ATURAN INCOTERMS DAN ASURANSI PENGANGKUTAN

Pemberitaan yang sedang hangat di media terkait dengan transaksi ekspor beberapa hari ini adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan skema CIF untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014, eksportir di Indonesia wajib mencatatkan transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance and Freight seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2014. Sayangnya, sampai dengan tulisan ini dibuat dan penulis mengakses situs resmi milik pemerintah (www.kemenkeu.go.id) pada tanggal 3 Maret 2014 jam 12.00 WIB, beleid tersebut belum dapat diunduh secara bebas.

Tulisan singkat ini tidak akan membahas CIF dari sudut pandang ekonomi tetapi Penulis mencoba untuk memberikan sedikit penjelasan mengenai kaitan Incoterms, khususnya skema CIF, dengan salah satu bidang asuransi, yaitu marine insurance.

Berdasarkan situs resmi International Chamber of Commerce (ICC), yang menurut penulis semacam Kadin Dunia, Incoterms pertama kali diciptakan pada tahun 1936 dengan maksud:

“…providing a set of international rules for the interpretation of the most commonly used trade terms in foreign trade”

Incoterms pertama kali diciptakan oleh ICC pada tahun 1921 yang selanjutnya pada tahun 1923 dikembangkanlah enam aturan pertama dalam Incoterms oleh Trade Terms Committee atau sebuah komite yang berhubungan dengan terminology perdagangan. Ke-enam aturan tersebut adalah: FOB, FAS, FOT, FOR, CIF dan C&F.

Kemudian, pada tahun 1936 di Paris, ICC menerbitkan seperangkat aturan internasional yang terkait dengan ‘delivery’ yang disebut dengan “International Commerce Terms” (Incoterms) meliputi 11 terminologi. Dikenal juga dengan “Delivery Clause” karena aturan-aturan tersebut mendefinisikan kewajiban penjual dan pembeli lebih baik dan lengkap daripada sebelumnya sehingga dapat diterima oleh kebanyakan pengusaha. 

Pembahasan revisi Incoterms sempat terhenti sampai dengan tahun 1950 karena ekses Perang Dunia Ke-2 sampai akhirnya dikembangkan lagi Incoterms versi 1953. Pada tahun 1967, Incoterms ditambahkan dengan DAF (Delivery At Frontier) dan DDP (Delivered Duty Paid). Sejak saat ini, ICC secara aktif mengumumkan interpretasi mereka atas terminologi jual beli internasional. Pada tahun 1968, ICC mengidentifikasikan Incoterms 1953 sebagai “an instrument of special importance with regards to the harmonization and unification of the law of the international sale of goods”. Incoterms terus mengalami perubahan penting pada tahun 1990, 2000 dan terakhir versi 2010 yang dirilis pada pertengahan September 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Incoterms hanya relevan dengan kontrak jual beli dan tidak untuk kontrak pengangkutan atau kontrak asuransi, namun demikian kesepakatan antara pihak-pihak yang menggunakan Incoterms memang akan mempengaruhi kontrak-kontrak lainnya. Misalnya, jika kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan CIF atau CFR dalam kontrak jual beli mereka, maka pihak penjual ‘dipaksa’ untuk mengurus pengangkutan barang menggunakan moda kapal laut karena pada akhirnya nanti pihak pembeli yang akan mengambil barang harus menyerahkan bill of lading yang dia terima dari penjual kepada pihak pelayaran.

Banyak rujukan resmi terkait Incoterms menuliskan “CIF contract” atau “FOB contract” meski menurut penulis sebenarnya Incoterms bukanlah sebuah kontrak tapi lebih merujuk kepada kontrak jual beli yang sudah ada yang menggunakan skema CIF atau FOB atau skema lain di dalam Incoterms sesuai dengan kesepakatan pihak penjual dan pembeli karena sejatinya Incoterms hanya terbatas mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak jual beli terkait dengan pengiriman barang tersebut.

