Varian Polis “Marine Hull” (ITCH) di Market – Tidak Ada Yang “All Risks”

Di pasar asuransi marine, khususnya marine hull yang berkiblat ke London Market, tersedia beberapa produk asuransi yang memberikan proteksi atas rangka kapal (hull), selain polis pengangkutan(cargo).

Di marine hull, yang paling populer & masih sering digunakan adalah “Insitute Time Clauses (ITC) Hulls 1/10/83”, dengan 3 macam cakupan:

  1. ITC Hulls 1/10/83 dengan kode CL.280
  2. ITC Hulls 1/10/83 Total Loss, General Average, & 3/4ths Collision Liability (Including Salvage, Salvage Charges and Sue & Labor) dengan kode CL.284
  3. ITC Hulls 1/10/83 Total Loss Only (Including Salvage, Salvage Charges and Sue & Labor) dengan kode CL.289

Praktisi asuransi umumnya lebih senang & mudah menyebut kode polis untuk merujuk ke polis tertentu, misalnya CL.280 atau CL.284 atau CL.289.

Selain 3 macam polis di atas yang periode penutupannya berdasarkan “time” (waktu), umumnya 12 bulan, ada juga polis berdasarkan “voyage” (pelayaran), yaitu dari satu tempat ke tempat lainnya.

Polis berdasarkan “voyage” (IVC) ini lazim digunakan untuk kapal-kapal dalam pengiriman. Misalnya, seorang pengusaha yang baru membeli kapal & ingin mengirim ke domisilinya dimana kapal akan dioperasikan. Untuk memproteksi kapal yang baru dibelinya, ia dapat membeli polis marine hull berdasarkan “voyage”. Proteksi ini berjalan dari sejak kapal memulai pelayaran dari pelabuhan asal sampai tiba di pelabuhan tujuan yang keduanya disebut di dalam polis.

Polis asuransi marine cargo sejatinya berdasarkan konsep “voyage policy” karena memberikan proteksi atas barang selama dalam pelayaran dari pelabuhan asal sampai pelabuhan tujuan.

Untuk sekedar refresh ingatan, ketika belajar dasar-dasar asuransi, ada bahasan mnegenai “peril system” yang terdiri dari “named perils” dan “unnamed perils”.

Disebut “named perils” karena risikonya disebut di dalam polis dan sebaliknya disebut “unnamed perils” karena risikonya tidak disebut di dalam polis. Yang disebut terakhir ini sering diasosiasikan dengan “all risks policy”.

Meski disebut “unnamed perils” atau “all risks policy” tetapi sejatinya tidak semua risiko dijamin karena tetap ada pengecualian (exclusions).

Pertanyaannya, apakah varian polis marine hull terbitan “Institute” termasuk “named perils” atau “all risks policy”?

Untuk mendapatkan jawabannya kita baca saja polisnya & kita akan temukan salah satu klausula (6) di ITC atau klausula (4) di IVC yang isinya adalah daftar risiko (peril clause).

Jadi, semua varian polis ITC Hulls, tidak ada yang “all risks”, bahkan polis terbaru “International Hull Clauses (IHC) 1/11/03” atau polis yang sebelumnya kurang “acceptable” di market, ITC 1/11/95 juga “named perils”.

Pengalaman penulis, saat ini masih banyak praktisi yang menyebut CL.280 sebagai polis “All Risks” bahkan ada perusahaan asuransi yang terang-terangan menuliskan “All Risks” di polis ITC Hulls 1/10/83 dengan kode CL.280.

Penulis, jika merujuk ke CL.280, lebih proper & nyaman menyebutnya sebagai polis “jaminan luas” atau “comprehensive”.

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Oleh Novy Rachmat – Praktisi Asuransi Marine

Email : novy.rachmat@kbru.co.id

Email : novy.rachmat@gmail.com

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.