Asuransi Protection & Indemnity (P&I) menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Jaminan P&I meliputi:
1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Full story
- Monday, March 9, 2009, 7:20
- Liability Casualty
Cina: Jilin Petrochemical, anak perusahaan Grup Petrochina, telah didenda sebesar 1 juta Yuan (USD128, 000)
atas pencemaran racun yang tumpah bahkan mencapai Rusia yang menyebabkan pihak berwenang untuk memutus pasokan air untuk jutaan orang. Denda ini merupakan jumlah maksimum yang diizinkan oleh undang-undang.
In November 2005, a huge explosion caused approximately 100 tonnes of carcinogenic benzene to seep into the Songhua River raising benzene levels to 108 times safety levels in China.Pada bulan November 2005, sebuah ledakan besar menyebabkan sekitar 100 ton carcinogenic benzene (zat yg dapat menyebabkan kanker) mencemari sungai Songhua dan mengakibatkan kandungan bensol dalam air meningkat 108 kali lipat dari tingkat aman di Cina. The government only announced the severe damage ten days following the incident and after repeated denials that there had been any major environmental impact. Pemerintah hanya mengumumkan kerusakan parah sepuluh hari setelah kejadian dan menolak menyebutkan bahwa telah ada kerusakan besar terhadap lingkungan.
Full story