Bagaimana kemudian melihat hubungan antara CIF dengan marine insurance?

Menurut Incoterms® 2010, cakupan tanggung jawab pihak penjual dan pembeli CIF dijelaskan sebagai berikut:

“…the seller delivers the goods on board the vessel or procures the goods already so delivered. The risk of loss of or damage to the goods passes when the goods are on board the vessel. The seller must contract for and pay the costs and freight necessary to bring the goods to the named port of destination” 

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa berdasarkan CIF, pihak penjual selain berkewajiban untuk menyiapkan shipping documents, ia juga diharuskan menyiapkan jaminan polis sehubungan dengan pengiriman barang, dan menyerahkan polis kepada pihak pembeli.

Jaminan polis seperti dimaksud di atas tentu saja polis yang memberikan proteksi terhadap barang dalam perjalanan atau pengiriman, dan polis yang tersedia di pasar asuransi untuk ‘goods in transit’ adalah ‘marine cargo policy’.

Di antara beberapa poin penting dari ‘CIF contract’ adalah, polis yang diupayakan oleh penjual hanya boleh memproteksi barang sesuai dengan yang dideskripsikan di dalam kontrak jual beli. Jika pembeli mendapatkan polis dari penjual yang ternyata juga menjamin barang milik pihak lain maka penjual dianggap telah melakukan pelanggaran atau ‘breach’ atas ‘CIF contract’.

Selain itu, salah satu prinsip asuransi mengharuskan adanya hubungan kepentingan antara pihak yang mengajukan klaim dengan obyek pertanggungan atau yang disebut dengan insurable interest. Baik Marine Insurance Act 1906 dan polis Institute Cargo Clauses menyatakan bahwa tertanggung harus memiliki kepentingan ‘at the time of the loss’. Oleh karenanya menjadi penting untuk diketahui sejauh mana hubungan antara penjual dan pembeli dengan barang.

Dalam kontrak jual beli, dapat muncul 3 situasi dimana terjadi

• ‘passing of risk’ atau ‘transfer of risk’
• ‘passing of title or ownership’
• ‘passing of property’

Harus digarisbawahi bahwa Incoterms menekankan pada poin mengenai ‘passing of risk’ daripada ‘passing of title’ atau ‘passing of property’ sementara dalam kontrak jual beli, ‘title’ atau ‘ownership’ dari barang dapat saja tidak berada pada pihak yang menanggung risiko kerusakan barang. Hal inilah yang sering menyulitkan untuk menentukan siapa yang memiliki kepentingan terhadap barang.

Menurut K.S. Vishwanath, seorang praktisi marine insurance, dalam bukunya ‘Insuring Cargoes, a practical guide to the law and practice’ di halaman 120 berpendapat bahwa:

“It is usually the party who bears the risk, rather than the title, property or ownership, that has an insurable interest”

Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pihak penjual dan pembeli harus dapat memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang dituangkan dalam Incoterms sebelum menggunakannya ke dalam kontrak jual beli untuk kemudian menyesuaikan proteksi asuransi yang dibutuhkan.

Pertanyaan dan tanggapan silakan hubungi:

Novy Rachmat Triana
+6281283847774 or email at novy.rachmat@gmail.com
(Praktisi Asuransi Pengangkutan)

Terima kasih sebelumnya, semoga bermanfaat.

Baca lebih lanjut :

Incoterms – Terms of Sale

Incoterms & Prinsip Insurable Interests dalam Asuransi Marine Cargo

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “ATURAN INCOTERMS DAN ASURANSI PENGANGKUTAN”

  • Marniati wrote on 30 January, 2018, 5:00

    Apakah benar asuransi pengakutan barang sekitar 755rb dari jambi k sulawesi selatan?sya membeli karpet karakter sebanyak 5 lembae

    Harga dipasaran berkisar 0.15% x Harga Invoice, Ibu

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.