I, Tepatkah?

Salah satu bank swasta nasional besar mengirimkan surat permohonan pencantuman “Bankers Clause” pada Polis P&I (Protection & Indemnity) atas kapal yang menjadi jaminan kredit pada bank ybs, tentu saja hal ini membuat saya bertanya mengapa bank meminta pencantuman “Bankers Clause” pada polis P&I?

Untuk polis H&M (Hull & Machinery) atau polis property lainnya tentu saja adalah hal yang wajar bank mencantumkan “Banker Clause” (atau leasing clause untuk keperluan perusahaan leasing) untuk melindungi kepentingan finansial-nya bahwa jika ada pembayaran klaim atas objek pertanggungan (kapal) harus dibayarkan ke Bank / Leasing.

Namun untuk Polis P&I, pencantuman “Bankers Clause” adalah hal yang “Tidak Tepat”, Mengapa?

Polis P&I adalah untuk menjamin tanggung jawab hukum pihak kapal (pemilik, manajer, operator) terhadap tuntutan kerugian pihak ketiga akibat kepemilikan dan pengoperasian kapal tsb (baca Third Party Liability). Pembayaran klaim P&I adalah untuk kepentingan pihak ketiga, dan pembayaran dapat dilakukan oleh perusahaan Asuransi / P&I Club langsung kepada pihak ketiga (pay on behalf), dan dalam hal ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan kepentingan bank, jadi pembayaran klaim P&I tidak akan dibayarkan kepada bank, bahkan persetujuan dari pihak bank / leasing pun tidak diperlukan.

Pembayaran klaim P&I misalnya dalam hal cargo liability, collision liability, crew liability, pollution liability, wreck removal, dan lain-lain adalah tanggung jawab hukum pihak kapal terhadap pihak ketiga yang dirugikan.

Oleh karenanya pencantuman “Bankers Clause” pada polis P&I adalah tidak tepat dan tidak relevan sama sekali, mungkin yang dapat dilakukan adalah pencantuman pihak bank/leasing sebagai “additional assured” semata dengan mencantumkan nama tertanggung menjadi “PT. Bank ABC, Tbk and/or PT. Samudera Laut Biru and/or Owners, Managers, Operators, f.t.r.r.i.”

Semoga bermanfaat, any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com

By Imam MUSJAB

 

BANKER’S CLAUSE

It is noted and agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with

PT. BANK ABC, TBK

Sentra Operasi Kredit, Wisma ABC, Jakarta

and that in consequence there of, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.

This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this policy.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

3 Comments on “Bankers Clause dalam Polis P&I, Tepatkah?”

  • teddy wrote on 23 April, 2012, 8:12

    apakah prinsipnya sama dengan ” jaminan e ” dalam polis standard asuransi kendaraan bermotor indonesia?… thanks…..

    Betul, Pak. prinsipnya apply untuk semua jenis polis liability

  • Fayabi wrote on 5 June, 2012, 15:59

    pak , Bukan kah pihak Bank selaku penyandang dana juga memiliki Insurable Interest atas penutupan P& I ini.
    Dalam hal TPL kendaraan juga berlaku dimana jika pembayaran reimburstment..maka pembayaran ganti rugi utk TPL kan di transfer ke Tertanggung bukan direct Asuransi ke pihak TPL yg tidak ada Hubungan Legal sama sekali…justru transfer pembayaran utk kerugian TPL dari Asuransi langsung ke TPL menyalahi hukum dan insurable interest pak…bukan begitu ?

    Ini kan berlaku juga buat pemilik kapal yg nota bene Bank juga ada duitnya disitu….bener kan? Masa pembayaran kerugian pihak ketiga …bisa langsung dari Asuransi ke TPL…bukannya malah menyalahi hukum pak ? (kalau tdk ada persetujuan tertanggung/ Bank)

    Piye Bos….ane new bie

    seperti uraian di atas, asuransi “liability” berbeda dengan asuransi “aset”. tidak ada pelanggaran hukum apapun, apalagi “insurable interest”, polis-polis “liability” yang baru lebih banyak menganut “pay on behalf”. kepentingan bank / leasing adalah atas “aset” bukan atas “liability”

  • Indra Kamal wrote on 9 January, 2015, 9:17

    Pak Fayabi,
    Pihak TPL menderita kerugian yang disebabkan oleh kapal yang dimiliki oleh Tertanggung dan TPL tidak ada hubungannya dengan bank. Oleh karena itu pembayaran klaim akan dilakukan langsung dari Penanggung kepada Tertanggung sesuai reimburshment dari Tertanggung.
    Demikian uraian kami, terima kasih.

    Terima kasih, Indra

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.