ALTERATIONS CLAUSE
- Thursday, December 26, 2013, 6:53
- A-Clauses, Fire Insurance, Property All Risks (PAR)
- 1 comment
ALTERATIONS CLAUSE
Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the Policy to the contrary, it is noted and agreed that this Insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations being made to the property insured whereby the risk of damage is increased, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within sixty (60) days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.
KLAUSUL PERUBAHAN
Tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan yang bertentangan yang tercetak dalam Polis, dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini tidak akan batal bila terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan yang dapat menaikan risiko kerusakan, asalkan perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enampuluh) hari sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.
About the Author
One Comment on “ALTERATIONS CLAUSE”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Salam Pak Imam, mohon penjelasannya mengenai perubahan yang dimaksud. Apakah perubahan secara quantity, secara quality, atau secara fisik. Perubahan disini terjadi karena kesengajaan atau tidak? Terimakasih banyak sebelumnya.
Segala bentuk perubahan, Rio
Tapi jangan lupa tetap harus memberitahukan ke perusahaan asuransi dalam waktu (60) hari