SE Tarif OJK : Praktik akal-akalan dilarang !
- Friday, January 31, 2014, 8:35
- Insurance News
- 3 comments
Walaupun SE OJK NO.SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI SERTA KETENTUAN BIAYA AKUISISI bertujuan mulia untuk menyehatkan industri asuransi dan melindungi nasabah namun pro-kontra terus berkembang termasuk “Praktik akal-akalan” untuk mencari celah “meng-akali peraturan”. Tragisnya praktik tersebut tidak hanya dating dari nasabah asuransi justru banyak datang dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Perusahaan Multifinance, dan Perbankan walauoun sosialisasi terus dilakukan untuk menghindari dampak negatif pelaksanaan SE tersebut.
“Ada upaya-upaya, polis berjalan dibatalkan dan diganti yang baru, ada periode lebih panjang dengan penutupan harga yang sudah tidak wajar itu. AAUI sudah mengeluarkan surat edaran, supaya tidak melakukan hal itu,”
Asuransi Langgar Aturan, OJK Siapkan Sanksi Tegas
“OJK siap mengenakan sangksi bagi perusahaan asuransi, entah besar atau kecil, entah BUMN atau joint venture, yang tidak patuh terhadap SE ini”
Perusahaan Asuransi yang ‘Jualan’ Tak Sesuai Tarif Bakal Dihukum
OJK akan menindak tegas perusahaan yang menjual premi asuransi di bawah tarif. OJK berulang kali menyatakan tidak main-main dan jangan menunggu sampai ada “korban”. Sanksi tegas sesuai dengan kewenangan OJK adalah mulai sanksi administratif, fit & proper test sampai larangan untuk menjual produk tertentu
OJK Larang Asuransi Beri Iming-Iming Hadiah
“Kompetisi boleh, tapi dalam pelayanan bukan iming-iming hadiah. Kenapa perusahaan asuransi kita batasi pemberian hadiah? Karena kalau perusahaan asuransi tidak sehat maka risiko juga bagi perusahaan asuransi tersebut”
Protes Atas Ketentuan Tarif dan Maksimum Komisi
Kenaikan tarif premi tambah beban konsumen
Pemberlakuan tarif OJK membuat beban konsumen akan lebih besar lantaran ada beberapa tarif premi yang naik cukup tinggi. Kenaikan tarif premi tentu akan memberatkan konsumen. Konsumen nantinya harus memangkas risiko tertentu untuk menghemat premi
Tarif baru asuransi umum OJK lebih tinggi 30%
kenaikan tarifnya berkisar 30%-40% dari rata-rata tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor yang ada saat ini. “Tapi kisaran tarif premi yang berlaku sangat beragam, tergantung risiko si tertanggung. Apabila makin kecil risikonya, tentu makin murah. Begitu pula sebaliknya,”
Pialang Asuransi Merasa Terancam Aturan Tarif Asuransi
Pengaturan dalam surat edaran dikhawatirkan dapat mengurangi penggunaan jasa pialang asuransi secara drastis karena pihak bank dan multifinance dapat berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi umum, tanpa melalui broker
Bisnis pialang asuransi terancam menciut
Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 yang salah satu ketentuannya menghalalkan biaya akuisisi atau komisi bagi perbankan dan multifinance. Padahal, komisi yang dikantongi pialang asuransi dan reasuransi saat ini didominasi dari pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Dengan beleid baru, bukan tidak mungkin membuat perbankan dan multifinance yang notabene adalah tertanggung pialang selama ini enggan berbagi bisnis demi komisi secara utuh. bisa-bisa bisnis pialang asuransi ke depan hanya mengandalkan dari pembiayaan pesawat.
Masih Ada Multifinance Kaget Soal Tarif Referensi
Surat edaran tersebut mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Sejauh ini ada beberapa perusahaan pembiayaan yang keberatan tentang SE tersebut
OJK Minta Multifinance Sesuaikan Tarif Referensi
OJK meminta agar perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menyesuaikan diri kepada industri asuransi terkait dihadirkanya aturan tarif referensi. Penting untuk kesehatan industri keuangan di Indonesia
Emang susah menegakkan peraturan di Indonesia, apalagi sesama perusahaan asuransi pun saling mencurigai dan tak ada saling percaya…(Sesama perusahaan asuransi dilarang saling percaya..ha..ha..)
Di-copy-paste dari berbagai sumber berita oleh Imam MUSJAB (imusjab@gmail.com)
Tujuan Mulia Mengapa Tarif Asuransi Perlu Diatur
SOSIALISASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO.SE-06/D.05/2013
About the Author
3 Comments on “SE Tarif OJK : Praktik akal-akalan dilarang !”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Kalo di Industri lain tarif dinaikan produsennya senang di asuransi eehhhhh malah sebaliknya emang lucu. tapi memang asuransi itu unique…..menerapkan tarif rendah belum tentu rugi (dalam janggak pendek)…baru benar terasa rugi setelah beberapa tahun kemudian. itupun biasanya dengan dukungan reasuransi yg berkurang.
Setuju
Bank dan Leasing ..tdk layak terima komisi…karena tidak berbuat banyak untuk Nasabahnya jika ada kesulitan klaim Asuransi…..sekaligus ga ngerti Teknik Asuransi dan UU Asuransi….taunya komisi…di Tolak klaimnya Diem…paling2 asuransi di ancam bisnisnya ….cape deh…..ga beda ama Preman lah…!!!
Ha..ha…
dulu OJK pernah atur potongan maksimal 25% utk MV dengan sanksi yang hampir sama kaya sekarang… tapi prakteknya, banyak perusahaan asuransi yang nakal, bisa kasih potongannya jadi 25%++ tapi ga ada yang kena sanksi tuh…
yaah.. semoga sekarang OJK tegas lah dalam memberi punishment ke perusahaan yang nakal itu..
karena kebijakan dan punishment hanya sebatas tulisan kalo ga dilaksanakan….
Semoga, Aamiin